30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

60 Gram Sabu Berhasil Disita Polda Kalteng dari Seorang Wanita usai â€

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penangkapan terhadap seorang wanita
bernama Amn di Jalan Rindang
Banua, Gang Salam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit I
Ditresnarkoba Polda Kalteng pada, Kamis (18/6) dini hari sekitar jam 01.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah
(Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit I AKBP Fadli
menuturkan, bahwa
pengungkapan kasus tersebut
dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran
narkoba di Komplek Ponton.

“Kita dapati tersangka dengan barang bukti 12 paket
sabu seberat kurang lebih 60 gram. Kita amankan di lokasi Komplek Ponton,”
kata Fadli.

Pengungkapan ini, menurutnya didasari oleh kejelian anggota
setelah melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Total Positif Corona di Kalteng Sudah 762 Kasus, 424 Orang Masih Diraw

“Ia mengaku barang tersebut diberi oleh seseorang yang
hingga kini masih kita lakukan pengembangan. Menurut pengakuannya, tersangka
diupah sebesar Rp. 1 juta,” katanya saat di kantor Dirresnarkoba, Kamis (18/6) siang.

Salah satu perwira
menengah 
di Polda
Kalteng itu
menyampaikan,
bahwa
 peredaran gelap narkotika
di Ponton saat ini diperkirakan sudah menyebar dengan sistem door to door.  Akhirnya wanita asal Palangka Raya tersebut diamankan ke Mapolda Kalteng untuk
diproses lebih lanjut.  Tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 jo
pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penangkapan terhadap seorang wanita
bernama Amn di Jalan Rindang
Banua, Gang Salam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit I
Ditresnarkoba Polda Kalteng pada, Kamis (18/6) dini hari sekitar jam 01.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah
(Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit I AKBP Fadli
menuturkan, bahwa
pengungkapan kasus tersebut
dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran
narkoba di Komplek Ponton.

“Kita dapati tersangka dengan barang bukti 12 paket
sabu seberat kurang lebih 60 gram. Kita amankan di lokasi Komplek Ponton,”
kata Fadli.

Pengungkapan ini, menurutnya didasari oleh kejelian anggota
setelah melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Total Positif Corona di Kalteng Sudah 762 Kasus, 424 Orang Masih Diraw

“Ia mengaku barang tersebut diberi oleh seseorang yang
hingga kini masih kita lakukan pengembangan. Menurut pengakuannya, tersangka
diupah sebesar Rp. 1 juta,” katanya saat di kantor Dirresnarkoba, Kamis (18/6) siang.

Salah satu perwira
menengah 
di Polda
Kalteng itu
menyampaikan,
bahwa
 peredaran gelap narkotika
di Ponton saat ini diperkirakan sudah menyebar dengan sistem door to door.  Akhirnya wanita asal Palangka Raya tersebut diamankan ke Mapolda Kalteng untuk
diproses lebih lanjut.  Tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 jo
pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Terpopuler

Artikel Terbaru