28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PA Palangka Raya Angkat Bicara Soal Sengkarut Ahli Waris Almarhum Abdu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini kasus dugaan
dihilangkannya sebagai ahli waris yang dialami oleh SI alias YY dan adiknya
yang berinisial ZA masih ramai diperbincangkan, pasalnya diketahui YY dan ZA
ternyata juga sebagai anak kandung dari Almarhum H Abdul Gafur bin Djantera.

Ironisnya, YY pun baru mengetahui
jika dirinya dan saudaranya diduga tidak dimasukkan dalam surat penetapan ahli
waris Abdul Gafur, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Seperti
halnya yang sudah di tetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dengan nomor
0011/Pdt.P/2017/PA.Plk pada tanggal 27 Februari 2017.

Terkait hal itu, pihak Pengadilan
Agama Palangka Raya melalui Panitera Pengadilan, Hamidi angkat bicara saat
dikonfirmasi terkait kasus ahli waris tersebut.

Ia membenarkan jika pihaknya ada
menerima permohonan perkara terkait ahli waris tersebut dengan nomor 11 tahun
2017.

Baca Juga :  22 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dijelaskan Hamidi, saat itu
permohonan tersebut diajukan oleh istri dari almarhum Abdul Gafur bersama dua
anaknya yang berinisial AI alias IW dan ER alias LI.

Namun menurut dia, permohonan
yang diajukan itu hanya permohonan perkara biasa, yaitu tidak berupa sengketa. “Jadi
istri beliau (almarhum Abdul Gafur, red) beserta dua anaknya ini minta
ditetapkan siapa ahli waris dari almarhum suami atau bapak dari
anak-anaknya,” kata Hamidi, Jumat (8/1).

Pada saat itu, pengadilan
sifatnya menerima saja data dari pemohon, dimana pemohon adalah ahli waris
yakni istri almarhum dan dua anaknya, AI dan ER.

“Dua anak itu saja di dalam
surat permohonannya, kita terima permohonan. Kemudian ditetapkan hari sidang,
maka disidangkan lah. Dalam persidangan pun, yang bertiga ini bersikukuh bahwa hanya
dua orang ini saja anaknya atau ahli warisnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

Hal itu, imbuh Hamidi, juga
diperkuat oleh pernyataan saksi dalam persidangan yang menegaskan bahwa anak
almarhum Abdul Gafur hanya dua orang saja, yakni AI dan ER.

“Jadi pengadilan berdasarkan
fakta yang ada, memutus dan ditetapkan seperti itu. Yang diajukan hanya dua
orang itu saja, dan saksi pun sebagai alat bukti kesaksian juga menyatakan
seperti itu, bahwa ini hanya dua orang anak ini sepengetahuan saksi ahli warisnya
atau anaknya,” bebernya.

Tambahnya, sehingga majelis,
setelah fakta-fakta terpapar dipersidangan ditetapkanlah hanya dua orang ini
yang menjadi anak dari bapaknya almarhum beserta istrinya almarhum (RU, red)
itulah yang ditetapkan sebagai ahli waris.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini kasus dugaan
dihilangkannya sebagai ahli waris yang dialami oleh SI alias YY dan adiknya
yang berinisial ZA masih ramai diperbincangkan, pasalnya diketahui YY dan ZA
ternyata juga sebagai anak kandung dari Almarhum H Abdul Gafur bin Djantera.

Ironisnya, YY pun baru mengetahui
jika dirinya dan saudaranya diduga tidak dimasukkan dalam surat penetapan ahli
waris Abdul Gafur, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Seperti
halnya yang sudah di tetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dengan nomor
0011/Pdt.P/2017/PA.Plk pada tanggal 27 Februari 2017.

Terkait hal itu, pihak Pengadilan
Agama Palangka Raya melalui Panitera Pengadilan, Hamidi angkat bicara saat
dikonfirmasi terkait kasus ahli waris tersebut.

Ia membenarkan jika pihaknya ada
menerima permohonan perkara terkait ahli waris tersebut dengan nomor 11 tahun
2017.

Baca Juga :  22 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dijelaskan Hamidi, saat itu
permohonan tersebut diajukan oleh istri dari almarhum Abdul Gafur bersama dua
anaknya yang berinisial AI alias IW dan ER alias LI.

Namun menurut dia, permohonan
yang diajukan itu hanya permohonan perkara biasa, yaitu tidak berupa sengketa. “Jadi
istri beliau (almarhum Abdul Gafur, red) beserta dua anaknya ini minta
ditetapkan siapa ahli waris dari almarhum suami atau bapak dari
anak-anaknya,” kata Hamidi, Jumat (8/1).

Pada saat itu, pengadilan
sifatnya menerima saja data dari pemohon, dimana pemohon adalah ahli waris
yakni istri almarhum dan dua anaknya, AI dan ER.

“Dua anak itu saja di dalam
surat permohonannya, kita terima permohonan. Kemudian ditetapkan hari sidang,
maka disidangkan lah. Dalam persidangan pun, yang bertiga ini bersikukuh bahwa hanya
dua orang ini saja anaknya atau ahli warisnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

Hal itu, imbuh Hamidi, juga
diperkuat oleh pernyataan saksi dalam persidangan yang menegaskan bahwa anak
almarhum Abdul Gafur hanya dua orang saja, yakni AI dan ER.

“Jadi pengadilan berdasarkan
fakta yang ada, memutus dan ditetapkan seperti itu. Yang diajukan hanya dua
orang itu saja, dan saksi pun sebagai alat bukti kesaksian juga menyatakan
seperti itu, bahwa ini hanya dua orang anak ini sepengetahuan saksi ahli warisnya
atau anaknya,” bebernya.

Tambahnya, sehingga majelis,
setelah fakta-fakta terpapar dipersidangan ditetapkanlah hanya dua orang ini
yang menjadi anak dari bapaknya almarhum beserta istrinya almarhum (RU, red)
itulah yang ditetapkan sebagai ahli waris.

Terpopuler

Artikel Terbaru