26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bapemperda Godok Regulasi Tata Cara Penerbitan SKT Adat

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan tengah mengupayakan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga buah raperda yang saat ini pembuatan draftnya sedang berlangsung selain tentang haji dan peredaran minuman beralkohol.

"Tiga raperda ini sebenarnya dalam tahap pembuatan draft dan salah satu yang memang penting yakni tentang Tata Cara Penerbitan SKT Adat," katanya baru baru ini.

Rahman menjelaskan, hal ini dikarenakan perihal SKT adat tidak termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga kerap kali terjadi ketidaksinkronan antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Pengembangan Peternakan Kambing di Seruyan

"Kadang-kadang SKT adat yang diterbitkan oleh damang serta kepala adat itu kerap kali berbenturan dengan kepala desa. Misalnya saja kepala desa tidak setuju untuk menerbitkan setelah disodorkan ke damang mereka terbitkan, jadi ada ketidaksinkronan," ujarnya.

Untuk itu dirasa penting untuk diatur dalam sebuah produk hukum yakni Perda supaya tidak ada kesimpangsiuran antara kewenangan damang dan kepala desa. "Ini perlu kita buatkan payung hukumnya," tegasnya.

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan tengah mengupayakan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga buah raperda yang saat ini pembuatan draftnya sedang berlangsung selain tentang haji dan peredaran minuman beralkohol.

"Tiga raperda ini sebenarnya dalam tahap pembuatan draft dan salah satu yang memang penting yakni tentang Tata Cara Penerbitan SKT Adat," katanya baru baru ini.

Rahman menjelaskan, hal ini dikarenakan perihal SKT adat tidak termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga kerap kali terjadi ketidaksinkronan antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Pengembangan Peternakan Kambing di Seruyan

"Kadang-kadang SKT adat yang diterbitkan oleh damang serta kepala adat itu kerap kali berbenturan dengan kepala desa. Misalnya saja kepala desa tidak setuju untuk menerbitkan setelah disodorkan ke damang mereka terbitkan, jadi ada ketidaksinkronan," ujarnya.

Untuk itu dirasa penting untuk diatur dalam sebuah produk hukum yakni Perda supaya tidak ada kesimpangsiuran antara kewenangan damang dan kepala desa. "Ini perlu kita buatkan payung hukumnya," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru