26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Duh, KTP-El Tercetak di Palangka Raya Baru Sampai Perekaman 25 Juli 20

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palangka Raya berusaha ekstra keras demi penuhi kebutuhan
masyarakat akan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pasalnya, sedikitnya ada 7000 pemohon setiap harinya bertambah untuk pemohon yang ingin mencetak KTP-el baru.

Hal tersebut yang akhir-akhir ini
membuat pusing pihak Disdukcapil, lantaran stok blangko KTP-el yang ada cukup terbatas.

“KTP-el yang sudah tercetak saat ini baru sampai perekaman yang
dilaksanakan
25 Juli 2019. Perekaman mulai 26 Juli 2019 sampai hari
ini, belum tercetak,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya,
Zulhikmah
Ravieq kepada kaltengpos.co, Selasa
(7/1/2020).

Sedangkan yang cetak ulang, lanjut Zulhikmah, baru sampai 28 Februari 2019. “Lain halnya cetak baru, cetak ulang ini meliputi KTP lama yang hilang,
rusak ataupun perubahan element data,” jelas dia.

Baca Juga :  Pasangan Kotim Bercahaya Akan Bawa Perubahan

Untuk menutupi kekurangan,
Dispendukcapil memberikan surat keterangan yang notabennya sama fungsinya bagi
para pemohon.

“Yang membedakan antara KTP-el dan surat keterangan hanya pada
bentuknya saja. Karena dalam Suket itu tertera Nomor Induk Kependudukan, atau
NIK,” ujar Zulhikmah.

Dalam kesempatam tersebut,
Zulhikmah juga mohon pengertian dari masyarakat untuk bersabar dan mengerti
akan kendaka yang ada.

“Kemungkinan dibulan depan
kita mendapat distribusi blangko lagi dan melakukan pencetakan lagi sesuai
daftar antri,” tambahnya. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palangka Raya berusaha ekstra keras demi penuhi kebutuhan
masyarakat akan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pasalnya, sedikitnya ada 7000 pemohon setiap harinya bertambah untuk pemohon yang ingin mencetak KTP-el baru.

Hal tersebut yang akhir-akhir ini
membuat pusing pihak Disdukcapil, lantaran stok blangko KTP-el yang ada cukup terbatas.

“KTP-el yang sudah tercetak saat ini baru sampai perekaman yang
dilaksanakan
25 Juli 2019. Perekaman mulai 26 Juli 2019 sampai hari
ini, belum tercetak,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya,
Zulhikmah
Ravieq kepada kaltengpos.co, Selasa
(7/1/2020).

Sedangkan yang cetak ulang, lanjut Zulhikmah, baru sampai 28 Februari 2019. “Lain halnya cetak baru, cetak ulang ini meliputi KTP lama yang hilang,
rusak ataupun perubahan element data,” jelas dia.

Baca Juga :  Pasangan Kotim Bercahaya Akan Bawa Perubahan

Untuk menutupi kekurangan,
Dispendukcapil memberikan surat keterangan yang notabennya sama fungsinya bagi
para pemohon.

“Yang membedakan antara KTP-el dan surat keterangan hanya pada
bentuknya saja. Karena dalam Suket itu tertera Nomor Induk Kependudukan, atau
NIK,” ujar Zulhikmah.

Dalam kesempatam tersebut,
Zulhikmah juga mohon pengertian dari masyarakat untuk bersabar dan mengerti
akan kendaka yang ada.

“Kemungkinan dibulan depan
kita mendapat distribusi blangko lagi dan melakukan pencetakan lagi sesuai
daftar antri,” tambahnya. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru