27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Yantenglie Pakai Kas Daerah Rp5 Miliar

PALANGKA
RAYA
-Herianto Chandra sebagai bintang dalam kasus raibnya uang khas daerah
Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar, ternyata keberadaanya dicari oleh
terdakwa Ahmad Yantenglie setelah kasus ini mulai terendus. Dalam upaya
pencarian tersebut, terdakwa yang masih menjabat sebagai bupati kala itu, mengeluarkan
uang sebesar Rp5 miliar dari kas daerah. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Katingan Tommy Aprianto.

“Untuk bayar advokat
dalam mengejar Herianto Chandra, terdakwa Ahmad Yantenglie menggunakan uang kas
daerah sebesar Rp5 miliar,” kata Tommy via telepon, kemarin (12/7).  

Lanjutnya, pencarian terhadap
keberadaaan Herianto Chandra oleh Ahmad Yantenglie, karena yang bersangkutan telah
melakukan penarikan uang kas daerah dari rekening kas daerah Katingan di BTN
Pondok Pinang Jakarta. Meski demikian, dalam hal mengeluarkan uang tersebut,
terdakwa (Ahmad Yantenglie) dinilai menyalahi prosedur karena tidak dianggarkan
melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Dorong Kapuas Lakukan Local Lockdown

“Tidak sesuai prosedur
karena tidak dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD. Tentu itu sudah
melanggar aturan. Makanya untuk menggantikan uang yang hilang itu, kami
bebankan kepada terdakwa,” ungkap Tommy.

Dalam fakta persidangan,
menurut keterangan Teguh Handoko yang kala itu menjabat kepala Kantor Kas BTN Pondok
Pinang, sisa uang Rp1,5 miliar adalah uang yang diserahkan oleh Teguh Handoko
kepada terdakwa Yantenglie di halaman parkir.

“Uang Rp1,5 miliar itu
diserahkan oleh Teguh kepada Yantenglie. Tapi dalam persidangan kemarin,
Yantenglie bilang kalau uang itu diserahkan ke Tekli. Sebaliknya, Tekli membantah
menerima uang sebesar Rp1,5 miliar itu,” tandasnya.

Jadi total kerugian
negara yang harus dibebankan dan dibayarkan oleh terdakwa itu sebanyak Rp6,5
miliar.

Baca Juga :  Terduga Teroris Ditempatkan di Ruangan Khusus, Diambil Sampel DNA dan

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan
kemarin,Yantenglie dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500
juta. Apabila Yantenglie tidak bisa membayarkan denda tersebut, maka akan
digantikan dengan hukuman selama enam bulan penjara. (old/ce/ala) 

PALANGKA
RAYA
-Herianto Chandra sebagai bintang dalam kasus raibnya uang khas daerah
Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar, ternyata keberadaanya dicari oleh
terdakwa Ahmad Yantenglie setelah kasus ini mulai terendus. Dalam upaya
pencarian tersebut, terdakwa yang masih menjabat sebagai bupati kala itu, mengeluarkan
uang sebesar Rp5 miliar dari kas daerah. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Katingan Tommy Aprianto.

“Untuk bayar advokat
dalam mengejar Herianto Chandra, terdakwa Ahmad Yantenglie menggunakan uang kas
daerah sebesar Rp5 miliar,” kata Tommy via telepon, kemarin (12/7).  

Lanjutnya, pencarian terhadap
keberadaaan Herianto Chandra oleh Ahmad Yantenglie, karena yang bersangkutan telah
melakukan penarikan uang kas daerah dari rekening kas daerah Katingan di BTN
Pondok Pinang Jakarta. Meski demikian, dalam hal mengeluarkan uang tersebut,
terdakwa (Ahmad Yantenglie) dinilai menyalahi prosedur karena tidak dianggarkan
melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Dorong Kapuas Lakukan Local Lockdown

“Tidak sesuai prosedur
karena tidak dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD. Tentu itu sudah
melanggar aturan. Makanya untuk menggantikan uang yang hilang itu, kami
bebankan kepada terdakwa,” ungkap Tommy.

Dalam fakta persidangan,
menurut keterangan Teguh Handoko yang kala itu menjabat kepala Kantor Kas BTN Pondok
Pinang, sisa uang Rp1,5 miliar adalah uang yang diserahkan oleh Teguh Handoko
kepada terdakwa Yantenglie di halaman parkir.

“Uang Rp1,5 miliar itu
diserahkan oleh Teguh kepada Yantenglie. Tapi dalam persidangan kemarin,
Yantenglie bilang kalau uang itu diserahkan ke Tekli. Sebaliknya, Tekli membantah
menerima uang sebesar Rp1,5 miliar itu,” tandasnya.

Jadi total kerugian
negara yang harus dibebankan dan dibayarkan oleh terdakwa itu sebanyak Rp6,5
miliar.

Baca Juga :  Terduga Teroris Ditempatkan di Ruangan Khusus, Diambil Sampel DNA dan

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan
kemarin,Yantenglie dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500
juta. Apabila Yantenglie tidak bisa membayarkan denda tersebut, maka akan
digantikan dengan hukuman selama enam bulan penjara. (old/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru