26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bahas Penggunaan Dana Pilkada, DPRD Jadwalkan RDP dengan KPU

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO DPRD
Kalteng telah menyusun jadwal pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait transparansi penggunaan
anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng
tahun 2020.

“Mengingat Pemerintah
Republik Indonesia (RI) telah menegaskan kewajiban bagi setiap dinas/instansi
maupun lembaga, untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun
2008, tentang keterbukaan informasi Publik,”
kata Hal tersebut disampaikan
Ketua Komisi I, Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y Freddy Ering, Selasa
(30/3).

Politikus PDI Perjuangan
Kalteng ini menyampaikan, RDP antara Komisi I dan KPU akan segera dijadwalkan
melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng. Mengingat kegiatan Komisi I
yang terbilang masih cukup padat, sehingga penjadwalan belum bisa dilaksanakan.
Kemungkinan pertemuan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Kalteng Fokus Kelola Pariwisata

Anggaran Pilkada Kalteng
tahun 2020, sambungnya, sebesar Rp 250 miliar. Nilai tersebut terbilang cukup
fantastis. Pasalnya, anggaran tersebut 3 kali lipat lebih besar dibandingkan
saat pelaksanaan Pilkada tahun 2016 silam.

“Nilainya bisa dikatakan
cukup fantastis dibandingkan anggaran Pilkada tahun 2016 lalu. Maka dari itu
Komisi I yang salah satu tupoksinya mengawasi ingin mengetahui untuk apa saja
penggunaannya dan kenapa hingga saat ini belum dipublikasi, sebagai bentuk realisasi
dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Wakil Rakyat Asal Dapil V Kalteng
tersebut.

Freddy mengatakan,
implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangatlah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan,
efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
terbukanya akses publik terkait informasi, diharapkan badan publik semakin
termotivasi untuk bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya, serta selalu
berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Harga Elpiji Subsidi Tinggi, Komisi II Minta Pemprov Cepat Mengatasi

“Hal inilah yang kami
dorong, agar KPU bisa transparan kepada masyarakat dalam konteks pelayanan
publik yang bersifat demokratis,” tutup Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan
tersebut.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO DPRD
Kalteng telah menyusun jadwal pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait transparansi penggunaan
anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng
tahun 2020.

“Mengingat Pemerintah
Republik Indonesia (RI) telah menegaskan kewajiban bagi setiap dinas/instansi
maupun lembaga, untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun
2008, tentang keterbukaan informasi Publik,”
kata Hal tersebut disampaikan
Ketua Komisi I, Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y Freddy Ering, Selasa
(30/3).

Politikus PDI Perjuangan
Kalteng ini menyampaikan, RDP antara Komisi I dan KPU akan segera dijadwalkan
melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng. Mengingat kegiatan Komisi I
yang terbilang masih cukup padat, sehingga penjadwalan belum bisa dilaksanakan.
Kemungkinan pertemuan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Kalteng Fokus Kelola Pariwisata

Anggaran Pilkada Kalteng
tahun 2020, sambungnya, sebesar Rp 250 miliar. Nilai tersebut terbilang cukup
fantastis. Pasalnya, anggaran tersebut 3 kali lipat lebih besar dibandingkan
saat pelaksanaan Pilkada tahun 2016 silam.

“Nilainya bisa dikatakan
cukup fantastis dibandingkan anggaran Pilkada tahun 2016 lalu. Maka dari itu
Komisi I yang salah satu tupoksinya mengawasi ingin mengetahui untuk apa saja
penggunaannya dan kenapa hingga saat ini belum dipublikasi, sebagai bentuk realisasi
dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Wakil Rakyat Asal Dapil V Kalteng
tersebut.

Freddy mengatakan,
implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangatlah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan,
efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
terbukanya akses publik terkait informasi, diharapkan badan publik semakin
termotivasi untuk bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya, serta selalu
berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Harga Elpiji Subsidi Tinggi, Komisi II Minta Pemprov Cepat Mengatasi

“Hal inilah yang kami
dorong, agar KPU bisa transparan kepada masyarakat dalam konteks pelayanan
publik yang bersifat demokratis,” tutup Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan
tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru