30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekitar 25 Ribu PBI JKN-KIS Kalteng Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA – Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat
(KIS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinonaktifkan sebanyak 25 ribu
penerima. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Budi Santoso mengatakan hal
tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Agustus 2019.

“Iya, memang ada sekitar
25 ribu penerima JKN-KIS Kalteng yang dikeluarkan dari daftar penerima per
tanggal 1 Agustus 2019,” kata Budi Santoso saat dikonfirmasi tentang isu
tersebut, Rabu (7/8/2019).

Ia melanjutkan hal tersebut
dikarenakan para penerima tersebut tidak masuk Basis Data Terpadu (BDT).
Penerima yang dikeluarkan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di
Provinsi Kalteng.

“Penerima JKN-KIS di
Provinsi Kalteng yang tidak masuk DBT memang dikeluarkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Sigit Apresiasi Polda Kalteng Gelar Penyemprotan Massal

Lebih lanjut, ia mengungkapkan
yang menerima JKN-KIS harus masuk data base kemiskinan. Untuk masuk data base
kemiskinan harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi harus mengurus KTP
terlebih dahulu,” pungkasnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat
(KIS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinonaktifkan sebanyak 25 ribu
penerima. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Budi Santoso mengatakan hal
tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Agustus 2019.

“Iya, memang ada sekitar
25 ribu penerima JKN-KIS Kalteng yang dikeluarkan dari daftar penerima per
tanggal 1 Agustus 2019,” kata Budi Santoso saat dikonfirmasi tentang isu
tersebut, Rabu (7/8/2019).

Ia melanjutkan hal tersebut
dikarenakan para penerima tersebut tidak masuk Basis Data Terpadu (BDT).
Penerima yang dikeluarkan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di
Provinsi Kalteng.

“Penerima JKN-KIS di
Provinsi Kalteng yang tidak masuk DBT memang dikeluarkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Sigit Apresiasi Polda Kalteng Gelar Penyemprotan Massal

Lebih lanjut, ia mengungkapkan
yang menerima JKN-KIS harus masuk data base kemiskinan. Untuk masuk data base
kemiskinan harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi harus mengurus KTP
terlebih dahulu,” pungkasnya. (atm)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru