30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ketua RT/RW Diminta Selektif Mendata dan Memantau Warga Pendatang Baru

PALANGKA RAYA–Ketua RT
maupun RW di Kota Palangka Raya diminta secara selektif untuk mendata para
pendatang-pendatang baru yang ada di wilayahnya masing-masing. Hal itu
diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka
Raya Nenie A Lambung.

“Pendataan disamping
untuk mempermudah data kependudukan, di sisi lain akan mempermudah pemantauan dan
termonitornya aktivitas warga di suatu lingkungan RT/RW,”kata Nenie A Lambung, yang
merupakan Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya ini, Selasa (11/6).

Selain itu, Nenie
menilai dengan pendataan akan diketahui warga-warga pendatang, ketika ingin
berdomisili di suatu lingkungan. Masyarakat pun akan mengetahui status
kependudukanya. “Bila tidak ada pendataan bisa saja warga akan bertanya-tanya,
bahkan bisa menjadi resah manakala warga pendatang bahkan orang tersebut
bersikap tertutup dan tidak mau bergaul,”tutur Nenie.

Baca Juga :  Komisi A Apresiasi Pemko Maksimalkan Pendapatan Daerah

Terlepas dari hal itu,
menurut Nenie, adalah perlunya dilakukan pengawasan bersama terhadap keberadaan
para pendatang di setiap lingkungan masyarakat. “Dalam konteksnya pengawasan
dan pemantauan kondisi lingkungan, bukan hanya tugas RT/RW saja melainkan semua
warga lingkungan,”cetusnya.

Nenie mencontohkan
seperti peristiwa adanya penggerebekkan yang dilakukan aparat terhadap sejumlah
oknum yang diduga teroris di Jalan Pinus Permai III RT 03, Kelurahan Panarung, Kecamatan
Pahandut Palangka Raya. Bahkan warga sekitar terkejut dan tidak mengetahui
karena tidak saling kenal.

“Itu menjadi pelajaran
di setiap lingkungan warga juga memiliki tanggungjawab secara bersama untuk
peka dan peduli kondisi lingkungan,”terang politikus PDI Perjuangan ini.

Ia mengharapkan setiap warga harus memiliki kepekaan
dalam menjaga kekondusifan lingkungannya masing-masing. “Intinya, jangan lengah.
Warga harus ikut aktif menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masing-masing.
Apabila ada sesuatu yang mencurigakan lapor ke aparat berwajib baik TNI maupun
Polri,”tutupnya. (ena/ila)

Baca Juga :  Dewan Sepakati Perubahan Judul Raperda Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA–Ketua RT
maupun RW di Kota Palangka Raya diminta secara selektif untuk mendata para
pendatang-pendatang baru yang ada di wilayahnya masing-masing. Hal itu
diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka
Raya Nenie A Lambung.

“Pendataan disamping
untuk mempermudah data kependudukan, di sisi lain akan mempermudah pemantauan dan
termonitornya aktivitas warga di suatu lingkungan RT/RW,”kata Nenie A Lambung, yang
merupakan Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya ini, Selasa (11/6).

Selain itu, Nenie
menilai dengan pendataan akan diketahui warga-warga pendatang, ketika ingin
berdomisili di suatu lingkungan. Masyarakat pun akan mengetahui status
kependudukanya. “Bila tidak ada pendataan bisa saja warga akan bertanya-tanya,
bahkan bisa menjadi resah manakala warga pendatang bahkan orang tersebut
bersikap tertutup dan tidak mau bergaul,”tutur Nenie.

Baca Juga :  Komisi A Apresiasi Pemko Maksimalkan Pendapatan Daerah

Terlepas dari hal itu,
menurut Nenie, adalah perlunya dilakukan pengawasan bersama terhadap keberadaan
para pendatang di setiap lingkungan masyarakat. “Dalam konteksnya pengawasan
dan pemantauan kondisi lingkungan, bukan hanya tugas RT/RW saja melainkan semua
warga lingkungan,”cetusnya.

Nenie mencontohkan
seperti peristiwa adanya penggerebekkan yang dilakukan aparat terhadap sejumlah
oknum yang diduga teroris di Jalan Pinus Permai III RT 03, Kelurahan Panarung, Kecamatan
Pahandut Palangka Raya. Bahkan warga sekitar terkejut dan tidak mengetahui
karena tidak saling kenal.

“Itu menjadi pelajaran
di setiap lingkungan warga juga memiliki tanggungjawab secara bersama untuk
peka dan peduli kondisi lingkungan,”terang politikus PDI Perjuangan ini.

Ia mengharapkan setiap warga harus memiliki kepekaan
dalam menjaga kekondusifan lingkungannya masing-masing. “Intinya, jangan lengah.
Warga harus ikut aktif menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masing-masing.
Apabila ada sesuatu yang mencurigakan lapor ke aparat berwajib baik TNI maupun
Polri,”tutupnya. (ena/ila)

Baca Juga :  Dewan Sepakati Perubahan Judul Raperda Ketahanan Pangan

Terpopuler

Artikel Terbaru