PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Selain menyosialisasikan Peraturan
Walikota (Perwali) Palangka Raya nomor 26 tahun 2020, tentang protokol
kesehatan (prokes), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya juga menyosialisasikan
rekaman suara Presiden RI Joko Widodo, yaitu tentang Omnibus Law Undang-undang
Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan
menyampaikan, sarana yang digunakan dengan memutar audio atau suara rekaman tersebut,
dilakukan di tempat pusat keramaian.
Menurutnya, tujuan hal tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk
disosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa mendengar dan mengetahui langsung
dari rekaman suara Presiden RI.
“Di Pospol Pasar Besar dan pusat-pusat keramaian
telah kami sosialisasikan, melalui rekaman suara Bapak Presiden dan selebaran
juga,” kata Alman, Rabu (14/10).
Alman menambahkan, dengan ini agar kiranya seluruh elemen masyarakat
mendengar, memahami, mengetahui substansi materi yang sesungguhnya tentang UU
Ciptaker.
“Pemerintah
pusat dan daerah harus terus menerus mensosialisasikan agar masyarakat
mengetahui memahami substansi materi yang sebenarnya. Paling tidak mereka
(masyarakat, red) mendengar langsung tidak kata orang lain, maka semua elemen
masyarakat dapat rasional berpikir,” pungkasnya.