33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

PALANGKA RAYA-Dalam
rapat paripurna penyampaian perubahan jadwal kegiatan DPRD, LHP BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Tahun 2018, dan Pertanggungjawaban
APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018 yang berisikan Pendapat Akhir
Fraksi DPRD, pihak DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Pemko Palangka Raya melalui
masing-masing instansi dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas
berbagai temuan, dan menyerahkannya ke DPRD.

“Agar ini menjadi
perhatian Pemko Palangka Raya, sehingga nantinya dapat diserahkan kembali ke
BPK dan dewan,” ujar Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti,
kemarin (26/6).

Alfian mengatakan, ada
beberapa catatan penting yang mesti ditindaklanjuti oleh pemko, seperti terjadinya
kelebihan pembayaran belanja operasional penunjang pimpinan. Tunjangan reses
dan tunjangan komunikasi intensif tahun 2018.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional

“Kepada wali kota untuk
menindaklanjuti memberikan sanksi kepada Sekretariat Daerah (Setda) dan TAPD
Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab dari penetapan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) berdampak pada seluruh anggota
DPRD yang akhirnya menanggung risiko kelebihan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Pemko
Palangka Raya bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya menyetujui rancangan
peraturan daerah terkait laporan keuangan dan anggaran belanja daerah tahun
anggaran 2018. Persetujuan hasil penggunaan anggaran ini melalui proses yang
panjang dan sesuai prosedur. 

“Kesepakan dan
persetujuan ini melalui pembahasan yang panjang antara setiap komisi, fraksi,
badan anggaran dan pemko,” terang Alfian.

Alfian menegaskan,
dengan berpegang teguh pada prinsip transparansi, penggunaan anggaran dan
belanja daerah ini dirumuskan bersama badan anggaran dengan tim keuangan daerah
dari pemerintah.   Sehingga perlunya penyesuaian dan sinkronisasi
berbagai pandangan, sasaran, ide dan gagasan untuk menyamatkan persepsi dalam
merumuskan pelaksanaan APBD yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah.

Baca Juga :  Damkar Selalu Sigap, Cepat, Tanggap dan Siaga Menjaga Keamanan dan Ken

“Pembahasan rancangan
peraturan daerah pelaksanaan APBD 2018 sudah dilakukan bagi kemajuan masyarakat
melalui program yang dilakukan organisasi Perangkat Daerah (PD),” jelas Alfian.

Alfian menambahkan,
sinkronisasi hasil pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD 2018 merupakan
jawaban dan tanggapan, terhadap hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan
Kalteng. Dalam penyamaan pandangan masing-masing komisi menyampaikan hasil
kerja bersama mitra kerja dari PD. (ari/ami)

PALANGKA RAYA-Dalam
rapat paripurna penyampaian perubahan jadwal kegiatan DPRD, LHP BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Tahun 2018, dan Pertanggungjawaban
APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018 yang berisikan Pendapat Akhir
Fraksi DPRD, pihak DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Pemko Palangka Raya melalui
masing-masing instansi dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas
berbagai temuan, dan menyerahkannya ke DPRD.

“Agar ini menjadi
perhatian Pemko Palangka Raya, sehingga nantinya dapat diserahkan kembali ke
BPK dan dewan,” ujar Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti,
kemarin (26/6).

Alfian mengatakan, ada
beberapa catatan penting yang mesti ditindaklanjuti oleh pemko, seperti terjadinya
kelebihan pembayaran belanja operasional penunjang pimpinan. Tunjangan reses
dan tunjangan komunikasi intensif tahun 2018.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional

“Kepada wali kota untuk
menindaklanjuti memberikan sanksi kepada Sekretariat Daerah (Setda) dan TAPD
Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab dari penetapan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) berdampak pada seluruh anggota
DPRD yang akhirnya menanggung risiko kelebihan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Pemko
Palangka Raya bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya menyetujui rancangan
peraturan daerah terkait laporan keuangan dan anggaran belanja daerah tahun
anggaran 2018. Persetujuan hasil penggunaan anggaran ini melalui proses yang
panjang dan sesuai prosedur. 

“Kesepakan dan
persetujuan ini melalui pembahasan yang panjang antara setiap komisi, fraksi,
badan anggaran dan pemko,” terang Alfian.

Alfian menegaskan,
dengan berpegang teguh pada prinsip transparansi, penggunaan anggaran dan
belanja daerah ini dirumuskan bersama badan anggaran dengan tim keuangan daerah
dari pemerintah.   Sehingga perlunya penyesuaian dan sinkronisasi
berbagai pandangan, sasaran, ide dan gagasan untuk menyamatkan persepsi dalam
merumuskan pelaksanaan APBD yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah.

Baca Juga :  Damkar Selalu Sigap, Cepat, Tanggap dan Siaga Menjaga Keamanan dan Ken

“Pembahasan rancangan
peraturan daerah pelaksanaan APBD 2018 sudah dilakukan bagi kemajuan masyarakat
melalui program yang dilakukan organisasi Perangkat Daerah (PD),” jelas Alfian.

Alfian menambahkan,
sinkronisasi hasil pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD 2018 merupakan
jawaban dan tanggapan, terhadap hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan
Kalteng. Dalam penyamaan pandangan masing-masing komisi menyampaikan hasil
kerja bersama mitra kerja dari PD. (ari/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru