26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilu, ASN dan Honorer Dilarang Memihak

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seluruh aparatur sipil negera (ASN) dan tenaga honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diminta untuk netral dan tidak memihak ke salah satu calon.

ASN dan tenaga honorer yang diketahui memihak ke salah satu calon apalagi ikut terlibat langsung dalam kampanye atau pemasangan baleho calon dipastikan akan terkena sanksi.

Sebelumnya kepala desa beserta perangkatnya desa di Kabupaten Gunung Mas diminta untuk netral, tidak memihak ke salah satu calon presiden dan anggota dewan. Hal ini untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap jujur dan adil.

Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas menegaskan apabila aparatur pemerintah desa, ASN dan tenaga honorer ikut politik praktis, sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. ASN dan kades harus di pikirkan lagi sebelum melakukan hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  Potensi Desa Harus Bisa Dikembangkan untuk Perekonomian Rakyat

“Karena sebagai pelayan bagi masyarakat, perangkat desa, ASN dan honorer harus menjalankan tupoksi dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat. Kalau bisa politik praktis harus dihindari agar tidak merugikan kita sendiri,” saran dia dilansir dari palangkaekspres.

Politikus dari Komisi II ini mengungkapkan kades dan perangkat desa serta ASN yang sehari-harinya selalu berkomunikasi dengan masyarakat agar tidak terlibat politik praktis.

“Kita berharap semua kades dan perangkat desa  harus netral, tidak memihak dan jangan sampai jadi alat politisasi dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada nantinya,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas, belum lama ini.

Begitu juga kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas supaya tidak ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis pada pemilu tahun ini.

Baca Juga :  DPRD Gumas: Abaikan Tenaga Lokal, PBS Bisa Dipidana

“Mengingat semua ASN harus netral. Meskipun memiliki hak pilih, namun tidak boleh berpolitik praktis. Dewan sangat mendukung jika ASN ini mengunakan hak pilih di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya. (nya/kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seluruh aparatur sipil negera (ASN) dan tenaga honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diminta untuk netral dan tidak memihak ke salah satu calon.

ASN dan tenaga honorer yang diketahui memihak ke salah satu calon apalagi ikut terlibat langsung dalam kampanye atau pemasangan baleho calon dipastikan akan terkena sanksi.

Sebelumnya kepala desa beserta perangkatnya desa di Kabupaten Gunung Mas diminta untuk netral, tidak memihak ke salah satu calon presiden dan anggota dewan. Hal ini untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap jujur dan adil.

Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas menegaskan apabila aparatur pemerintah desa, ASN dan tenaga honorer ikut politik praktis, sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. ASN dan kades harus di pikirkan lagi sebelum melakukan hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  Potensi Desa Harus Bisa Dikembangkan untuk Perekonomian Rakyat

“Karena sebagai pelayan bagi masyarakat, perangkat desa, ASN dan honorer harus menjalankan tupoksi dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat. Kalau bisa politik praktis harus dihindari agar tidak merugikan kita sendiri,” saran dia dilansir dari palangkaekspres.

Politikus dari Komisi II ini mengungkapkan kades dan perangkat desa serta ASN yang sehari-harinya selalu berkomunikasi dengan masyarakat agar tidak terlibat politik praktis.

“Kita berharap semua kades dan perangkat desa  harus netral, tidak memihak dan jangan sampai jadi alat politisasi dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada nantinya,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas, belum lama ini.

Begitu juga kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas supaya tidak ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis pada pemilu tahun ini.

Baca Juga :  DPRD Gumas: Abaikan Tenaga Lokal, PBS Bisa Dipidana

“Mengingat semua ASN harus netral. Meskipun memiliki hak pilih, namun tidak boleh berpolitik praktis. Dewan sangat mendukung jika ASN ini mengunakan hak pilih di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya. (nya/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru