SAMPIT,KALTENGPOS.CO–
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim)
Dra Rinie mengimbau kepada
seluruh masyarakat, terutama para
remaja jangan sampai terlibat
pernikahan dini atau menikah di
bawah umur.
Karena hal itu
bakal merugikan diri sendiri dan
orang tua.
Begitu
juga para orang tua, jangan sampai
menikahkan anaknya yang
masih di bawah umur, karena pernikahan
yang dilakukan sebelum
berusia 18 tahun, bias memunculkan
risiko kesehatan bagi
perempuan.
Pernikahan
dini juga
berpotensi memicu munculnya kekerasan
seksual dan pelanggaran hak
asasi manusia,â€katanya, Kamis
(1/10).
Rinie
mengatakan didalam Undang-Undang
(UU) Nomor 16 tahun
2019 tentang perubahan atas
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
telah menaikan usia
batas minimal usia untuk menikah.
Dari 16 tahun menjadi 19
tahun. Dengan demikian usia pria
dan wanita sudah mencapai usia
19 tahun.
“UU
Perkawinan tetap mengatur izin
pernikahan di bawah usia 19
tahun. Syaratnya, kedua orang tua
calon mempelai meminta dispensasi
ke pengadilan,†terang Rinie.
Politisi
Partai PDI Perjuangan ini
juga mengingatkan agar orang tua
supaya tidak membiarkan anaknya
menikah di usia dini.
Pasalnya
ada beberapa dampak dari
pernikahan usia dini, yaitu sangat
rentan mengalami berbagai macam
masalah, sebab pengendalian
emosi mereka yang masih
belum stabil.
“Apabila
emosi anak di bawah umur
itu tidak stabil, dikawatirkan akan
menimbulkan masalah seperti kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT)
sehingga berujung pada perceraian.
Selain itu juga pernikahan
usia
dini juga rawan berdampak bagi
kesehatan, psikologi, sosial, serta
tumbuh kembang bayi,†ucap Rinie.