27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jarimu Jerujimu ! Kecewa Boleh Diungkapkan, Berpikir Sebelum Diposting

PALANGKA RAYA-Saat ini media sosial menjadi
platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan
sesuai etika, media sosial adalah lahan yang subur untuk menyebarkan konten
terlarang, seperti hate speech, hoax, cyber-bullying dan juga kejahatan lainya.

Untuk itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol.
Hendra Rochmawan SIK., MH saat talkshow di Kalteng Pos mengimbau kepada
pengguna medsos untuk berpikir sebelum menulis (posting) dan berpikir sebelum
menyebarkan konten (share).

“Dulu mulutmu harimaumu. Istilah saat ini,
jarimu jerujimu. Untuk itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial.
Ungkapan kekecewaan boleh (diutarakan), tapi think twice sebelum
di-posting,” ungkapnya di gedung biru Kalteng, Jumat (7/2) siang.

Sementara itu, terkait hate speech, menurut
Hendra, bentuk paling banyak berupa penghasutan, penghinaan, pencemaran nama
baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Bantuan Terus Mengalir

Menuruntya, semua itu bisa menjerat pengguna
medsos karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.

Dikatakan Hendra, para pelaku sindikat Saracen
membuktikan bahwa hoax diproduksi dengan sistematis dan menjadi salah satu
industri kapital hoax di Indonesia.

Menurutnya, pabrik kapital hoax memiliki
makelar dan follower dan pendistribusian pesan tergantung kepentingan dan
umumnya bernuansa kebencian.

“Saya melihat, pabrik kapital hoax ini
punya makelar dan follower dan distribusi pesan hoax tergantung kepentingan
pemesan,” ujar Hendra.

Sementara itu, Duta Humas Polda Kalteng,
Kambang Evelin dan Lusia Dwi M yang ikut hadir dalam talkshow tersebut
mengatakan, bahwa pihaknya sering turun ke masyarakat, termasuk ke
sekolah-sekolah dan ke perguruan tinggi untuk memberikan edukasi terkait
pentingnya etika bermedia terutama menghindari hate speech dan hoax.

Baca Juga :  Pembangunan di Samuda Lebih Diperhatikan

Dalam kesempatan itu, Lusia Dwi M juga
mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan
belum pasti kebenarannya. “Jadi setop menyebarkan berita yang belum pasti
kebenarannya,” ungkapnya.

 

Polda juga telah
melakukan langkah preventif lain dengan menggandeng tokoh masyarakat dan agama,
serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan/diseminasi informasi larangan ujaran
kebencian untuk menekan potensinya.(bud/dar)

PALANGKA RAYA-Saat ini media sosial menjadi
platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan
sesuai etika, media sosial adalah lahan yang subur untuk menyebarkan konten
terlarang, seperti hate speech, hoax, cyber-bullying dan juga kejahatan lainya.

Untuk itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol.
Hendra Rochmawan SIK., MH saat talkshow di Kalteng Pos mengimbau kepada
pengguna medsos untuk berpikir sebelum menulis (posting) dan berpikir sebelum
menyebarkan konten (share).

“Dulu mulutmu harimaumu. Istilah saat ini,
jarimu jerujimu. Untuk itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial.
Ungkapan kekecewaan boleh (diutarakan), tapi think twice sebelum
di-posting,” ungkapnya di gedung biru Kalteng, Jumat (7/2) siang.

Sementara itu, terkait hate speech, menurut
Hendra, bentuk paling banyak berupa penghasutan, penghinaan, pencemaran nama
baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Bantuan Terus Mengalir

Menuruntya, semua itu bisa menjerat pengguna
medsos karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.

Dikatakan Hendra, para pelaku sindikat Saracen
membuktikan bahwa hoax diproduksi dengan sistematis dan menjadi salah satu
industri kapital hoax di Indonesia.

Menurutnya, pabrik kapital hoax memiliki
makelar dan follower dan pendistribusian pesan tergantung kepentingan dan
umumnya bernuansa kebencian.

“Saya melihat, pabrik kapital hoax ini
punya makelar dan follower dan distribusi pesan hoax tergantung kepentingan
pemesan,” ujar Hendra.

Sementara itu, Duta Humas Polda Kalteng,
Kambang Evelin dan Lusia Dwi M yang ikut hadir dalam talkshow tersebut
mengatakan, bahwa pihaknya sering turun ke masyarakat, termasuk ke
sekolah-sekolah dan ke perguruan tinggi untuk memberikan edukasi terkait
pentingnya etika bermedia terutama menghindari hate speech dan hoax.

Baca Juga :  Pembangunan di Samuda Lebih Diperhatikan

Dalam kesempatan itu, Lusia Dwi M juga
mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan
belum pasti kebenarannya. “Jadi setop menyebarkan berita yang belum pasti
kebenarannya,” ungkapnya.

 

Polda juga telah
melakukan langkah preventif lain dengan menggandeng tokoh masyarakat dan agama,
serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan/diseminasi informasi larangan ujaran
kebencian untuk menekan potensinya.(bud/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru