33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setelah Bebas, Bakal Fokus Berpolitik

Tidak ada
perubahan dalam kehidupan Ahmad Dhani selepas menjalani hukuman penjara. Dia
tetap bermusik. Tapi, dia akan lebih banyak melanjutkan kiprah dalam dunia
politik.

“Kalau teman-teman tanya, Mas Dhani menjadi politisi atau musisi, beliau
akan menjalankan keduanya. Mungkin 70 persen sebagai politisi dan 30 persen
menjadi musisi,” papar Ali Lubis, kuasa hukum Dhani, kemarin (30/12).

Namun, Ali mengingatkan Dhani untuk lebih berhati-hati. Terutama dalam
membuat pernyataan ke publik. Apalagi, suami Mulan Jameela tersebut sudah
menyatakan diri sebagai politikus. “Ke depan, Mas Dhani tolong hindari
perkataan yang sifatnya menyerempet ke persoalan hukum. Harus lebih hati-hati,”
katanya. “Dalam musik, Mas Dhani adalah legend. Tapi, berbeda di dunia politik.
Setiap perkataan harus dijaga betul,’’ imbuh Ali.

Pernyataan Ali tersebut disampaikan setelah Ahmad Dhani keluar dari
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Bebasnya Dhani
disambut keluarga, tim kuasa hukum, dan pendukungnya. Massa bahkan
berdesak-desakan ingin memberikan ucapan selamat saat Mercy Unimog yang membawa
Ahmad Dhani dan keluarganya tiba di kediaman, Jalan Pinang Emas III, Pondok
Indah, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.55.

Baca Juga :  Akhirnya Resmi Cerai dari Suami Sah

Pukul 12.30, Ahmad Dhani dan kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air
(ACTA) keluar untuk memberikan keterangan pers. Tidak banyak pernyataan yang
keluar dari musisi 47 tahun itu. Dia mengucap syukur karena telah menjalani
masa penahanan. Juga menyampaikan terima kasih kepada para pelapor, polisi,
jaksa, dan hakim. ’’Selain keluarga, bagi saya penjara adalah anugerah terindah
dari Allah SWT,’’ tegas Dhani.

Dia juga menyampaikan komitmen politiknya. Yakni, tetap menjadi bagian
dari kader Partai Gerindra sekaligus menyatakan dukungan kepada Prabowo
Subianto sebagai calon presiden di masa mendatang.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum lainnya, menambahkan, pembebasan Ahmad
Dhani di Rutan Cipinang berlangsung lancar. Semua proses administrasi
dilengkapi. Ahmad Dhani sudah menjalani hukuman selama 11 bulan dari setahun
vonis di pengadilan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, pentolan Dewa 19 itu ditahan sejak 28 Januari. ’’Dengan demikian, Mas
Dhani tidak ada masalah lagi dengan hukum,’’ ujarnya.

Terkait dengan kasus ujaran kebencian di Surabaya, secara hukum acara,
kata Hendarsam, Dhani tidak perlu menjalani hukuman. Sebab, yang bersangkutan
hanya dijatuhi hukuman percobaan. Sebelumnya, Dhani mendapat keringanan
hukuman, yakni dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam
bulan percobaan.

Baca Juga :  Resmi Maju dalam Pilbup Karawang, Adly Fairuz: Politik Bukan Hal Baru

Menurut Hendarsam, apabila dalam jangka waktu enam bulan ke depan tidak
melakukan tindakan pidana serupa, Dhani tidak perlu dihukum selama tiga bulan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kusmanto
menyampaikan, Ahmad Dhani bebas setelah menjalani masa hukuman dan mendapat
remisi.

Namun, lanjut Ade, Dhani harus menjalani pemidanaan kedua mulai 30
Desember 2019. Hukuman kedua Dhani tidak dijalani di dalam lembaga
pemasyarakatan (lapas). Dia hanya wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya. ’’Sampai 29 Juni 2020, selama enam bulan pidana percobaan yang akan
diawasi Kejari Surabaya,’’ ujar Ade. ’’Mungkin nanti diberlakukan wajib lapor
minimal satu kali selama masa percobaan enam bulan,’’ imbuh Kasipidum Kejari
Surabaya Farriman Isandi Siregar. (mar/syn/gas/c19/fal
)

Tidak ada
perubahan dalam kehidupan Ahmad Dhani selepas menjalani hukuman penjara. Dia
tetap bermusik. Tapi, dia akan lebih banyak melanjutkan kiprah dalam dunia
politik.

“Kalau teman-teman tanya, Mas Dhani menjadi politisi atau musisi, beliau
akan menjalankan keduanya. Mungkin 70 persen sebagai politisi dan 30 persen
menjadi musisi,” papar Ali Lubis, kuasa hukum Dhani, kemarin (30/12).

Namun, Ali mengingatkan Dhani untuk lebih berhati-hati. Terutama dalam
membuat pernyataan ke publik. Apalagi, suami Mulan Jameela tersebut sudah
menyatakan diri sebagai politikus. “Ke depan, Mas Dhani tolong hindari
perkataan yang sifatnya menyerempet ke persoalan hukum. Harus lebih hati-hati,”
katanya. “Dalam musik, Mas Dhani adalah legend. Tapi, berbeda di dunia politik.
Setiap perkataan harus dijaga betul,’’ imbuh Ali.

Pernyataan Ali tersebut disampaikan setelah Ahmad Dhani keluar dari
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Bebasnya Dhani
disambut keluarga, tim kuasa hukum, dan pendukungnya. Massa bahkan
berdesak-desakan ingin memberikan ucapan selamat saat Mercy Unimog yang membawa
Ahmad Dhani dan keluarganya tiba di kediaman, Jalan Pinang Emas III, Pondok
Indah, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.55.

Baca Juga :  Akhirnya Resmi Cerai dari Suami Sah

Pukul 12.30, Ahmad Dhani dan kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air
(ACTA) keluar untuk memberikan keterangan pers. Tidak banyak pernyataan yang
keluar dari musisi 47 tahun itu. Dia mengucap syukur karena telah menjalani
masa penahanan. Juga menyampaikan terima kasih kepada para pelapor, polisi,
jaksa, dan hakim. ’’Selain keluarga, bagi saya penjara adalah anugerah terindah
dari Allah SWT,’’ tegas Dhani.

Dia juga menyampaikan komitmen politiknya. Yakni, tetap menjadi bagian
dari kader Partai Gerindra sekaligus menyatakan dukungan kepada Prabowo
Subianto sebagai calon presiden di masa mendatang.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum lainnya, menambahkan, pembebasan Ahmad
Dhani di Rutan Cipinang berlangsung lancar. Semua proses administrasi
dilengkapi. Ahmad Dhani sudah menjalani hukuman selama 11 bulan dari setahun
vonis di pengadilan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, pentolan Dewa 19 itu ditahan sejak 28 Januari. ’’Dengan demikian, Mas
Dhani tidak ada masalah lagi dengan hukum,’’ ujarnya.

Terkait dengan kasus ujaran kebencian di Surabaya, secara hukum acara,
kata Hendarsam, Dhani tidak perlu menjalani hukuman. Sebab, yang bersangkutan
hanya dijatuhi hukuman percobaan. Sebelumnya, Dhani mendapat keringanan
hukuman, yakni dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam
bulan percobaan.

Baca Juga :  Resmi Maju dalam Pilbup Karawang, Adly Fairuz: Politik Bukan Hal Baru

Menurut Hendarsam, apabila dalam jangka waktu enam bulan ke depan tidak
melakukan tindakan pidana serupa, Dhani tidak perlu dihukum selama tiga bulan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kusmanto
menyampaikan, Ahmad Dhani bebas setelah menjalani masa hukuman dan mendapat
remisi.

Namun, lanjut Ade, Dhani harus menjalani pemidanaan kedua mulai 30
Desember 2019. Hukuman kedua Dhani tidak dijalani di dalam lembaga
pemasyarakatan (lapas). Dia hanya wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya. ’’Sampai 29 Juni 2020, selama enam bulan pidana percobaan yang akan
diawasi Kejari Surabaya,’’ ujar Ade. ’’Mungkin nanti diberlakukan wajib lapor
minimal satu kali selama masa percobaan enam bulan,’’ imbuh Kasipidum Kejari
Surabaya Farriman Isandi Siregar. (mar/syn/gas/c19/fal
)

Terpopuler

Artikel Terbaru