30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inspektorat dan DPMD Harus Cekatan Memonitor Pembangunan di Desa

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Semangat
membangun dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan mulai dari perdesaan
selama lima tahun terakhir terus digaungkan oleh pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan KH Ma’ruf Amin. Sentralisasi pembangunan di daerah khususnya
perdesaan menjadi fokus utama pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa dan Semangat Nawacita.

 

Sekertaris
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta pihak
Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih
bekerja maksimal dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan
di tingkat desa. Hal ini untuk menciptakan percepatan pembangunan 168  desa di Kabupaten Kotim ini.

 

“Saya
rasa dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengawasannya harus lebih tajam
dan obyektif lagi, bagaimana di dalam melaksanakan pengawasan cek dan
penyeimbangan ini harus terus dilaksanakan, dan berharap pelaksanaan tata
kelola keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabel, efektif dan efesien
dalam menciptakan good goverment di tahun 2020 akan lebih meningkat,” ujar
Hendra sia saat dibincangi diruang kerjanya, Jumat (9/10).

Baca Juga :  DPRD Dapat Keluhan Adanya Sekolah Kekurangan Ruang Kelas

Kalau tidak
ada monitoring nantinya dikhawatirkan para kepala desa (Kades) akan terlena,
karena cikal bakal sesuatu yang kurang baik itu dimulai dari pembiaran, dan
juga ada kemudahan faktor indikasi penyelewengan anggaran dana desa. Maka dari
itu pihaknya mendorong agar peran Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Kotim
harus cekatan. 

 

“Penguatan
itu dalam upaya mengawal program setiap desa, kerena sejauh ini beberapa desa
semakin banyak bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa, kami ingin mencegah
adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh
pemerintahan desa,” ucap Hendra Sia.

 

Politisi
partai Perindo ini juga mengatakan gerbang pencegahan penyalahgunaan dana
desa itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), maka harap Inspektora maupun DPMD bisa mendampingi dan
memberikan arahan kepada para kades, agar apa yang mereka lakukan itu tidak
salah, yang akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga :  Tidak Memberikan Sumbangsih ke Daerah, BUMD Gagal Total

 

“Penyalahgunaan
dana desa terjadi selain akibat kurang pahamnya kepala desa maupun
perangkatnya terhadap pengguna dana desa, dan juga kurangnya pengawasan dan
pengawalan dari Inspektorat maupun DPMD, karena titik permasalahan pengelolaan
keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi pengunaan dana
desa,” ungkap Hendra.

 

Dirinya juga
mengatakan pelaksanaan program kegiatan yang tidak menggunakan pola padat
karya, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang, penggunaan dana
desa diluar prioritas, dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan intansi terkait
yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal, serta para kades banyak
yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana
desa. 

 

“Kami
melihat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan masih ada yang tidak mengacu
kepada aturan, kondisi seperti itu jangan dibiarkan berlarut-larut. Maka dari
itu para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum,
sehingga peran semua pihak harus dimaksimalkan,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Semangat
membangun dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan mulai dari perdesaan
selama lima tahun terakhir terus digaungkan oleh pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan KH Ma’ruf Amin. Sentralisasi pembangunan di daerah khususnya
perdesaan menjadi fokus utama pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa dan Semangat Nawacita.

 

Sekertaris
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta pihak
Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih
bekerja maksimal dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan
di tingkat desa. Hal ini untuk menciptakan percepatan pembangunan 168  desa di Kabupaten Kotim ini.

 

“Saya
rasa dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengawasannya harus lebih tajam
dan obyektif lagi, bagaimana di dalam melaksanakan pengawasan cek dan
penyeimbangan ini harus terus dilaksanakan, dan berharap pelaksanaan tata
kelola keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabel, efektif dan efesien
dalam menciptakan good goverment di tahun 2020 akan lebih meningkat,” ujar
Hendra sia saat dibincangi diruang kerjanya, Jumat (9/10).

Baca Juga :  DPRD Dapat Keluhan Adanya Sekolah Kekurangan Ruang Kelas

Kalau tidak
ada monitoring nantinya dikhawatirkan para kepala desa (Kades) akan terlena,
karena cikal bakal sesuatu yang kurang baik itu dimulai dari pembiaran, dan
juga ada kemudahan faktor indikasi penyelewengan anggaran dana desa. Maka dari
itu pihaknya mendorong agar peran Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Kotim
harus cekatan. 

 

“Penguatan
itu dalam upaya mengawal program setiap desa, kerena sejauh ini beberapa desa
semakin banyak bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa, kami ingin mencegah
adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh
pemerintahan desa,” ucap Hendra Sia.

 

Politisi
partai Perindo ini juga mengatakan gerbang pencegahan penyalahgunaan dana
desa itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), maka harap Inspektora maupun DPMD bisa mendampingi dan
memberikan arahan kepada para kades, agar apa yang mereka lakukan itu tidak
salah, yang akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga :  Tidak Memberikan Sumbangsih ke Daerah, BUMD Gagal Total

 

“Penyalahgunaan
dana desa terjadi selain akibat kurang pahamnya kepala desa maupun
perangkatnya terhadap pengguna dana desa, dan juga kurangnya pengawasan dan
pengawalan dari Inspektorat maupun DPMD, karena titik permasalahan pengelolaan
keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi pengunaan dana
desa,” ungkap Hendra.

 

Dirinya juga
mengatakan pelaksanaan program kegiatan yang tidak menggunakan pola padat
karya, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang, penggunaan dana
desa diluar prioritas, dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan intansi terkait
yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal, serta para kades banyak
yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana
desa. 

 

“Kami
melihat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan masih ada yang tidak mengacu
kepada aturan, kondisi seperti itu jangan dibiarkan berlarut-larut. Maka dari
itu para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum,
sehingga peran semua pihak harus dimaksimalkan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru