28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Konflik Kafe Titik Balik Kopi dengan Warga Berakhir Buntu

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Harapan Ihsan Perdana, selaku pemilik Kafe Titik Balik Kopi  untuk bisa membuka kembali tempat usaha
kafenya di
Jalan Baban II, Kelurahan Menteng belum terwujud. Hal itu karena mediasi bersama
warga dan pihak kelurahan, serta polisi tak menemui titik temu.

 

Mediasi antara Ihsan perdana dan Yohanes ini
sendiri dilaksanakan di
Kantor Kelurahan
Menteng, Senin (14 /9)
. Dipimpin langsung oleh lurah
Menteng Rossalinda Rahmanasari.
Hadir juga Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, Kabid Gakda Satpol PP kota Palangka Raya,

Djoko
Wibowo, DLH
Kota Palangka Raya, pengurus
dari lingkungan RT
01/RW 02 serta beberapa warga yang tinggal di lingkungan
Jalan Baban II.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Ihsan menyampaikan
bahwa dirinya selaku pemilik kafe telah berusaha mengurus seluruh persyaratan
perizinan yang dibutuhkan terkait pembukaan kafe miliknya tersebut.

“Saya sudah berusaha
mengurus semua perizinan usaha dan hampir semua izin  sudah keluar kecuali izin Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

(
SPPL) dari
Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Palangka
Raya
saja
yang terhambat alias belum bisa keluar izinnya“ kata Ihsan di
dalam forum.

Baca Juga :  Bagikan Masker Gratis, Wawali Ikut Sosialisasikan Disiplin Protokol Ke

Ihsan mengeluhkan bahwa  penyebab belum keluarnya izin SPPL miliknya
karena salah satu syarat untuk keluar izin tersebut yakni adanya
tanda
tangan persetujuan dari warga yang tinggal bersebelahan dengan kafenya tersebut
belum terpenuhi seluruhnya.

“Pak Yohanes tidak mau membubuhkan tanda
tangannya
,“ kata Ihsan seraya menyebut bahwa hanya Yohanes seorang
saja di
antara warga di lingkungan tersebut yang tidak mau
memberikan persetujuan.

Ihsan menyampaikan bahwa dirinya sudah berusaha
melakukan pendekatan secara pribadi  kepada
Yohanes agar bisa mendapatkan persetujuan.

Bahkan saya sudah datang bersama orang tua saya
untuk menemui beliau namun tetap tidak mau memberikan persetujuannya
. Pihak kelurahan juga gak bisa membujuk Yohanes.

Sementara itu, Yohanes  ditemani oleh kuasa hukumnya Yuliustri  tetap menyatakan kukuh meminta agar pendirian
dan
pembukaan kafe tersebut harus sesuai dengan aturan persyaratan
yang berlaku. Sehingga ia meminta kepada pihak kelurahan untuk tetap menutup kafe
tersebut selama seluruh persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh pemilik kafe
.

Baca Juga :  Teriakan Ben-Ujang Menang Menggema di Halaman Gedung KPUD Kalteng

“Selama persyaratan belum memenuhi syarat dan
ada yang mengajukan keberatan, kami minta kafe ditutup dan tidak dii
zinkan
beroperasi
,” bebernya.

Sementara Rossalinda selaku lurah Menteng  meminta kepada kedua belah pihak agar bisa
mencari jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan

polemik

ini.

Bila
perlu
langsung
melakukan dialog terbuka. “Kami sudah beritikad baik datang ke rumah
Pak
Yohanes,
juga tadi sudah menyampaikan langsung dalam pertemuan tadi,
tapi masih
belum ketemu titik terangnya
,” keluh
Ihsan.

Sementara
Yohanes yang sempat diminta komentarnya terkait proses mediasi ini sendiri
secara singkat menyatakan dirinya tetap
kukuh kepada
pihak kelurahan untuk menutup kafe selama b
elum lengkap
pengurusan i
zinnya.“Sebelum ada izin tanda
tangan dari tetap harus tutup
,” tegas Yohanes, lalu
melangkah
meninggalkan Kantor Kelurahan
Menteng.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Harapan Ihsan Perdana, selaku pemilik Kafe Titik Balik Kopi  untuk bisa membuka kembali tempat usaha
kafenya di
Jalan Baban II, Kelurahan Menteng belum terwujud. Hal itu karena mediasi bersama
warga dan pihak kelurahan, serta polisi tak menemui titik temu.

 

Mediasi antara Ihsan perdana dan Yohanes ini
sendiri dilaksanakan di
Kantor Kelurahan
Menteng, Senin (14 /9)
. Dipimpin langsung oleh lurah
Menteng Rossalinda Rahmanasari.
Hadir juga Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, Kabid Gakda Satpol PP kota Palangka Raya,

Djoko
Wibowo, DLH
Kota Palangka Raya, pengurus
dari lingkungan RT
01/RW 02 serta beberapa warga yang tinggal di lingkungan
Jalan Baban II.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Ihsan menyampaikan
bahwa dirinya selaku pemilik kafe telah berusaha mengurus seluruh persyaratan
perizinan yang dibutuhkan terkait pembukaan kafe miliknya tersebut.

“Saya sudah berusaha
mengurus semua perizinan usaha dan hampir semua izin  sudah keluar kecuali izin Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

(
SPPL) dari
Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Palangka
Raya
saja
yang terhambat alias belum bisa keluar izinnya“ kata Ihsan di
dalam forum.

Baca Juga :  Bagikan Masker Gratis, Wawali Ikut Sosialisasikan Disiplin Protokol Ke

Ihsan mengeluhkan bahwa  penyebab belum keluarnya izin SPPL miliknya
karena salah satu syarat untuk keluar izin tersebut yakni adanya
tanda
tangan persetujuan dari warga yang tinggal bersebelahan dengan kafenya tersebut
belum terpenuhi seluruhnya.

“Pak Yohanes tidak mau membubuhkan tanda
tangannya
,“ kata Ihsan seraya menyebut bahwa hanya Yohanes seorang
saja di
antara warga di lingkungan tersebut yang tidak mau
memberikan persetujuan.

Ihsan menyampaikan bahwa dirinya sudah berusaha
melakukan pendekatan secara pribadi  kepada
Yohanes agar bisa mendapatkan persetujuan.

Bahkan saya sudah datang bersama orang tua saya
untuk menemui beliau namun tetap tidak mau memberikan persetujuannya
. Pihak kelurahan juga gak bisa membujuk Yohanes.

Sementara itu, Yohanes  ditemani oleh kuasa hukumnya Yuliustri  tetap menyatakan kukuh meminta agar pendirian
dan
pembukaan kafe tersebut harus sesuai dengan aturan persyaratan
yang berlaku. Sehingga ia meminta kepada pihak kelurahan untuk tetap menutup kafe
tersebut selama seluruh persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh pemilik kafe
.

Baca Juga :  Teriakan Ben-Ujang Menang Menggema di Halaman Gedung KPUD Kalteng

“Selama persyaratan belum memenuhi syarat dan
ada yang mengajukan keberatan, kami minta kafe ditutup dan tidak dii
zinkan
beroperasi
,” bebernya.

Sementara Rossalinda selaku lurah Menteng  meminta kepada kedua belah pihak agar bisa
mencari jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan

polemik

ini.

Bila
perlu
langsung
melakukan dialog terbuka. “Kami sudah beritikad baik datang ke rumah
Pak
Yohanes,
juga tadi sudah menyampaikan langsung dalam pertemuan tadi,
tapi masih
belum ketemu titik terangnya
,” keluh
Ihsan.

Sementara
Yohanes yang sempat diminta komentarnya terkait proses mediasi ini sendiri
secara singkat menyatakan dirinya tetap
kukuh kepada
pihak kelurahan untuk menutup kafe selama b
elum lengkap
pengurusan i
zinnya.“Sebelum ada izin tanda
tangan dari tetap harus tutup
,” tegas Yohanes, lalu
melangkah
meninggalkan Kantor Kelurahan
Menteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru