33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Lagi di Desain Kotak Makanan

Ruben
Onsu sempat kalah dalam hal perebutan merek dagang Geprek Bensu setelah
gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, ayah Betrand Peto itu
kembali kalah di desain industri kotak makanan.

Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny
Sujono. Dalam amar putusan tertanggal 8 September 2020, hakim menilai, kotak
makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam
Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan pada 17 April 2017.

Hakim
dalam amar putusannya juga menyatakan kemasan makanan yang didaftarkan Ruben
Onsu dengan nomor IDD000049596 tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Hakim
memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum
dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel
Onsu.

Baca Juga :  Masuk UGD, Ustad Zacky Mirza Jatuh Pingsan saat Ceramah di Pekanbaru

Kuasa
Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma, mengucapkan raaa syukur atas putusan
perkara desain industri yang dinilainya sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan. Menurutnya, putusam tersebut memenuhi aspek keadilan dan
ada kepastian hukum.

“Senang
dan bersyukur atas putusan majelis hakim yang sejak awal sampai sekarang sangat
profesional,” kata Eddie Kusuma.

Ketika
disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak
Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum
tetap. Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang dinilai
lamban dalam menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya
sudah dinyatakan batal. Eddie berharap Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat
melakukan eksekusi sesegera mungkin supaya ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Ria Ricis Belum Mengetahui Ayahnya Meninggal

“Saya
tidak tahu kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban
melakukan pembatalan sertifikat merek RO. Saya tidak mau berburuk prasangka.
Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan soal
putusan Mahkamah Agung,” paparnya.

Ruben
Onsu sempat kalah dalam hal perebutan merek dagang Geprek Bensu setelah
gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, ayah Betrand Peto itu
kembali kalah di desain industri kotak makanan.

Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny
Sujono. Dalam amar putusan tertanggal 8 September 2020, hakim menilai, kotak
makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam
Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan pada 17 April 2017.

Hakim
dalam amar putusannya juga menyatakan kemasan makanan yang didaftarkan Ruben
Onsu dengan nomor IDD000049596 tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Hakim
memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum
dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel
Onsu.

Baca Juga :  Masuk UGD, Ustad Zacky Mirza Jatuh Pingsan saat Ceramah di Pekanbaru

Kuasa
Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma, mengucapkan raaa syukur atas putusan
perkara desain industri yang dinilainya sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan. Menurutnya, putusam tersebut memenuhi aspek keadilan dan
ada kepastian hukum.

“Senang
dan bersyukur atas putusan majelis hakim yang sejak awal sampai sekarang sangat
profesional,” kata Eddie Kusuma.

Ketika
disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak
Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum
tetap. Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang dinilai
lamban dalam menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya
sudah dinyatakan batal. Eddie berharap Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat
melakukan eksekusi sesegera mungkin supaya ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Ria Ricis Belum Mengetahui Ayahnya Meninggal

“Saya
tidak tahu kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban
melakukan pembatalan sertifikat merek RO. Saya tidak mau berburuk prasangka.
Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan soal
putusan Mahkamah Agung,” paparnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru