35.1 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Laksanakan Blue Print Pertambangan ! Jika Tidak, Ini Sanksinya

PALANGKA RAYA – Penetapan Blue Print
Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), menjadi warning bagi
perusahaan pertambangan di Kalteng. Sebab, perusahaan akan mendapatkan sanksi
tegas jika tidak melaksanakan Blue Print terkait pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat (PPM).

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, blue
print merupakan dokumen yang mengatur program PPM perusahaan pertambangan.
Semua program terkait PPM atau CSR perusahan tercatat dalam dokumen tersebut
yang selanjutkan untuk dilaksanakan, baik pra operasional, saat operasional,
dan setelah operasional suatu perusahaan pertambangan.

“Dokumen ini wajib dilaksanakan
perusahaan. Maka, ketika tidak dilaksanakan akan mendpaat sanksi,”
tegasnya.

Program PPM atau sering dikenal dengan istilah
CSR perusahaan, saat ini di kawal dan diawasi oleh pemerintah. Sebelum
keluarnya blue print atau cetak biru pertambangan, perusahaan melaksanakan
program CSR tidak dapat dipantau secara langsung, mereka mengatur program
sendiri.

Baca Juga :  Pemko Jalankan Program Pemulihan Ekonomi

“Sekarang sudah terkawal dan pengawasan
terhadap program dapat dilakukan. Perizinan mereka akan disetop untuk
selanjutnya,  jika tidak melaksanakan
blue print tersebut,” tukasnya.

Dia meminta, perusahaan pertambangan dapat
berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyusunan program PPM. Dengan
begitu, program dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi tumpang tindih
dengan program pemerintah daerah.

“Kami berharap
semua bisa terlaksana dengan baik di Kalteng. Dan kami minta pihak perusahaan
berkoordinasi dengan pemerintah dalam penyusunan program,” pungkasnya.
(arj/OL)

PALANGKA RAYA – Penetapan Blue Print
Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), menjadi warning bagi
perusahaan pertambangan di Kalteng. Sebab, perusahaan akan mendapatkan sanksi
tegas jika tidak melaksanakan Blue Print terkait pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat (PPM).

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, blue
print merupakan dokumen yang mengatur program PPM perusahaan pertambangan.
Semua program terkait PPM atau CSR perusahan tercatat dalam dokumen tersebut
yang selanjutkan untuk dilaksanakan, baik pra operasional, saat operasional,
dan setelah operasional suatu perusahaan pertambangan.

“Dokumen ini wajib dilaksanakan
perusahaan. Maka, ketika tidak dilaksanakan akan mendpaat sanksi,”
tegasnya.

Program PPM atau sering dikenal dengan istilah
CSR perusahaan, saat ini di kawal dan diawasi oleh pemerintah. Sebelum
keluarnya blue print atau cetak biru pertambangan, perusahaan melaksanakan
program CSR tidak dapat dipantau secara langsung, mereka mengatur program
sendiri.

Baca Juga :  Pemko Jalankan Program Pemulihan Ekonomi

“Sekarang sudah terkawal dan pengawasan
terhadap program dapat dilakukan. Perizinan mereka akan disetop untuk
selanjutnya,  jika tidak melaksanakan
blue print tersebut,” tukasnya.

Dia meminta, perusahaan pertambangan dapat
berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyusunan program PPM. Dengan
begitu, program dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi tumpang tindih
dengan program pemerintah daerah.

“Kami berharap
semua bisa terlaksana dengan baik di Kalteng. Dan kami minta pihak perusahaan
berkoordinasi dengan pemerintah dalam penyusunan program,” pungkasnya.
(arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru