27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dihadang Satgas, Aksi Tolak UU Ciptaker di Palangka Raya Batal

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sejumlah massa organisasi kepemudaan
dan mahasiswa di Palangka Raya yang hendak melakukan aksi damai menolak
penetapan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) oleh DPR, Selasa (6/10), dihadang oleh Satgas Covid-19.
Akibatnya, massa tak diperkenankan keluar dari titik kumpul di halaman belakang
gedung KNPI Kalteng.

Aksi yang rencananya akan
dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, pukul 14.00 itu gagal. Bahkan
hingga petang, para pemuda dan mahasiswa itu tetap tertahan dan tidak
diperkenankan menggelar aksi.

Anggota Koordinator Lapangan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Gantar mengatakan, tidak diperkenankannya
kelompok pemuda dan mahasiswa itu menggelar aksi karena belum mengantongi izin
dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya. Sehingga petugas akhirnya
melakukan langkah tegas dengan menahan sejumlah massa agar tetap berada di
sekretariatnya.

Baca Juga :  Dislutkan Tertibkan Nelayan Bandel di Hari Laut Sedunia

Dijelaskan Gantar, kegiatan yang sifatnya
mengumpulkan massa harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-29. Kalau kegiatan
tidak dibekali dengan rekomendasi tertulis, maka nanti ranahnya akan mengarah
ke aparat Polri/TNI untuk membubarkannya.

“Untuk mahasiswa telah
mengajukan surat permohonan rekom kepada Satgas. Namun mereka menyampaikan permohonan
rekom tersebut pada pukul 13.00 Wib, sedangkan kegiatan akan dilaksanakan pukul
14.00. Hanya berselang satu jam,” ujarnya.

Dengan demikian, mepetnya waktu
membuat Satgas tidak bisa melakukan peninjauan dan pendampingan penerapan
protokol kesehatan ketika kegiatan digelar. “Kalau tidak ada yang
mendampingi dan melakukan peninjauan, tidak mungkin diberi rekomendasi,”
ucap Gantar.

Dia mengungkapkan, rekomendasi
sewajarnya diberikan minimal sehari sebelum kegiatan. Harus masuk permohonan
sehingga tim asistensi bisa melakukan peninjauan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemilih Bisa Mengajukan Pindah Tempat Memilih

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sejumlah massa organisasi kepemudaan
dan mahasiswa di Palangka Raya yang hendak melakukan aksi damai menolak
penetapan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) oleh DPR, Selasa (6/10), dihadang oleh Satgas Covid-19.
Akibatnya, massa tak diperkenankan keluar dari titik kumpul di halaman belakang
gedung KNPI Kalteng.

Aksi yang rencananya akan
dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, pukul 14.00 itu gagal. Bahkan
hingga petang, para pemuda dan mahasiswa itu tetap tertahan dan tidak
diperkenankan menggelar aksi.

Anggota Koordinator Lapangan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Gantar mengatakan, tidak diperkenankannya
kelompok pemuda dan mahasiswa itu menggelar aksi karena belum mengantongi izin
dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya. Sehingga petugas akhirnya
melakukan langkah tegas dengan menahan sejumlah massa agar tetap berada di
sekretariatnya.

Baca Juga :  Dislutkan Tertibkan Nelayan Bandel di Hari Laut Sedunia

Dijelaskan Gantar, kegiatan yang sifatnya
mengumpulkan massa harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-29. Kalau kegiatan
tidak dibekali dengan rekomendasi tertulis, maka nanti ranahnya akan mengarah
ke aparat Polri/TNI untuk membubarkannya.

“Untuk mahasiswa telah
mengajukan surat permohonan rekom kepada Satgas. Namun mereka menyampaikan permohonan
rekom tersebut pada pukul 13.00 Wib, sedangkan kegiatan akan dilaksanakan pukul
14.00. Hanya berselang satu jam,” ujarnya.

Dengan demikian, mepetnya waktu
membuat Satgas tidak bisa melakukan peninjauan dan pendampingan penerapan
protokol kesehatan ketika kegiatan digelar. “Kalau tidak ada yang
mendampingi dan melakukan peninjauan, tidak mungkin diberi rekomendasi,”
ucap Gantar.

Dia mengungkapkan, rekomendasi
sewajarnya diberikan minimal sehari sebelum kegiatan. Harus masuk permohonan
sehingga tim asistensi bisa melakukan peninjauan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemilih Bisa Mengajukan Pindah Tempat Memilih

Terpopuler

Artikel Terbaru