31.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Waspadai Abuse Of Power Dalam Penunjukan Plt Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Indonesia akan menggelar Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Pemilu serentak ini terdiri dari pemilu kepala daerah, pemilu legislatif hingga pemilu presiden.

Salah satu dampak pelaksanaan pemilu serentak itu, terutama akan sangat dirasakan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum 2024. Dipastikan, ratusan daerah akan dipimpin oleh seorang pelaksana tugas kepalda daerah atau Plt, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.

Secara berjenjang, Plt bupati/wali kota, adalah pejabat setingkat eselon II di tingkat provinsi yang ditunjuk gubernur. Sedangkan Plt gubernur adalah pejabat eseleon I yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Akan ada ratusan atau tepatnya 272 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang nantinya akan dipimpin pelaksana tugas,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, saat menjadi pembicara secara daring pada dialog publik bertema “Kemitraan Strategis Legislatif dan Eksekutif Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” yang digelar dalam rangkaian pelantikan Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalteng, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :  Di Palangka Raya Diberlakukan Pembatasan Pengisian BBM Subsidi

Penunjukan ratusan Plt kepala daerah itu, lanjut Fachrul Razi, harus dikritisi sedemikian rupa, sehingga mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan di daerah.

“Apalagi kalau kita lihat, misalnya nanti akan ada beberapa daerah yang bakal dipimpin oleh pelaksana tugas hampir dua tahun. Karena itu, KAHMI dan HMI sebagai bagian dari kelompok intelektual di masyarakat, diharapkan mampu menempatkan perannya sebagai kontrol,” kata alumni HMI asal Nangroe Aceh Darussalam itu.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Indonesia akan menggelar Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Pemilu serentak ini terdiri dari pemilu kepala daerah, pemilu legislatif hingga pemilu presiden.

Salah satu dampak pelaksanaan pemilu serentak itu, terutama akan sangat dirasakan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum 2024. Dipastikan, ratusan daerah akan dipimpin oleh seorang pelaksana tugas kepalda daerah atau Plt, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.

Secara berjenjang, Plt bupati/wali kota, adalah pejabat setingkat eselon II di tingkat provinsi yang ditunjuk gubernur. Sedangkan Plt gubernur adalah pejabat eseleon I yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Akan ada ratusan atau tepatnya 272 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang nantinya akan dipimpin pelaksana tugas,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, saat menjadi pembicara secara daring pada dialog publik bertema “Kemitraan Strategis Legislatif dan Eksekutif Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” yang digelar dalam rangkaian pelantikan Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalteng, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :  Di Palangka Raya Diberlakukan Pembatasan Pengisian BBM Subsidi

Penunjukan ratusan Plt kepala daerah itu, lanjut Fachrul Razi, harus dikritisi sedemikian rupa, sehingga mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan di daerah.

“Apalagi kalau kita lihat, misalnya nanti akan ada beberapa daerah yang bakal dipimpin oleh pelaksana tugas hampir dua tahun. Karena itu, KAHMI dan HMI sebagai bagian dari kelompok intelektual di masyarakat, diharapkan mampu menempatkan perannya sebagai kontrol,” kata alumni HMI asal Nangroe Aceh Darussalam itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru