30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sidang PHP Berakhir, Sugianto-Edy Pemenang Pilkada Kalteng

PROKALTENG.CO – Sidang gugatan perselisihan
hasil Pilkada (PHP) Pilkada Kalteng 2020, berakhir sudah. Itu setelah Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan
pemohon atas gugatan Pilkada Kalteng 2020.

Sidang putusan PHP Pilgub Kalteng 2020,
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman sekaligus anggota bersama 8 hakim
lainnya, yakni Aswanto, Wahiddin Adams, Enny Purbaningsih, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Pada konlusi, Ketua Mahelis Hakim Abwar Usman
mengatakan, berdasarkan atas penilaian atas fakta dan hukum, mahkamah
berkesimpulan, bahwa ekepsi pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak
berasalab menurut hukum, MK berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan
pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan
perundang-undangan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenenai
kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum. 

Baca Juga :  Fokus Selesaikan Infrastruktur

Pada amar putusan Majekis Hakim dalam eksepsi
memutuskan, “menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait
mengenenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum. Menyatakan pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum”.

Kemudian pokok
permohonan, Majelis Hakim betdasarkan musyawarah 9 hakim memutuskan
“menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua
Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan. 

PROKALTENG.CO – Sidang gugatan perselisihan
hasil Pilkada (PHP) Pilkada Kalteng 2020, berakhir sudah. Itu setelah Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan
pemohon atas gugatan Pilkada Kalteng 2020.

Sidang putusan PHP Pilgub Kalteng 2020,
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman sekaligus anggota bersama 8 hakim
lainnya, yakni Aswanto, Wahiddin Adams, Enny Purbaningsih, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Pada konlusi, Ketua Mahelis Hakim Abwar Usman
mengatakan, berdasarkan atas penilaian atas fakta dan hukum, mahkamah
berkesimpulan, bahwa ekepsi pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak
berasalab menurut hukum, MK berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan
pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan
perundang-undangan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenenai
kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum. 

Baca Juga :  Fokus Selesaikan Infrastruktur

Pada amar putusan Majekis Hakim dalam eksepsi
memutuskan, “menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait
mengenenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum. Menyatakan pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum”.

Kemudian pokok
permohonan, Majelis Hakim betdasarkan musyawarah 9 hakim memutuskan
“menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua
Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru