25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota DPRD Kapuas Lepas Dari PAW

PALANGKA RAYA – Kasus Anggota
DPRD Kabupaten Kapuas Beriento yang positif narkoba jenis ekstasi, bebas dari
Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem. Pasalnya, kader Nasdem tersebut
tidak ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian, sehingga dinilai masih bisa
ditolerir.

Namun, Beriento diberikan
sanksi keras dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem
DPRD Kapuas. “Atuan partai jelas, jika Anggota Dewan dari Nasdem melakukan
tindak kejahatan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dipecat dari
jabatannya. Kasus kapuas ini berbeda, dia hanya positif dan juga bukan pengguna
aktif,” kata Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.

Dia mengatakan, Beriento tidak
di PAW oleh Partai, karena tidak ada penetapan tersangka oleh kepolisian.
“Kami tidak boleh zolim terhadap yang bersangkutan. Tapi kami sudah
usulkan ke DPP untuk penggantian Ketua Fraksi DPRD Kapuas dan kami menunggu
surat DPP untuk ketua baru,” ucapnya.

Baca Juga :  Ikuti Upacara Virtual HUT Bhayangkara ke-74, Polresta Palangka Raya Be

Berieton telah diberikan surat
peringatan kedua oleh Partai Nasdem atas kasus tersebut. Jika yang bersangkutan
terjerat kembali dalam kasus pidana, maka akan diberhentikan sebagai Anggota
DPRD Kapuas.

“Suratnya sudah dan yang
bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan kedua. Jika sekali lagi, maka
akan diberhentikan sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Kasus Anggota
DPRD Kabupaten Kapuas Beriento yang positif narkoba jenis ekstasi, bebas dari
Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem. Pasalnya, kader Nasdem tersebut
tidak ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian, sehingga dinilai masih bisa
ditolerir.

Namun, Beriento diberikan
sanksi keras dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem
DPRD Kapuas. “Atuan partai jelas, jika Anggota Dewan dari Nasdem melakukan
tindak kejahatan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dipecat dari
jabatannya. Kasus kapuas ini berbeda, dia hanya positif dan juga bukan pengguna
aktif,” kata Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.

Dia mengatakan, Beriento tidak
di PAW oleh Partai, karena tidak ada penetapan tersangka oleh kepolisian.
“Kami tidak boleh zolim terhadap yang bersangkutan. Tapi kami sudah
usulkan ke DPP untuk penggantian Ketua Fraksi DPRD Kapuas dan kami menunggu
surat DPP untuk ketua baru,” ucapnya.

Baca Juga :  Ikuti Upacara Virtual HUT Bhayangkara ke-74, Polresta Palangka Raya Be

Berieton telah diberikan surat
peringatan kedua oleh Partai Nasdem atas kasus tersebut. Jika yang bersangkutan
terjerat kembali dalam kasus pidana, maka akan diberhentikan sebagai Anggota
DPRD Kapuas.

“Suratnya sudah dan yang
bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan kedua. Jika sekali lagi, maka
akan diberhentikan sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru