28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Walikota Kurangi Jam Operasional THM, Maksimal Jam 9 Malam

PALANGKA RAYA – Adanya surat edaran dari Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin kepada tempat hiburan malam (THM) untuk segera mengurangi
jam operasional mulai hari ini harus diberlakukan.

Tepatnya hari ini, Senin (16/3). Seluruh THM diberi arahan
sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, serta bertujuan untuk
mengurangi tempat berkumpulnya masyarakat yang menyebabkan penyebaran virus
semakin meluas.

Surat edaran tersebut menjelaskan kepada para pelaku usaha
THM untuk mengurangi jam operasional THM agar tidak lebih dari jam 9 malam.
Jika memang tetap beroprasional melebihi akan diberikan sanksi yang berlaku.

Menanggapi hal itu, salah satu manager THM di Kota Palangka
Raya buka suara atas tindakan pemerintah untuk mengurangi jam operasional
bahkan rencananya akan menutup THM jika situasi kian parah.

Baca Juga :  Rencana Pelaksanaan New Normal Harus Terukur

“Yang pasti kita akan ikuti aturan yang ada. Jika
memang surat edaran sudah menyatakan seperti itu, kami akan lakukan,” ucap
Satria, Manager THM Zoom Pool n Bar.

Sebelumnya Pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan
surat edaran pertama berupa antisipasi penyebaran virus dengan cara menyediakan
Hand Sinitizer atau tempat mencuci tangan di pintu masuk.

“Di surat edarannya juga harus menyediakan alat
pendeteksi suhu tubuh untuk memperketat akses masuk ke dalam ruangan,”
tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penutupan sementara THM
ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur Sugianto kepada seluruh Bupati dan
Wali Kota di Kalimantan Tengah.

Dalam hal ini Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
memberikan arahan keada pelaku usaha hiburan karaoke, cafe, bioskop dan
diskotik untuk menyediakan alat cuci tangan/ hand sinitizer. Serta pengurangan
jam operasional. (ard)

Baca Juga :  Bupati Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai Arut

PALANGKA RAYA – Adanya surat edaran dari Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin kepada tempat hiburan malam (THM) untuk segera mengurangi
jam operasional mulai hari ini harus diberlakukan.

Tepatnya hari ini, Senin (16/3). Seluruh THM diberi arahan
sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, serta bertujuan untuk
mengurangi tempat berkumpulnya masyarakat yang menyebabkan penyebaran virus
semakin meluas.

Surat edaran tersebut menjelaskan kepada para pelaku usaha
THM untuk mengurangi jam operasional THM agar tidak lebih dari jam 9 malam.
Jika memang tetap beroprasional melebihi akan diberikan sanksi yang berlaku.

Menanggapi hal itu, salah satu manager THM di Kota Palangka
Raya buka suara atas tindakan pemerintah untuk mengurangi jam operasional
bahkan rencananya akan menutup THM jika situasi kian parah.

Baca Juga :  Rencana Pelaksanaan New Normal Harus Terukur

“Yang pasti kita akan ikuti aturan yang ada. Jika
memang surat edaran sudah menyatakan seperti itu, kami akan lakukan,” ucap
Satria, Manager THM Zoom Pool n Bar.

Sebelumnya Pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan
surat edaran pertama berupa antisipasi penyebaran virus dengan cara menyediakan
Hand Sinitizer atau tempat mencuci tangan di pintu masuk.

“Di surat edarannya juga harus menyediakan alat
pendeteksi suhu tubuh untuk memperketat akses masuk ke dalam ruangan,”
tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penutupan sementara THM
ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur Sugianto kepada seluruh Bupati dan
Wali Kota di Kalimantan Tengah.

Dalam hal ini Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
memberikan arahan keada pelaku usaha hiburan karaoke, cafe, bioskop dan
diskotik untuk menyediakan alat cuci tangan/ hand sinitizer. Serta pengurangan
jam operasional. (ard)

Baca Juga :  Bupati Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai Arut

Terpopuler

Artikel Terbaru