30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bahas Kata Perzinaan, Pengacara Vicky Prasetyo: Saksi Ahli Bimbang

Sidang
lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo
kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/9). Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang kali ini.

Kata-kata
soal perzinaan pun menjadi perdebatan di dalam persidangan. Mulai dari asal
katanya sampai maksud kata perzinaan dalam arti secara linguistik dan seperti
apa konteksnya menurut KBBI.

Ramdan
Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa apa yang dijelaskan
ahli bahasa hanya mengacu pada apa yang sudah tersaji dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) di kepolsian berdasarkan keterangan saksi. “Tadi waktu saya
tanyakan katanya melihat video. Saya tanya melihat videonya nggak? Dia bilang
tidak. Kemudian dilihatkan SP3. Benar dilihat nggak? Tidak. Kalau itu yang
terjadi dia hanya merujuk pada BAP saksi. Saksi ini hanya menerangkan sajian
saja,” tutur Ramdan Alamsyah.

Baca Juga :  Perhiasan Rose Gold Tetap Tren hingga Tahun Depan

Mantan
pengacara Eyang Subur dan Ahmad Dhani itu mengatakan dirinya sempat bertanya
konteks perzinaan yang sempat diucapkan Vicky Prasetyo dalam insiden
penggerebekan pada 2018 lalu terhadap Angel Lelga. Tapi, saksi ahli justru
terlihat bimbang.

“Saya
tanya. Kalau saksi ahli melihat istri sama laki-laki lain di dalam kamar
gimana? Saksi ahli bimbang, dia bilang marah. Jadi wajar jika terucap kata zina
itu,” ungkapnya.

Bukan
hanya saksi, kata Ramdan, Jaksa sekalipun akan marah dan mengungkapkan
kata-kata tidak pantas apabila melihat istri mereka sedang berduaan dengan
laki-laki lain.

Sementara
itu, Vicky Prasetyo tidak setuju apabila kata zina hanya dimaknai sebagai
hubungan intim antara laki-perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Karena
menurut Vicky, kata zina bukan hanya dalam bentuk hubungan seks laki-perempuan.

Baca Juga :  Siti Badriah: Menikah Itu Ternyata Enak

Tapi
juga bisa berarti melihat lawan jenis sebagai zina mata, mendengar ghibah
sebagai zina telinga atau sejenisnya. Tidak harus sexual intercourse.

Sidang
lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo
kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/9). Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang kali ini.

Kata-kata
soal perzinaan pun menjadi perdebatan di dalam persidangan. Mulai dari asal
katanya sampai maksud kata perzinaan dalam arti secara linguistik dan seperti
apa konteksnya menurut KBBI.

Ramdan
Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa apa yang dijelaskan
ahli bahasa hanya mengacu pada apa yang sudah tersaji dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) di kepolsian berdasarkan keterangan saksi. “Tadi waktu saya
tanyakan katanya melihat video. Saya tanya melihat videonya nggak? Dia bilang
tidak. Kemudian dilihatkan SP3. Benar dilihat nggak? Tidak. Kalau itu yang
terjadi dia hanya merujuk pada BAP saksi. Saksi ini hanya menerangkan sajian
saja,” tutur Ramdan Alamsyah.

Baca Juga :  Perhiasan Rose Gold Tetap Tren hingga Tahun Depan

Mantan
pengacara Eyang Subur dan Ahmad Dhani itu mengatakan dirinya sempat bertanya
konteks perzinaan yang sempat diucapkan Vicky Prasetyo dalam insiden
penggerebekan pada 2018 lalu terhadap Angel Lelga. Tapi, saksi ahli justru
terlihat bimbang.

“Saya
tanya. Kalau saksi ahli melihat istri sama laki-laki lain di dalam kamar
gimana? Saksi ahli bimbang, dia bilang marah. Jadi wajar jika terucap kata zina
itu,” ungkapnya.

Bukan
hanya saksi, kata Ramdan, Jaksa sekalipun akan marah dan mengungkapkan
kata-kata tidak pantas apabila melihat istri mereka sedang berduaan dengan
laki-laki lain.

Sementara
itu, Vicky Prasetyo tidak setuju apabila kata zina hanya dimaknai sebagai
hubungan intim antara laki-perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Karena
menurut Vicky, kata zina bukan hanya dalam bentuk hubungan seks laki-perempuan.

Baca Juga :  Siti Badriah: Menikah Itu Ternyata Enak

Tapi
juga bisa berarti melihat lawan jenis sebagai zina mata, mendengar ghibah
sebagai zina telinga atau sejenisnya. Tidak harus sexual intercourse.

Terpopuler

Artikel Terbaru