33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perihal Sengketa Lahan dengan H. Anang Kato, Ini Penjelasan Trio Motor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Legal atau
kuasa hukum Trio Motor menjelaskan perihal sengketa lahan dengan H Anang Kato
dan beberapa pihak, serta adanya keterlibatan Denpom XII/2 Palangka Raya di
lahan yang bersengketa. Pasalnya, sempat terjadi keributan di lokasi karena
diduga adanya beberapa preman. 

Sengeketa lahan terjadi hingga adanya aktivitas
alat berat di lahan tersebut, diduga karena pihak H Anang Kato tidak
menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang terjadi antara keduanya (Trio
Motor dengan H Anang Kato,Red). Roby selaku Legal dari Trio Motor menjelaskan,
permasalahan tersebut berawal dari lahan milik Trio Motor dengan luas sekitar
60 Ha. Namun, dari luas tanah tersebut, H Anang Kato meminta untuk dilakukan
tukar guling. 

“H Anang Kato menggunakan lahan dengan
luas sekitar 33 Ha yang akan digantikan dengan lahan lainnya. Saat itu, H Anang
Kato juga menitipkan uang jaminan atas lahan yang digunakannya tersebut sebesar
Rp 2,5 miliar. Uang jaminan tersebut, akan diserahkan kembali kepada H Anang
Kato, apabila lahan tukar guling yang dijanjikan telah diserahkan kepada pihak
Trio Motor. Jadi, tidak pernah terjadi jual beli atas lahan dengan luas sekitar
33 Ha tersebut,” tegasnya, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Masuk 3 Besar Survei Nasdem, Halikin Makin Optimistis

Ditegaskannya, H Ananng Kato hingga saat ini
ternyata belum juga menyerahkan lahan yang ditukar kepada pihak Trio
Motor.  Bahkan, sisa lahan dengan luas sekitar 26,4 Ha milik Tri Motor
juga ingin digunakan oleh pihak H Anang Kato. 

“Kami merasa keberatan, karena lahan yang
disisakan tersebut, sebagian digunakan oleh pihak Trio Motor untuk fasilitas
umum dan fasilitas sosial. Rencana kita bangun panti jompo dan panti sosial,
termasuk sebagai tempat penyaluran CSR dari pihak Trio Motor,” tukasnya.

Dia memastikan, Trio Motor tidak pernah menjual
lahan tersebut kepada H Anang Kato. “Jadi lahan itu tidak penah dijual. Jika
memang ada penjualan, tentunya ada bukti-bukti administasi, termasuk dari
notaris,” ucapnya.

Baca Juga :  Gencar Serap Aspirasi Warga, Bukti Ben Bahat Serius Bangun Kalteng

Sementara terkait adanya plang di atas lahan
tersebut yang mencantumkan Denpom XII/2 Palangka Raya, karena Denpom XII/2
Palangka Raya sebagai salah satu mitra yang melakukan pengamanan di lahan yang
sebagiannya diperuntukan untuk kepentingan sosial tersebut.

“Adanya plang Denpom
XII/2 Palangka Raya di atas lahan tersebut, karena Denpom XII/2 Palangka Raya
menjadi mitra kami dalam mengamankan pengelolaan lahan yang menjadi lokasi
fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Legal atau
kuasa hukum Trio Motor menjelaskan perihal sengketa lahan dengan H Anang Kato
dan beberapa pihak, serta adanya keterlibatan Denpom XII/2 Palangka Raya di
lahan yang bersengketa. Pasalnya, sempat terjadi keributan di lokasi karena
diduga adanya beberapa preman. 

Sengeketa lahan terjadi hingga adanya aktivitas
alat berat di lahan tersebut, diduga karena pihak H Anang Kato tidak
menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang terjadi antara keduanya (Trio
Motor dengan H Anang Kato,Red). Roby selaku Legal dari Trio Motor menjelaskan,
permasalahan tersebut berawal dari lahan milik Trio Motor dengan luas sekitar
60 Ha. Namun, dari luas tanah tersebut, H Anang Kato meminta untuk dilakukan
tukar guling. 

“H Anang Kato menggunakan lahan dengan
luas sekitar 33 Ha yang akan digantikan dengan lahan lainnya. Saat itu, H Anang
Kato juga menitipkan uang jaminan atas lahan yang digunakannya tersebut sebesar
Rp 2,5 miliar. Uang jaminan tersebut, akan diserahkan kembali kepada H Anang
Kato, apabila lahan tukar guling yang dijanjikan telah diserahkan kepada pihak
Trio Motor. Jadi, tidak pernah terjadi jual beli atas lahan dengan luas sekitar
33 Ha tersebut,” tegasnya, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Masuk 3 Besar Survei Nasdem, Halikin Makin Optimistis

Ditegaskannya, H Ananng Kato hingga saat ini
ternyata belum juga menyerahkan lahan yang ditukar kepada pihak Trio
Motor.  Bahkan, sisa lahan dengan luas sekitar 26,4 Ha milik Tri Motor
juga ingin digunakan oleh pihak H Anang Kato. 

“Kami merasa keberatan, karena lahan yang
disisakan tersebut, sebagian digunakan oleh pihak Trio Motor untuk fasilitas
umum dan fasilitas sosial. Rencana kita bangun panti jompo dan panti sosial,
termasuk sebagai tempat penyaluran CSR dari pihak Trio Motor,” tukasnya.

Dia memastikan, Trio Motor tidak pernah menjual
lahan tersebut kepada H Anang Kato. “Jadi lahan itu tidak penah dijual. Jika
memang ada penjualan, tentunya ada bukti-bukti administasi, termasuk dari
notaris,” ucapnya.

Baca Juga :  Gencar Serap Aspirasi Warga, Bukti Ben Bahat Serius Bangun Kalteng

Sementara terkait adanya plang di atas lahan
tersebut yang mencantumkan Denpom XII/2 Palangka Raya, karena Denpom XII/2
Palangka Raya sebagai salah satu mitra yang melakukan pengamanan di lahan yang
sebagiannya diperuntukan untuk kepentingan sosial tersebut.

“Adanya plang Denpom
XII/2 Palangka Raya di atas lahan tersebut, karena Denpom XII/2 Palangka Raya
menjadi mitra kami dalam mengamankan pengelolaan lahan yang menjadi lokasi
fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru