26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PSR Terkendala Status Kawasan

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Program
peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditujukan kepada masyarakat petani sawit
mandiri,
diharapkan dapat secepatnya di implementasikan. Menurut Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, progres PSR yang sedang berjalan tengah
mengalami beberapa kendala, salah satunya yakni status kawasan yang masuk ke dalam
area kawasan hutan.

“Komisi II telah
melaksanakan kunjungan ke sejumlah wilayah dalam rangka meninjau sejauh mana
pengimplementasian progres PSR. Kami menilai, program yang digelontorkan oleh
pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam tersebut sudah
berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala, setiap daerah rata-rata
mengalami permasalahan, status kawasan yang masuk hutan,” ucap Lohing, Senin
(3/5).

Baca Juga :  Dunia Usaha Diminta Bantu Sektor Pendidikan

Wakil rakyat asal Daerah
Pemilihan (Dapil) I Kalteng, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas)
dan Kota Palangka Raya ini menilai, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik
provinsi maupun kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan oleh
masyarakat dalam progres PSR bisa secepatnya clean and clear.

“Akan sangat disayangkan jika
program PSR tidak dimaksimalkan. Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar hal
ini dapat menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten.
Karena program ini memang ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada bidang perkebunan,” jelasnya.

Pasalnya, sambung Politikus
PDI Perjuangan ini menerangkan, keberadaan program PSR dapat memberikan dampak
positif kepada masyarakat. Pemerintah pusat siap menggelontorkan anggaran
sebesar Rp30 juta untuk per hektarnya, serta mengawal proses peremajaan hingga
program tersebut dipastikan sukses.

Baca Juga :  Selesaikan Tata Batas, Dewan Sarankan Judicial Review Permendagri

“Komisi II tidak hanya
mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan,
melainkan turut mendorong masyarakat agar turut memanfaatkan program tersebut.
Karena pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang
perkebunan, dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk 1 hektare
lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK). Tidak hanya
itu,  pemerintah juga akan mengawal
sampai program tersebut benar-benar berhasil,” tutup Lohing.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Program
peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditujukan kepada masyarakat petani sawit
mandiri,
diharapkan dapat secepatnya di implementasikan. Menurut Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, progres PSR yang sedang berjalan tengah
mengalami beberapa kendala, salah satunya yakni status kawasan yang masuk ke dalam
area kawasan hutan.

“Komisi II telah
melaksanakan kunjungan ke sejumlah wilayah dalam rangka meninjau sejauh mana
pengimplementasian progres PSR. Kami menilai, program yang digelontorkan oleh
pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam tersebut sudah
berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala, setiap daerah rata-rata
mengalami permasalahan, status kawasan yang masuk hutan,” ucap Lohing, Senin
(3/5).

Baca Juga :  Dunia Usaha Diminta Bantu Sektor Pendidikan

Wakil rakyat asal Daerah
Pemilihan (Dapil) I Kalteng, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas)
dan Kota Palangka Raya ini menilai, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik
provinsi maupun kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan oleh
masyarakat dalam progres PSR bisa secepatnya clean and clear.

“Akan sangat disayangkan jika
program PSR tidak dimaksimalkan. Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar hal
ini dapat menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten.
Karena program ini memang ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada bidang perkebunan,” jelasnya.

Pasalnya, sambung Politikus
PDI Perjuangan ini menerangkan, keberadaan program PSR dapat memberikan dampak
positif kepada masyarakat. Pemerintah pusat siap menggelontorkan anggaran
sebesar Rp30 juta untuk per hektarnya, serta mengawal proses peremajaan hingga
program tersebut dipastikan sukses.

Baca Juga :  Selesaikan Tata Batas, Dewan Sarankan Judicial Review Permendagri

“Komisi II tidak hanya
mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan,
melainkan turut mendorong masyarakat agar turut memanfaatkan program tersebut.
Karena pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang
perkebunan, dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk 1 hektare
lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK). Tidak hanya
itu,  pemerintah juga akan mengawal
sampai program tersebut benar-benar berhasil,” tutup Lohing.

Terpopuler

Artikel Terbaru