28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Rinie: Hindari Pernikahan Dini

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Ketua DPRD Kabupaten
Kotawaringin
Timur
(Kotim)
Dra Rinie mengimbau
kepada
seluruh masyarakat, terutama
para
remaja jangan sampai
terlibat
pernikahan dini atau menikah
di
bawah umur.
 
Karena hal itu
bakal merugikan diri sendiri
dan
orang tua.

 

Begitu
juga para orang tua, jangan
sampai
menikahkan anaknya
yang
masih di bawah umur, karena
pernikahan
yang dilakukan
sebelum
berusia 18 tahun, bias
memunculkan
risiko kesehatan
bagi
perempuan.

 

Pernikahan
dini
juga
berpotensi memicu munculnya
kekerasan
seksual dan pelanggaran
hak
asasi manusia,”katanya,
Kamis
(1/10).

 

Rinie
mengatakan didalam
Undang-Undang
(UU) Nomor 16
tahun
2019 tentang perubahan
atas
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
telah menaikan
usia
batas minimal usia untuk
menikah.
Dari 16 tahun menjadi
19
tahun. Dengan demikian usia
pria
dan wanita sudah mencapai
usia
19 tahun.

Baca Juga :  Banyak PBS Mengingkari Ketentuan

 

“UU
Perkawinan tetap mengatur
izin
pernikahan di bawah usia
19
tahun. Syaratnya, kedua orang
tua
calon mempelai meminta
dispensasi
ke pengadilan,” terang
Rinie.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan
ini
juga mengingatkan agar orang
tua
supaya tidak membiarkan
anaknya
menikah di usia dini.

Pasalnya
ada beberapa dampak
dari
pernikahan usia dini, yaitu
sangat
rentan mengalami berbagai
macam
masalah, sebab
pengendalian
emosi mereka yang
masih
belum stabil.

 

“Apabila
emosi anak di bawah
umur
itu tidak stabil, dikawatirkan
akan
menimbulkan masalah seperti
kekerasan
dalam rumah tangga
(KDRT)
sehingga berujung pada
perceraian.
Selain itu juga pernikahan

usia
dini juga rawan berdampak
bagi
kesehatan, psikologi, sosial,
serta
tumbuh kembang bayi,” ucap
Rinie.

Baca Juga :  Dewan Jadwal Ulang Paripurna LPJ APBD

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Ketua DPRD Kabupaten
Kotawaringin
Timur
(Kotim)
Dra Rinie mengimbau
kepada
seluruh masyarakat, terutama
para
remaja jangan sampai
terlibat
pernikahan dini atau menikah
di
bawah umur.
 
Karena hal itu
bakal merugikan diri sendiri
dan
orang tua.

 

Begitu
juga para orang tua, jangan
sampai
menikahkan anaknya
yang
masih di bawah umur, karena
pernikahan
yang dilakukan
sebelum
berusia 18 tahun, bias
memunculkan
risiko kesehatan
bagi
perempuan.

 

Pernikahan
dini
juga
berpotensi memicu munculnya
kekerasan
seksual dan pelanggaran
hak
asasi manusia,”katanya,
Kamis
(1/10).

 

Rinie
mengatakan didalam
Undang-Undang
(UU) Nomor 16
tahun
2019 tentang perubahan
atas
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
telah menaikan
usia
batas minimal usia untuk
menikah.
Dari 16 tahun menjadi
19
tahun. Dengan demikian usia
pria
dan wanita sudah mencapai
usia
19 tahun.

Baca Juga :  Banyak PBS Mengingkari Ketentuan

 

“UU
Perkawinan tetap mengatur
izin
pernikahan di bawah usia
19
tahun. Syaratnya, kedua orang
tua
calon mempelai meminta
dispensasi
ke pengadilan,” terang
Rinie.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan
ini
juga mengingatkan agar orang
tua
supaya tidak membiarkan
anaknya
menikah di usia dini.

Pasalnya
ada beberapa dampak
dari
pernikahan usia dini, yaitu
sangat
rentan mengalami berbagai
macam
masalah, sebab
pengendalian
emosi mereka yang
masih
belum stabil.

 

“Apabila
emosi anak di bawah
umur
itu tidak stabil, dikawatirkan
akan
menimbulkan masalah seperti
kekerasan
dalam rumah tangga
(KDRT)
sehingga berujung pada
perceraian.
Selain itu juga pernikahan

usia
dini juga rawan berdampak
bagi
kesehatan, psikologi, sosial,
serta
tumbuh kembang bayi,” ucap
Rinie.

Baca Juga :  Dewan Jadwal Ulang Paripurna LPJ APBD

Terpopuler

Artikel Terbaru