31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Target Rapid Test Massal Belum Terpenuhi, Instruksi Walikota Bakal Dip

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya telah mengambil kebijakan dalam upaya percepatan penanganan
Covid-19 di Kota Cantik, hal tersebut dilakukan dengan  menerbitkan dua surat instruksi Wali Kota
Palangka Raya yang berlaku dari tanggal 1-10 Juli.

Surat instruksi yang diterbitkan 30 Juni lalu yaitu nomor
: 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area
zona merah Kota Palangka Raya dan Nomor : 368/235/BPBD/Covid-19/VI/ 2020
tentang tentang pelaksanaan wajib Protokol Kesehatan di wilayah Kota Palangka
Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, untuk
instruksi walikota tersebut, rencananya akan diperpanjang yaitu terkait
pelaksanaan rapid test masal dan swab.

Tentunya hal ini adalah upaya dari Pemko melalui Gugus
Tugas setempat, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.

Baca Juga :  Relawan Bintang 9 Siap Memenangkan Sugianto-Edy

“Instruksi walikota beberapa waktu lalu, untuk
tanggal 1 sampai dengan 10 Juli, khusus target untuk test rapid dan swab bisa
akan di perpanjang,” kata Fairid Naparin saat sambutan apel di Halaman
Palampang Tarung, Selasa (7/7).

Dengan demikian, ia juga meminta kepada pihak kelurahan,
kecamatan maupun di lingkup RT/RW maupun Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota
Palangka Raya juga bisa membantu dalam pelaksanaan rapid test massal tersebut.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya ini
berharap, ke depannya dalam pelaksanaan rapid test massal ini nantinya bisa
berjalan lancar dan tidak ada permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan
terjadi.

“Untuk rapid test masih berlanjut sampai target kita
terpenuhi, instruksi walikota kan 1 sampai 10 hari, kalau masih belum selesai
akan diperpanjang sampai selesai target,” pungkasnya.

Baca Juga :  Walaupun Tidak Sedarah Tetapi Tetap Bersaudara.

 

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya telah mengambil kebijakan dalam upaya percepatan penanganan
Covid-19 di Kota Cantik, hal tersebut dilakukan dengan  menerbitkan dua surat instruksi Wali Kota
Palangka Raya yang berlaku dari tanggal 1-10 Juli.

Surat instruksi yang diterbitkan 30 Juni lalu yaitu nomor
: 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area
zona merah Kota Palangka Raya dan Nomor : 368/235/BPBD/Covid-19/VI/ 2020
tentang tentang pelaksanaan wajib Protokol Kesehatan di wilayah Kota Palangka
Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, untuk
instruksi walikota tersebut, rencananya akan diperpanjang yaitu terkait
pelaksanaan rapid test masal dan swab.

Tentunya hal ini adalah upaya dari Pemko melalui Gugus
Tugas setempat, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.

Baca Juga :  Relawan Bintang 9 Siap Memenangkan Sugianto-Edy

“Instruksi walikota beberapa waktu lalu, untuk
tanggal 1 sampai dengan 10 Juli, khusus target untuk test rapid dan swab bisa
akan di perpanjang,” kata Fairid Naparin saat sambutan apel di Halaman
Palampang Tarung, Selasa (7/7).

Dengan demikian, ia juga meminta kepada pihak kelurahan,
kecamatan maupun di lingkup RT/RW maupun Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota
Palangka Raya juga bisa membantu dalam pelaksanaan rapid test massal tersebut.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya ini
berharap, ke depannya dalam pelaksanaan rapid test massal ini nantinya bisa
berjalan lancar dan tidak ada permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan
terjadi.

“Untuk rapid test masih berlanjut sampai target kita
terpenuhi, instruksi walikota kan 1 sampai 10 hari, kalau masih belum selesai
akan diperpanjang sampai selesai target,” pungkasnya.

Baca Juga :  Walaupun Tidak Sedarah Tetapi Tetap Bersaudara.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru