25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sebanyak 469 Kecamatan Masuk Rencana Tata Ruang di Laut Lepas

YOGYAKARTA – Sebanyak 469 Kecamatan di Indonesia  masuk ke dalam ranah rencana tata ruang di laut lepas. Data ini disampaikan oleh Boytenjuri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

“Totalnya ada 469 Kecamatan, ada di 74 Kabupaten/Kota, di 12 Provinsi yang masuk ke dalam ranah rencana tata ruang di laut lepas,” paparnya, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Yogayakarta, belum lama ini.

Selanjutnya Boytenjuri menguraikan, rekapitulasi kecamatan perbatasan negara dengan laut lepas terdiri dari 12 Provinsi yaitu Aceh (8 Kabupaten/Kota, 56 Kecamatan), Sumatera Utara (9 Kabupaten/Kota, 92 Kecamatan), Sumatera Barat (7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan), Bengkulu (7 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan), dan Lampung (5 Kabupaten/Kota, 49 Kecamatan).

Baca Juga :  Dua Personel Polres Lamandau Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sedangkan, di wilayah pulau Jawa, terdapat Banten (4 Kabupaten/Kota, 22 Kecamatan), Jawa Barat (5 kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota, 18 Kecamatan), Daerah Istimewa Yogyakarta (3 Kabupaten/Kota, 13 Kecamatan), dan Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota, 41 Kecamatan). Juga di Bali (7 Kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), dan Nusa Tenggara Barat (7 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan).

Boytenjuri mengakui, Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN) dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis. Meskipun sampai saat ini telah ditetapkan  delapan RTR-KPN  melalui Peraturan Presiden. “Sampai saat ini dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Pantau Mahar Politik di Kalteng

Kegiatan FGD Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas ini sendiri, menurut Boytenjuri, untuk menemukan  isu-isu strategis dan permasalahan kawasan perbatasan negara dengan laut lepas, yang berperan sebagai wilayah terdepan dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta sumber saya alamnya serta memberikan masukan dalam penyusunan materi teknis RTR-KPN dengan laut lepas.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Pemerintah Daerah di 5 Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama yang terkait dengan bidang penataan ruang daerah; pejabat dari Pemerintah daerah di 23 Kabupaten/Kota; para pejabat dan staf pada Biro dan Asdep di lingkungan BNPP. Rapat juga disiarkan melalui pertemuan visual atau zoom meeting.  

YOGYAKARTA – Sebanyak 469 Kecamatan di Indonesia  masuk ke dalam ranah rencana tata ruang di laut lepas. Data ini disampaikan oleh Boytenjuri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

“Totalnya ada 469 Kecamatan, ada di 74 Kabupaten/Kota, di 12 Provinsi yang masuk ke dalam ranah rencana tata ruang di laut lepas,” paparnya, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Yogayakarta, belum lama ini.

Selanjutnya Boytenjuri menguraikan, rekapitulasi kecamatan perbatasan negara dengan laut lepas terdiri dari 12 Provinsi yaitu Aceh (8 Kabupaten/Kota, 56 Kecamatan), Sumatera Utara (9 Kabupaten/Kota, 92 Kecamatan), Sumatera Barat (7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan), Bengkulu (7 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan), dan Lampung (5 Kabupaten/Kota, 49 Kecamatan).

Baca Juga :  Dua Personel Polres Lamandau Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sedangkan, di wilayah pulau Jawa, terdapat Banten (4 Kabupaten/Kota, 22 Kecamatan), Jawa Barat (5 kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota, 18 Kecamatan), Daerah Istimewa Yogyakarta (3 Kabupaten/Kota, 13 Kecamatan), dan Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota, 41 Kecamatan). Juga di Bali (7 Kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), dan Nusa Tenggara Barat (7 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan).

Boytenjuri mengakui, Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN) dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis. Meskipun sampai saat ini telah ditetapkan  delapan RTR-KPN  melalui Peraturan Presiden. “Sampai saat ini dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Pantau Mahar Politik di Kalteng

Kegiatan FGD Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas ini sendiri, menurut Boytenjuri, untuk menemukan  isu-isu strategis dan permasalahan kawasan perbatasan negara dengan laut lepas, yang berperan sebagai wilayah terdepan dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta sumber saya alamnya serta memberikan masukan dalam penyusunan materi teknis RTR-KPN dengan laut lepas.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Pemerintah Daerah di 5 Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama yang terkait dengan bidang penataan ruang daerah; pejabat dari Pemerintah daerah di 23 Kabupaten/Kota; para pejabat dan staf pada Biro dan Asdep di lingkungan BNPP. Rapat juga disiarkan melalui pertemuan visual atau zoom meeting.  

Terpopuler

Artikel Terbaru