30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Dayak Minta Pengadilan Tangguhkan Tahanan Kasus Pembakaran Ladan

MUARA TEWEH – Puluhan
warga Dayak di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendatangi Pengadilan Negeri Muara
Teweh, Jumat (6/12). Kedatangan warga itu didampingi anggota dewan. Yakni Wakil
Ketua I DPRD Batara Permana Setiwan dan Ketua Fraksi PKB DPRD Batara H Benny
Siswanto.

Aksi solidaritas bela
peladang yang mereka lakukan, untuk minta Pengadilan Negeri Muara Teweh
mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran lad
ang yang saat
ini masih tahap persidangan. Bahkan dewan dan puluhan masyarakat yang datang
siap dijadikan jaminan.

“Bagaimana caranya
kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa
terealisasi. Kalau memang perlu jaminan , kita siap menjaminkan dan kita
sesuaikan dengan prosedur yang ada,” kata Wakil DPRD Batara Permana
Setiawan, kemarin.

Ditegaskannya, jika
mengacu pada undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan
sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk di daerah harus ada pengecualian,
terkhusus di Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah. “Mereka itu dari
dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada
di daerah ini,” pintanya.

Baca Juga :  Basarnas Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki

Sementara salah satu
juru bicara warga, Jubendri menyampaikan secara lantang di depan umum bahwa
peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami,
karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa
bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di
Kalteng,” tegasnya.

Sayangnya ketua PN
Muara Teweh tidak muncul menghadapi warga. Hanya diwakili Humas, Teguh Indrasto
yang mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan. Teguh mengatakan,
aspirasi masyarakat bisa disampaikan saat persidangan. “Aspirasi ini bisa
disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum,” katanya di
hadapan massa.

Humas PN Muara Teweh
tersebut sempat disoraki beberapa kali oleh masyarakat. Sebab, jawaban serta
tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat meraka kecewa. Karena
humasnya tidak bisa mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  Gelar Aksi Damai, Ini Aspirasi yang Disampaikan Aliansi Dayak Bersatu

Setelah sempat jedah, aksi
warga kembali dilanjutkan setelah Jumatan. Karena mereka ingin mendapat
kepastian.

Beberapa warga bersama Wakil Ketua I DPRD Batara
Permana Setiawan dan anggota dewan H Benny Siswanto dipersilahkan masuk ke PN
Muara Teweh untuk musyawarah. Hasilnya, masyarakat akan menyurati PN Muara
Teweh untuk penangguhan penahanan warga yang sedang menjalani proses hokum
dengan tuduhan terlibat karhutla. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Puluhan
warga Dayak di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendatangi Pengadilan Negeri Muara
Teweh, Jumat (6/12). Kedatangan warga itu didampingi anggota dewan. Yakni Wakil
Ketua I DPRD Batara Permana Setiwan dan Ketua Fraksi PKB DPRD Batara H Benny
Siswanto.

Aksi solidaritas bela
peladang yang mereka lakukan, untuk minta Pengadilan Negeri Muara Teweh
mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran lad
ang yang saat
ini masih tahap persidangan. Bahkan dewan dan puluhan masyarakat yang datang
siap dijadikan jaminan.

“Bagaimana caranya
kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa
terealisasi. Kalau memang perlu jaminan , kita siap menjaminkan dan kita
sesuaikan dengan prosedur yang ada,” kata Wakil DPRD Batara Permana
Setiawan, kemarin.

Ditegaskannya, jika
mengacu pada undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan
sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk di daerah harus ada pengecualian,
terkhusus di Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah. “Mereka itu dari
dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada
di daerah ini,” pintanya.

Baca Juga :  Basarnas Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki

Sementara salah satu
juru bicara warga, Jubendri menyampaikan secara lantang di depan umum bahwa
peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami,
karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa
bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di
Kalteng,” tegasnya.

Sayangnya ketua PN
Muara Teweh tidak muncul menghadapi warga. Hanya diwakili Humas, Teguh Indrasto
yang mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan. Teguh mengatakan,
aspirasi masyarakat bisa disampaikan saat persidangan. “Aspirasi ini bisa
disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum,” katanya di
hadapan massa.

Humas PN Muara Teweh
tersebut sempat disoraki beberapa kali oleh masyarakat. Sebab, jawaban serta
tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat meraka kecewa. Karena
humasnya tidak bisa mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  Gelar Aksi Damai, Ini Aspirasi yang Disampaikan Aliansi Dayak Bersatu

Setelah sempat jedah, aksi
warga kembali dilanjutkan setelah Jumatan. Karena mereka ingin mendapat
kepastian.

Beberapa warga bersama Wakil Ketua I DPRD Batara
Permana Setiawan dan anggota dewan H Benny Siswanto dipersilahkan masuk ke PN
Muara Teweh untuk musyawarah. Hasilnya, masyarakat akan menyurati PN Muara
Teweh untuk penangguhan penahanan warga yang sedang menjalani proses hokum
dengan tuduhan terlibat karhutla. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru