26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

23 Koperasi di Palangka Raya Bakal Dibubarkan, Begini Alasannya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKM)
Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, bahwa saat ini koperasi di Kota Cantik
Palangka Raya berjumlah 269 koperasi.

Namun dari jumlah tersebut, 151
koperasi ternyata tidak aktif.  Sebanyak 95
koperasi yang aktif dan ada 23 koperasi yang nantinya justru bakal dibubarkan.

“Untuk saat ini yang ada di
Kota Palangka Raya jumlahnya 269 koperasi. dari 269 itu yang tidak aktif ada
151 koperasi, yang aktif 95 koperasi dan yang mau dibubarkan ada 23
koperasi,” kata Rawang, Selasa (6/10) kemarin.

Lanjut Rawang, 151 koperasi yang  dinyatakan tidak aktif tersebut, karena tidak
adanya laporan aktivitas Rapat Akhir Tahun (RAT) tahunan yang seharusnya
dilakukan dan dilaporkan ke pihaknya setiap tahun sebagai tanda aktifnya
koperasi.

Baca Juga :  加油 untuk Kita

Menurutnya, untuk koperasi yang
akan dibubarkan, karena sudah lewat delapan tahun melakukan RAT dan keberadaan
pengurusnya yang tidak ada. Selain itu, keberadaan keanggotaannya pun sudah
tidak ada.

“Dan ini yang akan kita lakukan
pembubaran terhadap koperasi yang tidak jelas sekarang ini kondisinya.  Yang akan dibubarkan ini, ada juga jenis
koperasi pegawai negeri, ada juga koperasi simpan pinjam yang ada di
masyarakat,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKM)
Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, bahwa saat ini koperasi di Kota Cantik
Palangka Raya berjumlah 269 koperasi.

Namun dari jumlah tersebut, 151
koperasi ternyata tidak aktif.  Sebanyak 95
koperasi yang aktif dan ada 23 koperasi yang nantinya justru bakal dibubarkan.

“Untuk saat ini yang ada di
Kota Palangka Raya jumlahnya 269 koperasi. dari 269 itu yang tidak aktif ada
151 koperasi, yang aktif 95 koperasi dan yang mau dibubarkan ada 23
koperasi,” kata Rawang, Selasa (6/10) kemarin.

Lanjut Rawang, 151 koperasi yang  dinyatakan tidak aktif tersebut, karena tidak
adanya laporan aktivitas Rapat Akhir Tahun (RAT) tahunan yang seharusnya
dilakukan dan dilaporkan ke pihaknya setiap tahun sebagai tanda aktifnya
koperasi.

Baca Juga :  加油 untuk Kita

Menurutnya, untuk koperasi yang
akan dibubarkan, karena sudah lewat delapan tahun melakukan RAT dan keberadaan
pengurusnya yang tidak ada. Selain itu, keberadaan keanggotaannya pun sudah
tidak ada.

“Dan ini yang akan kita lakukan
pembubaran terhadap koperasi yang tidak jelas sekarang ini kondisinya.  Yang akan dibubarkan ini, ada juga jenis
koperasi pegawai negeri, ada juga koperasi simpan pinjam yang ada di
masyarakat,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru