25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PENTING ! Ada 10 Poin yang perlu Dipatuhi Pedagang dan Pengunjung di P

KUALA KAPUAS – Upaya antisipasi dan
pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab
Kapuas.  Termasuk melalui sosialisasi dan
imbauan.

Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan
masyarakat. Imbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang
melakukan aktivitas penjualan.  Baik di
toko moderen seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar
tradisional.

Nah, Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan
Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas, mengingatkan
masyarakat agar bisa menerapkan cara jual beli sesuai protokol. Hal ini sebagai
langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan virus corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop
dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH, Rabu (15/4) lalu mengatakan, sebagaimana
arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di
pasar dapat mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemic sekarang ini.

Baca Juga :  Pemko Akan Tekan Transparansi Anggaran dan Informasi Publik

“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh
poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar.  Yang terpenting adalah menjaga jarak saat
transaksi jual beli,” kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin tata cara belanja tersebut,
dikatakannya yakni sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang
sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.

Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang
kembalian.  Sehingga tidak bersentuhan
langsung antara penjual dan pembeli.

“Apabila dapat dilakukan pembayaran non
tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional,”ujarnyanya.

Selebihnya diimbau pembeli tidak menyentuh
langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan
sesuai keinginan pembeli. Dengan demikian pedagang juga wajib menyiapkan tempat
cuci tangan di lokasi usahanya 
masing-masing.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Awasi Resepsi Pernikahan

Sementara untuk pedagang makanan, tidak
menyiapkan tempat makan di lokasi dagangnya.

Diharapkan hanya bisa melayani pembelian bungkus
atau kotakan. Sedangkan untuk pedagang hewan, harus bisa memperhatikan
kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.

Namun yang terpenting menurut Batu Panahan SH,
semuanya wajib menggunakan masker.

“Jadi kita harapkan
masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata
cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Upaya antisipasi dan
pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab
Kapuas.  Termasuk melalui sosialisasi dan
imbauan.

Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan
masyarakat. Imbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang
melakukan aktivitas penjualan.  Baik di
toko moderen seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar
tradisional.

Nah, Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan
Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas, mengingatkan
masyarakat agar bisa menerapkan cara jual beli sesuai protokol. Hal ini sebagai
langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan virus corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop
dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH, Rabu (15/4) lalu mengatakan, sebagaimana
arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di
pasar dapat mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemic sekarang ini.

Baca Juga :  Pemko Akan Tekan Transparansi Anggaran dan Informasi Publik

“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh
poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar.  Yang terpenting adalah menjaga jarak saat
transaksi jual beli,” kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin tata cara belanja tersebut,
dikatakannya yakni sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang
sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.

Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang
kembalian.  Sehingga tidak bersentuhan
langsung antara penjual dan pembeli.

“Apabila dapat dilakukan pembayaran non
tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional,”ujarnyanya.

Selebihnya diimbau pembeli tidak menyentuh
langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan
sesuai keinginan pembeli. Dengan demikian pedagang juga wajib menyiapkan tempat
cuci tangan di lokasi usahanya 
masing-masing.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Awasi Resepsi Pernikahan

Sementara untuk pedagang makanan, tidak
menyiapkan tempat makan di lokasi dagangnya.

Diharapkan hanya bisa melayani pembelian bungkus
atau kotakan. Sedangkan untuk pedagang hewan, harus bisa memperhatikan
kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.

Namun yang terpenting menurut Batu Panahan SH,
semuanya wajib menggunakan masker.

“Jadi kita harapkan
masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata
cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru