28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Lamandau Ingin Mengadopsi Bayi Yang Ditemukan di Jalan Mahir Ma

PALANGKA RAYA – Ternyata sudah sekitar 40 orang meminta
formulir pendaftaran untuk mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Jalan
Mahir Mahar Palangka Raya beberapa waktu lalu. Salah satunya Bupati Lamandau
 Hendra Lesmana.
Bahkan Bupati Lamandau sudah melengkapi syaratnya.

“Kalau Bupati Lamandau syaratnya sudah lengkap,
tinggal menunggu seleksi dan verifikasi, tahapnya panjang,” kata Kepala
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi Kalteng,
Ruary H Sangen, di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (12/6/2019) sore.

Ruary menyampaikan,  proses adopsi setelah selesai pemeriksaan dari
pihak kepolisian. Nanti ada tim pekerja sosial yg akan mendatangi calon-calon
orang tua angkat. Banyak kriteria yang dilihat selain kriteria administrasi.

Baca Juga :  Bupati Kobar Apresiasi Kinerja Tim Medis

“Harus mengetahui latar belakang calon orang tuanya,
kehidupan sosial, ekonomi bahkan juga ke masyarakat sekitarnya. Kami tidak
ingin anak yang terlantar ini juga terlantar lagi nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Ruary juga mengatakan, minimal usia
perkawinan calon orang tua yakni 5 tahun. Untuk proses pemantauan setelah
diserahkan ke orang tua angkat yakni 6 bulan. Setelah 6 bulan maka Dinsos
Kalteng akan proses sidang secara hukum sebagai sah anak angkat.

“Apabila ada sesuatu yang melanggar hak, kami ambil
jadi anak negara lagi, ” tegasnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Ternyata sudah sekitar 40 orang meminta
formulir pendaftaran untuk mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Jalan
Mahir Mahar Palangka Raya beberapa waktu lalu. Salah satunya Bupati Lamandau
 Hendra Lesmana.
Bahkan Bupati Lamandau sudah melengkapi syaratnya.

“Kalau Bupati Lamandau syaratnya sudah lengkap,
tinggal menunggu seleksi dan verifikasi, tahapnya panjang,” kata Kepala
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi Kalteng,
Ruary H Sangen, di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (12/6/2019) sore.

Ruary menyampaikan,  proses adopsi setelah selesai pemeriksaan dari
pihak kepolisian. Nanti ada tim pekerja sosial yg akan mendatangi calon-calon
orang tua angkat. Banyak kriteria yang dilihat selain kriteria administrasi.

Baca Juga :  Bupati Kobar Apresiasi Kinerja Tim Medis

“Harus mengetahui latar belakang calon orang tuanya,
kehidupan sosial, ekonomi bahkan juga ke masyarakat sekitarnya. Kami tidak
ingin anak yang terlantar ini juga terlantar lagi nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Ruary juga mengatakan, minimal usia
perkawinan calon orang tua yakni 5 tahun. Untuk proses pemantauan setelah
diserahkan ke orang tua angkat yakni 6 bulan. Setelah 6 bulan maka Dinsos
Kalteng akan proses sidang secara hukum sebagai sah anak angkat.

“Apabila ada sesuatu yang melanggar hak, kami ambil
jadi anak negara lagi, ” tegasnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru