26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ajang Berbagi Pengalaman dan Mencari Solusi

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Asosiasi
DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) kembali menggelar rapat kerja teknis
(Rakernis) III, mulai dari tanggal 14-16 Desember 2020 dengan mengangkat tema
‘DPRD Dalam Undang-Undang Cipta Kerja’ di Sentul, Bogor. Secara umum, terdapat
91 Dewan Kota yang tergabung didalam ADEKSI. Namun mengingat adanya pandemi
Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, tidak semua
anggota Adeksi diundang.

Anggota DPRD sekaligus
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
Riduanto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dia menjelaskan, Rakernis
merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pengurus Adeksi setiap tahunnya. Dalam
kegiatan tersebut, banyak hal baru yang disampaikan dan diberikan kepada
anggota dewan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Jangan Sampai Terjadi Permainan Uang Saat PPDB

Selain itu, sambungnya,
rakernis sebagai ajang berbagi pengalaman. Di mana mungkin daerahnya tengah
menghadapi masalah, sehingga dengan sharing dapat ditemukan solusi bersama
untuk menyelesaikannya. Terutama hal-hal yang berkaitan erat dengan tema
kegiatan yaitu peranan lembaga DPRD dalam Undang-Undang Cipta Kerja .

“Artinya, Rakernis
yang diikuti tidak semata mendengarkan apa yang disampaikan, tapi juga
mempelajari apa saja yang dihadapi dewan dari daerah lain. Rakernis kali ini
DPRD Palangka Raya khususnya, mendapatkan pengetahuan terkait dengan tugas dan
tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang profesional, berkaitan erat dengan UU
Cipta Kerja,” terang Politisi PDI Perjuangan tersebut, Selasa (15/12).

Riduanto menilai,
kegiatan Rakernis tidak hanya bermanfaat bagi individu, namun bermanfaat juga
bagi alat kelengkapan dewan (AKD). Hanya tinggal bagaimana mengimplementasikan
peraturan yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Dukung Langkah Pemko, Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Pelaya

Riduanto berharap, hal-hal
yang telah dijelaskan dalam kegiatan rakernis tersebut dapat diterapkan
nantinya saat kembali, sehingga  dapat
membentuk DPRD yang smart, dan semakin kuatnya fungsi legislasi, pengawasan dan
penganggaran.

“Sehingga upaya dalam peningkatan kesejahteraan
rakyat melalui UU Cipta Kerja dapat terfokus,” jelasnya.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Asosiasi
DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) kembali menggelar rapat kerja teknis
(Rakernis) III, mulai dari tanggal 14-16 Desember 2020 dengan mengangkat tema
‘DPRD Dalam Undang-Undang Cipta Kerja’ di Sentul, Bogor. Secara umum, terdapat
91 Dewan Kota yang tergabung didalam ADEKSI. Namun mengingat adanya pandemi
Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, tidak semua
anggota Adeksi diundang.

Anggota DPRD sekaligus
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
Riduanto turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dia menjelaskan, Rakernis
merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pengurus Adeksi setiap tahunnya. Dalam
kegiatan tersebut, banyak hal baru yang disampaikan dan diberikan kepada
anggota dewan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Jangan Sampai Terjadi Permainan Uang Saat PPDB

Selain itu, sambungnya,
rakernis sebagai ajang berbagi pengalaman. Di mana mungkin daerahnya tengah
menghadapi masalah, sehingga dengan sharing dapat ditemukan solusi bersama
untuk menyelesaikannya. Terutama hal-hal yang berkaitan erat dengan tema
kegiatan yaitu peranan lembaga DPRD dalam Undang-Undang Cipta Kerja .

“Artinya, Rakernis
yang diikuti tidak semata mendengarkan apa yang disampaikan, tapi juga
mempelajari apa saja yang dihadapi dewan dari daerah lain. Rakernis kali ini
DPRD Palangka Raya khususnya, mendapatkan pengetahuan terkait dengan tugas dan
tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang profesional, berkaitan erat dengan UU
Cipta Kerja,” terang Politisi PDI Perjuangan tersebut, Selasa (15/12).

Riduanto menilai,
kegiatan Rakernis tidak hanya bermanfaat bagi individu, namun bermanfaat juga
bagi alat kelengkapan dewan (AKD). Hanya tinggal bagaimana mengimplementasikan
peraturan yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Dukung Langkah Pemko, Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Pelaya

Riduanto berharap, hal-hal
yang telah dijelaskan dalam kegiatan rakernis tersebut dapat diterapkan
nantinya saat kembali, sehingga  dapat
membentuk DPRD yang smart, dan semakin kuatnya fungsi legislasi, pengawasan dan
penganggaran.

“Sehingga upaya dalam peningkatan kesejahteraan
rakyat melalui UU Cipta Kerja dapat terfokus,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru