27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Surat Gubernur Terkait Pencabutan Izin Tak Digubris

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran telah melayangkan surat kepada bupati/wali kota, untuk mencabut izin
perusahaan perkebunan yang tidak patuh dan bermasalah. Setidaknya ada sekitar 1
juta hektare lebih lahan perkebunan di Kalteng yang diusulkan dicabut oleh
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun
kepala daerah yang merespon dan mencabut perizinan perusahaan tersebut.
“Pak Gubernur sudah dua kali bersurat kepada bupati/wali kota terkait
pencabutan izin perusahan perkebunan sawit di wilayah Kalteng. Tetapi, belum
ada jawaban dari kepala daerah di Kalteng,” kata Kepala Dinas Perkebunan
Kalteng Rawing Rambang, Selasa (19/11).

Dia mengatakan, gubernur sebenarnya telah
lama ingin agar izin perusahaan yang tidak beroperasi selama tiga tahun dan
bermasalah dicabut. Tetapi karena, gubernur tidak memiliki kewenangan mencabut
dan kewenangan itu berada di bupati/wali kota.

Baca Juga :  Tips Sederhana Bikin Bulu Mata Tebal dan Panjang

“Karena itu pak gubernur menyurati. Dan
sudah dua kali dilayangkan surat belum ada jawaban dari bupati/wali kota.
Harusnya mereka memberikan jawaban, tetapi sampai saat mereka tidak memberikan
jawaban,” ucapnya.

Adapun luasan lahan yang diusulkan untuk
dicabut izinnya oleh Gubernur Kalteng melalui bupati/wali kota sekitar 1 juta
hektare. Dan itu tersebar di seluruh wilayah Kalteng.  (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran telah melayangkan surat kepada bupati/wali kota, untuk mencabut izin
perusahaan perkebunan yang tidak patuh dan bermasalah. Setidaknya ada sekitar 1
juta hektare lebih lahan perkebunan di Kalteng yang diusulkan dicabut oleh
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun
kepala daerah yang merespon dan mencabut perizinan perusahaan tersebut.
“Pak Gubernur sudah dua kali bersurat kepada bupati/wali kota terkait
pencabutan izin perusahan perkebunan sawit di wilayah Kalteng. Tetapi, belum
ada jawaban dari kepala daerah di Kalteng,” kata Kepala Dinas Perkebunan
Kalteng Rawing Rambang, Selasa (19/11).

Dia mengatakan, gubernur sebenarnya telah
lama ingin agar izin perusahaan yang tidak beroperasi selama tiga tahun dan
bermasalah dicabut. Tetapi karena, gubernur tidak memiliki kewenangan mencabut
dan kewenangan itu berada di bupati/wali kota.

Baca Juga :  Tips Sederhana Bikin Bulu Mata Tebal dan Panjang

“Karena itu pak gubernur menyurati. Dan
sudah dua kali dilayangkan surat belum ada jawaban dari bupati/wali kota.
Harusnya mereka memberikan jawaban, tetapi sampai saat mereka tidak memberikan
jawaban,” ucapnya.

Adapun luasan lahan yang diusulkan untuk
dicabut izinnya oleh Gubernur Kalteng melalui bupati/wali kota sekitar 1 juta
hektare. Dan itu tersebar di seluruh wilayah Kalteng.  (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru