26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dorong Penanganan Covid-19 Secara Optimal Meski Belum Ada Perda

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Saat ini peraturan
terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah
diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Tetapi perbup tersebut juga dinilai masih
harus disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum
memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran
pun masih banyak terjadi, maka untuk itulah pemerintah kabupaten mewacanakan
pembuatan peraturan daerah (Perda).

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J
Wibowo, mendorong penanganan Covid-19 dilaksanakan secara optimal meski belum
ada Perda sebagai payung hukumnya, tetapi dengan adanya perbup itu jalan kan
lebih dulu sambil menunggu Perda yang akan berproses.

“Memang kita belum ada perda terkait
penanganan Covid-19, tetapi kita kan sudah punya perbup, maka jalankan itu saja
dulu, sambil menunggu perda berproses, Kalau kita menunggu perda itu akan
terlalu lama, sedangkan penanganan Covid-19 tetap harus berjalan,” ujar
Handoyo Minggu (4/4).

Baca Juga :  Dewan: Bayar Gaji Karyawan sesuai UMK

Dirinya mengatakan sangat menyambut baik
rencana pemerintah Kabupaten untuk membuat peraturan daerah terkait penanganan
Covid-19. Dan Bapemperda siap bersinergi dengan eksekutif untuk membahas
rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami sangat menyambut pihak pemerintah
kabupaten yang ini membuat Perda terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, agar dapat
membuat efek jera terhadap mereka,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan
saat ini pihaknya belum menerima naskah akademis rancangan peraturan daerah
tersebut. Pihaknya berharap draf rancangan peraturan daerah tersebut segera
diserahkan ke DPRD sehingga bisa dibahas bersama-sama, karena pembutan Perda
itu memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Peternak Lokal

“Kami masih menunggu naskah akademis
nya, kalau sudah diserahkan kita akan bahas bersama-sama, karena pembuatannya
juga lama, tergantung isi perdanya, kalau perkiraan prosesnya paling cepat
empat bulan sampai pengesahan dan registrasi di Biro Hukum Pemprov
Kalteng,” sampai Handoyo.

Ia juga berharap, hal-hal yang belum
tercantum jelas dalam peraturan bupati, diharapkan dibahas secara rinci dalam
Perda nanti, sehingga saat dilaksanakan mampu menjadi acuan yang lengkap dalam
penanganan dan penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.

“Masalah sanksi
yang melanggar juga harus diatur secara jelas nantinya, apakah sanksi
administrasi atau pidana, tetapi sebelum perda ini selesai, maka kami berharap
untuk saat ini optimalkan saja dulu dengan mengacu pada Perbup,” tutupnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Saat ini peraturan
terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah
diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Tetapi perbup tersebut juga dinilai masih
harus disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum
memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran
pun masih banyak terjadi, maka untuk itulah pemerintah kabupaten mewacanakan
pembuatan peraturan daerah (Perda).

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J
Wibowo, mendorong penanganan Covid-19 dilaksanakan secara optimal meski belum
ada Perda sebagai payung hukumnya, tetapi dengan adanya perbup itu jalan kan
lebih dulu sambil menunggu Perda yang akan berproses.

“Memang kita belum ada perda terkait
penanganan Covid-19, tetapi kita kan sudah punya perbup, maka jalankan itu saja
dulu, sambil menunggu perda berproses, Kalau kita menunggu perda itu akan
terlalu lama, sedangkan penanganan Covid-19 tetap harus berjalan,” ujar
Handoyo Minggu (4/4).

Baca Juga :  Dewan: Bayar Gaji Karyawan sesuai UMK

Dirinya mengatakan sangat menyambut baik
rencana pemerintah Kabupaten untuk membuat peraturan daerah terkait penanganan
Covid-19. Dan Bapemperda siap bersinergi dengan eksekutif untuk membahas
rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami sangat menyambut pihak pemerintah
kabupaten yang ini membuat Perda terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, agar dapat
membuat efek jera terhadap mereka,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan
saat ini pihaknya belum menerima naskah akademis rancangan peraturan daerah
tersebut. Pihaknya berharap draf rancangan peraturan daerah tersebut segera
diserahkan ke DPRD sehingga bisa dibahas bersama-sama, karena pembutan Perda
itu memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Peternak Lokal

“Kami masih menunggu naskah akademis
nya, kalau sudah diserahkan kita akan bahas bersama-sama, karena pembuatannya
juga lama, tergantung isi perdanya, kalau perkiraan prosesnya paling cepat
empat bulan sampai pengesahan dan registrasi di Biro Hukum Pemprov
Kalteng,” sampai Handoyo.

Ia juga berharap, hal-hal yang belum
tercantum jelas dalam peraturan bupati, diharapkan dibahas secara rinci dalam
Perda nanti, sehingga saat dilaksanakan mampu menjadi acuan yang lengkap dalam
penanganan dan penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.

“Masalah sanksi
yang melanggar juga harus diatur secara jelas nantinya, apakah sanksi
administrasi atau pidana, tetapi sebelum perda ini selesai, maka kami berharap
untuk saat ini optimalkan saja dulu dengan mengacu pada Perbup,” tutupnya

Terpopuler

Artikel Terbaru