30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kali Kedua Jabat Menkumham, Yasonna Laoly Diminta Kawal Omnibus Law

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk kembali menunjuk Yasonna
Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode
2019-2024. Penunjukan Yasonna sebagai Menkumham diumumkan Jokowi di Istana Negara,
Jakarta, Rabu (23/10).

“Bapak Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM. Ini saya
harapkan nanti mengawal omnibus law untuk undang-undang cipta
lapangan kerja dan juga undang-undang pemberdayaan UMKM,” kata Presiden Jokowi
di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10).

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
(STIK) itu kembali melepaskan posisinya sebagai wakil rakyat seperti pada 2014.
Karena dia harus mundur sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024.

Sebelum menginjakkan kaki ke perpolitikan nasional, ia pernah
menjadi anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 1999-2004. Tidak hanya sebagai
politikus, ia juga pernah berprofesi sebagai pengacara dan penasihat hukum.
Bahkan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
dan peneliti di North Carolina State University (NCSU).

Baca Juga :  Akan Bersinergi dengan Pemkab untuk Membuka Akses Jalan dan Jembatan

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 ini pun
merupakan Menkumham pada pemerintah Jokowi periode pertama. Yasona juga pernah
ditunjuk sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Perundang-undangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, pada kongres V
PDIP.

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, kepemimpinan Yasonna
sempat membuat publik tercengang karena munculnya Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP). Selain itu, disahkannya UU KPK hasil revisi yang hingga
kini masih menjadi kontroversi.

Permintaan Presiden Jokowi kepada Yasonna, terkait omnibus
law
 pemerintah ingin membangun suatu sistem yang dapat menata ulang
perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Undang-undang yang selama ini
dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja akan langsung direvisi. Begitu
juga undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.(jpg)

Baca Juga :  NasDem Bagikan Sembako di Jalan Bondol dan Rajawali, untuk 47 KK

 

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk kembali menunjuk Yasonna
Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode
2019-2024. Penunjukan Yasonna sebagai Menkumham diumumkan Jokowi di Istana Negara,
Jakarta, Rabu (23/10).

“Bapak Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM. Ini saya
harapkan nanti mengawal omnibus law untuk undang-undang cipta
lapangan kerja dan juga undang-undang pemberdayaan UMKM,” kata Presiden Jokowi
di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10).

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
(STIK) itu kembali melepaskan posisinya sebagai wakil rakyat seperti pada 2014.
Karena dia harus mundur sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024.

Sebelum menginjakkan kaki ke perpolitikan nasional, ia pernah
menjadi anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 1999-2004. Tidak hanya sebagai
politikus, ia juga pernah berprofesi sebagai pengacara dan penasihat hukum.
Bahkan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
dan peneliti di North Carolina State University (NCSU).

Baca Juga :  Akan Bersinergi dengan Pemkab untuk Membuka Akses Jalan dan Jembatan

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 ini pun
merupakan Menkumham pada pemerintah Jokowi periode pertama. Yasona juga pernah
ditunjuk sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Perundang-undangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, pada kongres V
PDIP.

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, kepemimpinan Yasonna
sempat membuat publik tercengang karena munculnya Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP). Selain itu, disahkannya UU KPK hasil revisi yang hingga
kini masih menjadi kontroversi.

Permintaan Presiden Jokowi kepada Yasonna, terkait omnibus
law
 pemerintah ingin membangun suatu sistem yang dapat menata ulang
perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Undang-undang yang selama ini
dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja akan langsung direvisi. Begitu
juga undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.(jpg)

Baca Juga :  NasDem Bagikan Sembako di Jalan Bondol dan Rajawali, untuk 47 KK

 

Terpopuler

Artikel Terbaru