27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Angkut Hasil Produksi, Dewan Minta PBS Jangan Lalui Jalan Umum

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng,
Siswandi meminta perusahaan besar swasta tidak melewati jalan umum untuk
mengangkut hasil produksi. Pasalnya, dampak banyaknya angkutan perusahaan besar
swasta, khususnya perkebunan, pertambangan, dan kayu log jalan rusak.

Siswandi mengataan, sampai
saatnini masih banyak Perusahaan Besar Swasta di Kalteng yang menggunakan
fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi mereka. “Masih banyak
PBS menggunakan jalan umum dalam mengangkut hasil perkebunan sawit, angkutan
kayu Logging maupun tambang, berpotensi menyebabkan  kerusakan jalan,”
tegasnya, Senin (24/5).

Menurutnya, perlu adanya
ketegasan dari Pemprov Kalteng agar Perda nomor 7 tahun 2012 bisa ditegakan dan
di implementasikan. Itu terutama terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar
dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun
perkebunan.

Baca Juga :  Hadiri Safari Dakwah UAS, Wiyatno Ajak Masyarakat Mempererat Tali Silaturahmi

“Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 7 tahun 2012, jelas mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan
khusus bagi angkutan PBS. Tetapi faktanya di lapangan masih ada PBS gunakan
jalan umum,” tegasnya.

Kerusakan jalan akibat dilintasi
angkutan PBS  bisa dilihat di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas, yang saat ini mengalami kerusakan parah. Wakil rakyat
dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menambahkan, hal ini tentunya harus
menjadi pembelajaran serta mendapat perhatian pemerintah.

“Kita berharap Perda nomor 7
tahun 2012 bisa dipertegas implementasinya di lapangan, dengan melibatkan
seluruh stakeholder terkait. Pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi
angkutan PBS. Kita mengharapkan PBS bisa mengerti dan dapat membangun jalan
sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Berduka, Willin C Okamoto dari Fraksi Golkar Wafat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng,
Siswandi meminta perusahaan besar swasta tidak melewati jalan umum untuk
mengangkut hasil produksi. Pasalnya, dampak banyaknya angkutan perusahaan besar
swasta, khususnya perkebunan, pertambangan, dan kayu log jalan rusak.

Siswandi mengataan, sampai
saatnini masih banyak Perusahaan Besar Swasta di Kalteng yang menggunakan
fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi mereka. “Masih banyak
PBS menggunakan jalan umum dalam mengangkut hasil perkebunan sawit, angkutan
kayu Logging maupun tambang, berpotensi menyebabkan  kerusakan jalan,”
tegasnya, Senin (24/5).

Menurutnya, perlu adanya
ketegasan dari Pemprov Kalteng agar Perda nomor 7 tahun 2012 bisa ditegakan dan
di implementasikan. Itu terutama terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar
dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun
perkebunan.

Baca Juga :  Hadiri Safari Dakwah UAS, Wiyatno Ajak Masyarakat Mempererat Tali Silaturahmi

“Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 7 tahun 2012, jelas mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan
khusus bagi angkutan PBS. Tetapi faktanya di lapangan masih ada PBS gunakan
jalan umum,” tegasnya.

Kerusakan jalan akibat dilintasi
angkutan PBS  bisa dilihat di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas, yang saat ini mengalami kerusakan parah. Wakil rakyat
dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menambahkan, hal ini tentunya harus
menjadi pembelajaran serta mendapat perhatian pemerintah.

“Kita berharap Perda nomor 7
tahun 2012 bisa dipertegas implementasinya di lapangan, dengan melibatkan
seluruh stakeholder terkait. Pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi
angkutan PBS. Kita mengharapkan PBS bisa mengerti dan dapat membangun jalan
sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Berduka, Willin C Okamoto dari Fraksi Golkar Wafat

Terpopuler

Artikel Terbaru