26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PT Bank Kalteng Ajukan Penambahan Penyertaan Modal

PALANGKA RAYA-Kalangan
DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat dipimpin
oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Basirun B Sahepar, didampingi Ketua Bapemperda
DPRD Kota Riduanto, Sekda Kota Hera Nugrahayu serta jajaran direksi dari Bank
Kalteng, di ruang rapat paripurna setempat, Kamis (13/8).

Ketua Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas
dalam RDP tersebut. Salah satunya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemko kepada PT Bank Kalteng.

Sedangkan dalam amanat
perda terdahulu, sambung Riduanto, sejak Tahun 2018,  pemko telah menyertakan modal sebesar kurang
lebih Rp 27 Miliar. Dan, untuk Tahun 2020 hingga 2024 mendatang sebesar Rp
24,975 Miliar. Yang mana jika dibagi dalam lima tahun, maka penyertaan modal
dari pemko setiap tahunnya yakni sebesar Rp 4,995 miliar.

“Nah yang kami
tanyakan dalam forum tadi, apakah kewajiban pemko tersebut untuk membayarkan
penyertaan modal kepada Bank Kalteng pada tahun ini sebesar Rp 4,995 miliar sudah
terlaksana? pemko menjawab dan membenarkan jika hal tersebut sudah mereka
laksanakan sejak 24 Juli lalu. Kemudian ia juga menanyakan, apakah Perda Nomor
16 Tahun 2019 itu perlu direvisi atau tidak? Karena hal tersebut telah tertuang
dalam instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi
Anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” jelas Riduanto.

Baca Juga :  Yakini Keamanan Vaksin Sinovac, Dewan: Jangan Takut dan Ragu

Politisi PDI Perjuangan
ini mengatakan, jika pembahasan dalam RDP tersebut semakin berkembang. Salah
satunya saat pihak Bank Kalteng melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
melakukan kalkulasi dan kajian, dengan harapan kedepannya mereka akan mengajukan
penambahan penyertaan modal pemko kepada pihak Bank Kalteng, yang mana
sebelumnya Rp 4,995 miliar pertahun menjadi Rp 9 miliar pertahunnya hingga
2024.

“Berdasarkan dari apa
yang dijelaskan oleh pihak Bank Kalteng sambung Riduanto, kami dapat
menyimpulkan, hal tersebut dikarenakan mereka ingin mengejar instruksi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana disarankan untuk modal inti adalah sebesar
Rp 3 Triliun,” ungkapnya.

Dari rencana total
penyertaan modal pada Bank Kalteng pada perda terdahulu berjumlah Rp 27 Miliar,
kemudian berkembang menjadi Rp 51 Miliar lebih. Apabila skemanya ditambahkan
menjadi Rp 9 Miliar pertahun, maka akan bertotal Rp 63 Miliar lebih. Dan pihak
Bank Kalteng pun menyarankan agar pemko tetap bisa memenuhi penyertaan modal
sebesar Rp 9 miliar tersebut, bisa menggunakan dana dividen.

Baca Juga :  Permintaan Pembangunan, Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Mendom

“Tapi untuk sekarang, kita belum tahu.
Jangan berkhayal terlalu jauh. Penyertaan modal sebesar Rp 4,995 miliar per
tahun selama pandemi ini bisa terpenuhi tidak? Dan di sisi lain, kita inginnya
dana dividen bisa menjadi bagian dari penghasilan lain-lain di item APBD kita.
Kan itu bisa menjadi bagian dalam kemajuan pembangunan bagi rakyat, tak hanya
mengendap menjadi modal di sana,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Kalangan
DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat dipimpin
oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Basirun B Sahepar, didampingi Ketua Bapemperda
DPRD Kota Riduanto, Sekda Kota Hera Nugrahayu serta jajaran direksi dari Bank
Kalteng, di ruang rapat paripurna setempat, Kamis (13/8).

Ketua Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas
dalam RDP tersebut. Salah satunya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemko kepada PT Bank Kalteng.

Sedangkan dalam amanat
perda terdahulu, sambung Riduanto, sejak Tahun 2018,  pemko telah menyertakan modal sebesar kurang
lebih Rp 27 Miliar. Dan, untuk Tahun 2020 hingga 2024 mendatang sebesar Rp
24,975 Miliar. Yang mana jika dibagi dalam lima tahun, maka penyertaan modal
dari pemko setiap tahunnya yakni sebesar Rp 4,995 miliar.

“Nah yang kami
tanyakan dalam forum tadi, apakah kewajiban pemko tersebut untuk membayarkan
penyertaan modal kepada Bank Kalteng pada tahun ini sebesar Rp 4,995 miliar sudah
terlaksana? pemko menjawab dan membenarkan jika hal tersebut sudah mereka
laksanakan sejak 24 Juli lalu. Kemudian ia juga menanyakan, apakah Perda Nomor
16 Tahun 2019 itu perlu direvisi atau tidak? Karena hal tersebut telah tertuang
dalam instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi
Anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” jelas Riduanto.

Baca Juga :  Yakini Keamanan Vaksin Sinovac, Dewan: Jangan Takut dan Ragu

Politisi PDI Perjuangan
ini mengatakan, jika pembahasan dalam RDP tersebut semakin berkembang. Salah
satunya saat pihak Bank Kalteng melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
melakukan kalkulasi dan kajian, dengan harapan kedepannya mereka akan mengajukan
penambahan penyertaan modal pemko kepada pihak Bank Kalteng, yang mana
sebelumnya Rp 4,995 miliar pertahun menjadi Rp 9 miliar pertahunnya hingga
2024.

“Berdasarkan dari apa
yang dijelaskan oleh pihak Bank Kalteng sambung Riduanto, kami dapat
menyimpulkan, hal tersebut dikarenakan mereka ingin mengejar instruksi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana disarankan untuk modal inti adalah sebesar
Rp 3 Triliun,” ungkapnya.

Dari rencana total
penyertaan modal pada Bank Kalteng pada perda terdahulu berjumlah Rp 27 Miliar,
kemudian berkembang menjadi Rp 51 Miliar lebih. Apabila skemanya ditambahkan
menjadi Rp 9 Miliar pertahun, maka akan bertotal Rp 63 Miliar lebih. Dan pihak
Bank Kalteng pun menyarankan agar pemko tetap bisa memenuhi penyertaan modal
sebesar Rp 9 miliar tersebut, bisa menggunakan dana dividen.

Baca Juga :  Permintaan Pembangunan, Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Mendom

“Tapi untuk sekarang, kita belum tahu.
Jangan berkhayal terlalu jauh. Penyertaan modal sebesar Rp 4,995 miliar per
tahun selama pandemi ini bisa terpenuhi tidak? Dan di sisi lain, kita inginnya
dana dividen bisa menjadi bagian dari penghasilan lain-lain di item APBD kita.
Kan itu bisa menjadi bagian dalam kemajuan pembangunan bagi rakyat, tak hanya
mengendap menjadi modal di sana,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru