28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pencatatan Administrasi C-1 Dipersoalkan

PALANGKA RAYA-Sudah ada
sembilan KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan pleno rekapitulasi suara
tingkat KPU provinsi yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam
Bonjol, Palangka Raya.

“Memang target kami
pleno diselesaikan hari ini. Namun, kami akan tetap melihat dinamika yang akan
terjadi nanti. Seandainya belum bisa diselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan,
maka akan terus dilanjutkan,” ungkap Ketua KPU Kalteng H Harmain Ibrohim kepada
media.

Berdasarkan pantauan
pihaknya, permasalahan yang ditemukan selama pleno lebih banyak terkait administrasi
data pemilih. Sementara untuk hal-hal lainnya, sejauh ini belum ditemukan.

“Permasalahan bersumber
dari data C-1 di TPS. Rata-rata KPPS mungkin tidak menulis sampai habis data
pemilih C-1 itu. Yang ditulis hanya perolehan suara,” beber Harmain.

Dampaknya berlanjut sampai
penghitungan di tingkat provinsi. Karena itulah perlu dikoreksi secara baik agar
tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Menanggapi pernyataan
yang menyebutkan bahwa pemilu tahun ini sangat rumit karena harus mencoblos
lima lembar surat suara, dijelaskan Harmain, pihaknya sebagai penyelenggara
hanya menjalankan amanat UU.

Baca Juga :  Kejutan Oktober

“Jika nanti ada
evaluasi dari DPR, maka KPU akan menjalankan sesuai dengan amanat
tersebut,” tuturnya.

Sementara itu
Komisioner Bawaslu Kalteng, Hj Siti Waidah mengungkapkan, pada umumnya ada
perubahan data pemilih untuk semua kabupaten/kota. Namun perubahan itu tak
berpengaruh kepada hasil pemilu secara umum di Kalteng.

Contohnya hasil pemilihan
presiden dan wakil presiden. Kemungkinan akan lebih banyak DPTb, karena faktor
pindah memilih dari provinsi lain ke Kalteng.

“Jika mereka
pindah provinsi, maka mereka akan menggunakan satu suara saja yaitu suara untuk
memilih presiden dan wakil. Jika pindah kabupaten yang tidak satu dapil, maka
akan mendapatkan tiga surat suara. Ketika pemilih pindah kabupaten dan masih
satu dapil, maka akan mendapatkan empat surat suara,” jelasnya.

Lebih lanjut
dikatakannya, satu anggota DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak
menyerahkan laporan dana kampanye. Kepada yang bersangkutan pun sudah diberikan
surat keputusan (SK).

“Namun karena
surat suara sudah terlanjur dicetak, maka nama calon tersebut masih ada dan tidak
dapat dihapus. Sementara untuk kabupaten lain yang calonnya sudah dinyatakan TMS
sebelum pencetakan surat suara, maka akan terlihat kosong pada daftar nama
calon bersangkutan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  PDIP Masih Jadi Pilihan Primadona di Pilbup Kotim

Terhadap calon dari
partai politik yang sudah TMS tapi tetap mendapatkan suara, maka suara untuk
calon tersebut dimasukkan ke partai pengusungnya. Berbeda lagi untuk calon DPD
RI. Apabila yang bersangkutan dinyatakan TMS tapi tetap dipilih, maka suaranya
akan dimasukkan ke dalam suara tidak sah.

Bawaslu pun menegaskan
bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya kecurangan
yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum tertentu.

“Jika sebelumnya Partai
Gerindra menyebutkan menemukan itu, maka kami akan mengunggu laporan dari
mereka. Apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka kami siap untuk memproses
lebih lanjut,” jelasnya.

Diakui Siti, selain Partai Gerindra, ada juga beberapa
parpol yang sedang dalam proses. Namun Bawaslu belum menerima tembusan dari
parpol-parpol itu, terkait adanya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu
beberapa waktu lalu. (nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sudah ada
sembilan KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan pleno rekapitulasi suara
tingkat KPU provinsi yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam
Bonjol, Palangka Raya.

“Memang target kami
pleno diselesaikan hari ini. Namun, kami akan tetap melihat dinamika yang akan
terjadi nanti. Seandainya belum bisa diselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan,
maka akan terus dilanjutkan,” ungkap Ketua KPU Kalteng H Harmain Ibrohim kepada
media.

Berdasarkan pantauan
pihaknya, permasalahan yang ditemukan selama pleno lebih banyak terkait administrasi
data pemilih. Sementara untuk hal-hal lainnya, sejauh ini belum ditemukan.

“Permasalahan bersumber
dari data C-1 di TPS. Rata-rata KPPS mungkin tidak menulis sampai habis data
pemilih C-1 itu. Yang ditulis hanya perolehan suara,” beber Harmain.

Dampaknya berlanjut sampai
penghitungan di tingkat provinsi. Karena itulah perlu dikoreksi secara baik agar
tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Menanggapi pernyataan
yang menyebutkan bahwa pemilu tahun ini sangat rumit karena harus mencoblos
lima lembar surat suara, dijelaskan Harmain, pihaknya sebagai penyelenggara
hanya menjalankan amanat UU.

Baca Juga :  Kejutan Oktober

“Jika nanti ada
evaluasi dari DPR, maka KPU akan menjalankan sesuai dengan amanat
tersebut,” tuturnya.

Sementara itu
Komisioner Bawaslu Kalteng, Hj Siti Waidah mengungkapkan, pada umumnya ada
perubahan data pemilih untuk semua kabupaten/kota. Namun perubahan itu tak
berpengaruh kepada hasil pemilu secara umum di Kalteng.

Contohnya hasil pemilihan
presiden dan wakil presiden. Kemungkinan akan lebih banyak DPTb, karena faktor
pindah memilih dari provinsi lain ke Kalteng.

“Jika mereka
pindah provinsi, maka mereka akan menggunakan satu suara saja yaitu suara untuk
memilih presiden dan wakil. Jika pindah kabupaten yang tidak satu dapil, maka
akan mendapatkan tiga surat suara. Ketika pemilih pindah kabupaten dan masih
satu dapil, maka akan mendapatkan empat surat suara,” jelasnya.

Lebih lanjut
dikatakannya, satu anggota DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak
menyerahkan laporan dana kampanye. Kepada yang bersangkutan pun sudah diberikan
surat keputusan (SK).

“Namun karena
surat suara sudah terlanjur dicetak, maka nama calon tersebut masih ada dan tidak
dapat dihapus. Sementara untuk kabupaten lain yang calonnya sudah dinyatakan TMS
sebelum pencetakan surat suara, maka akan terlihat kosong pada daftar nama
calon bersangkutan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  PDIP Masih Jadi Pilihan Primadona di Pilbup Kotim

Terhadap calon dari
partai politik yang sudah TMS tapi tetap mendapatkan suara, maka suara untuk
calon tersebut dimasukkan ke partai pengusungnya. Berbeda lagi untuk calon DPD
RI. Apabila yang bersangkutan dinyatakan TMS tapi tetap dipilih, maka suaranya
akan dimasukkan ke dalam suara tidak sah.

Bawaslu pun menegaskan
bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya kecurangan
yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum tertentu.

“Jika sebelumnya Partai
Gerindra menyebutkan menemukan itu, maka kami akan mengunggu laporan dari
mereka. Apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka kami siap untuk memproses
lebih lanjut,” jelasnya.

Diakui Siti, selain Partai Gerindra, ada juga beberapa
parpol yang sedang dalam proses. Namun Bawaslu belum menerima tembusan dari
parpol-parpol itu, terkait adanya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu
beberapa waktu lalu. (nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru