30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pos Yankomas Dapat Memperkuat Karakter Supermasi Hukum

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, atas nama
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengucapkan selamat dan sukses atas
terselenggaranya kegiatan hingga dapat berjalan dengan lancar. Dengan harapan
Pos Yankomas tersebut dapat memperkuat karakter supermasi hukum itu sendiri.

“Hukum
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia didunia ini, sehingga ketika
hukum itu berjalan terhadap sendi-sendi, aspek-aspek, dari kehidupan
bermasyarakat dan bernegara tentunya keadilan harus dijunjung tinggi.
Masyarakat harus mendapat keadilan sebagai mana mestinya, dengan harapan dapat
tercipta kesejahteraan yang merata,” tutur Umi. saat menghadiri kegiatan
pengukuhan pos pelayanan komunikasi masyarakat (Posyankomas) dan rapat
koordinasi majelis pengawas wilayah notaris (MPWN) dan majelis pengawas daerah
notaris (MPDN) tahun 2020.

Baca Juga :  Kobar Data Target Vaksinasi Covid-19

Acara
yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng di salah satu hotel di
Kota Palangka Raya ini dihadiri Dirjen HAM Dr Mualimin Abdi secara virtual,
staf ahli Gubernur Kalteng, Kakanwil Kemenkumham, unsur forkopimda Provinsi
Kalteng, dan tamu lainnya.

Posyankomas
ini merupakan salah satu paham keadilan dari undang-undang tentang hak asasi
manusia (HAM). Karena terkadang ada beberapa masyarakat yang mendapatkan akses
keadilan dengan mudah, namun ada juga yang sulit untuk mendapatkannya.

Maksud
sulit sendiri. sambungnya, bisa dikarenakan faktor lingkungan yang jauh dari
akses keadilan seperti masyarakat yang berada di desa-desa. Namun bisa juga
disebabkan oleh faktor-faktor lain sehingga akses keadilan tersebut terhambat.
Maka dari itu, akses pengaduan diperbanyak, dengan maksud apabila masyarakat
mengalami permasalahan terkait HAM dapat segera melapor ke Posyankomas di wilayahnya.

Baca Juga :  Mau Libur Lebaran ? Perhatikan, Ini 5 Tips nya

“Posyankomas
ini  bisa dikatakan hampir mirip dengan
pelayanan pengaduan melalui online. Namun perlu kita sadari, tidak semua
masyarakat yang berada di desa-desa dapat mengakses pengaduan melalui online,”
pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, atas nama
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengucapkan selamat dan sukses atas
terselenggaranya kegiatan hingga dapat berjalan dengan lancar. Dengan harapan
Pos Yankomas tersebut dapat memperkuat karakter supermasi hukum itu sendiri.

“Hukum
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia didunia ini, sehingga ketika
hukum itu berjalan terhadap sendi-sendi, aspek-aspek, dari kehidupan
bermasyarakat dan bernegara tentunya keadilan harus dijunjung tinggi.
Masyarakat harus mendapat keadilan sebagai mana mestinya, dengan harapan dapat
tercipta kesejahteraan yang merata,” tutur Umi. saat menghadiri kegiatan
pengukuhan pos pelayanan komunikasi masyarakat (Posyankomas) dan rapat
koordinasi majelis pengawas wilayah notaris (MPWN) dan majelis pengawas daerah
notaris (MPDN) tahun 2020.

Baca Juga :  Kobar Data Target Vaksinasi Covid-19

Acara
yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng di salah satu hotel di
Kota Palangka Raya ini dihadiri Dirjen HAM Dr Mualimin Abdi secara virtual,
staf ahli Gubernur Kalteng, Kakanwil Kemenkumham, unsur forkopimda Provinsi
Kalteng, dan tamu lainnya.

Posyankomas
ini merupakan salah satu paham keadilan dari undang-undang tentang hak asasi
manusia (HAM). Karena terkadang ada beberapa masyarakat yang mendapatkan akses
keadilan dengan mudah, namun ada juga yang sulit untuk mendapatkannya.

Maksud
sulit sendiri. sambungnya, bisa dikarenakan faktor lingkungan yang jauh dari
akses keadilan seperti masyarakat yang berada di desa-desa. Namun bisa juga
disebabkan oleh faktor-faktor lain sehingga akses keadilan tersebut terhambat.
Maka dari itu, akses pengaduan diperbanyak, dengan maksud apabila masyarakat
mengalami permasalahan terkait HAM dapat segera melapor ke Posyankomas di wilayahnya.

Baca Juga :  Mau Libur Lebaran ? Perhatikan, Ini 5 Tips nya

“Posyankomas
ini  bisa dikatakan hampir mirip dengan
pelayanan pengaduan melalui online. Namun perlu kita sadari, tidak semua
masyarakat yang berada di desa-desa dapat mengakses pengaduan melalui online,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru