PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-Harapan Ihsan Perdana, selaku pemilik Kafe Titik Balik Kopi untuk bisa membuka kembali tempat usaha
kafenya di Jalan Baban II, Kelurahan Menteng belum terwujud. Hal itu karena mediasi bersama
warga dan pihak kelurahan, serta polisi tak menemui titik temu.
Mediasi antara Ihsan perdana dan Yohanes ini
sendiri dilaksanakan di Kantor Kelurahan
Menteng, Senin (14 /9). Dipimpin langsung oleh lurah
Menteng Rossalinda Rahmanasari. Hadir juga Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, Kabid Gakda Satpol PP kota Palangka Raya,
Djoko
Wibowo, DLH Kota Palangka Raya, pengurus
dari lingkungan RT 01/RW 02 serta beberapa warga yang tinggal di lingkungan
Jalan Baban II.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, Ihsan menyampaikan
bahwa dirinya selaku pemilik kafe telah berusaha mengurus seluruh persyaratan
perizinan yang dibutuhkan terkait pembukaan kafe miliknya tersebut.
“Saya sudah berusaha
mengurus semua perizinan usaha dan hampir semua izin sudah keluar kecuali izin Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL) dari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka
Raya saja
yang terhambat alias belum bisa keluar izinnya“ kata Ihsan di dalam forum.
Ihsan mengeluhkan bahwa penyebab belum keluarnya izin SPPL miliknya
karena salah satu syarat untuk keluar izin tersebut yakni adanya tanda
tangan persetujuan dari warga yang tinggal bersebelahan dengan kafenya tersebut
belum terpenuhi seluruhnya.
“Pak Yohanes tidak mau membubuhkan tanda
tangannya,“ kata Ihsan seraya menyebut bahwa hanya Yohanes seorang
saja di antara warga di lingkungan tersebut yang tidak mau
memberikan persetujuan.
Ihsan menyampaikan bahwa dirinya sudah berusaha
melakukan pendekatan secara pribadi kepada
Yohanes agar bisa mendapatkan persetujuan.
Bahkan saya sudah datang bersama orang tua saya
untuk menemui beliau namun tetap tidak mau memberikan persetujuannya. Pihak kelurahan juga gak bisa membujuk Yohanes.
Sementara itu, Yohanes ditemani oleh kuasa hukumnya Yuliustri tetap menyatakan kukuh meminta agar pendirian
dan pembukaan kafe tersebut harus sesuai dengan aturan persyaratan
yang berlaku. Sehingga ia meminta kepada pihak kelurahan untuk tetap menutup kafe
tersebut selama seluruh persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh pemilik kafe.
“Selama persyaratan belum memenuhi syarat dan
ada yang mengajukan keberatan, kami minta kafe ditutup dan tidak diizinkan
beroperasi,†bebernya.
Sementara Rossalinda selaku lurah Menteng meminta kepada kedua belah pihak agar bisa
mencari jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan
polemik
ini.
Bila
perlu langsung
melakukan dialog terbuka. “Kami sudah beritikad baik datang ke rumah Pak
Yohanes, juga tadi sudah menyampaikan langsung dalam pertemuan tadi,
tapi masih
belum ketemu titik terangnya,†keluh
Ihsan.
Sementara
Yohanes yang sempat diminta komentarnya terkait proses mediasi ini sendiri
secara singkat menyatakan dirinya tetap kukuh kepada
pihak kelurahan untuk menutup kafe selama belum lengkap
pengurusan izinnya.“Sebelum ada izin tanda
tangan dari tetap harus tutup,†tegas Yohanes, lalu
melangkah meninggalkan Kantor Kelurahan
Menteng.