33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sebelum RAT, Koperasi Diingatkan Validasi Data Anggotanya

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rusmiati, mengingatkan kepada seluruh Koperasi yang ada di daerah ini untuk melakukan validasi data anggotanya, sebelum melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).

“Walaupun terbilang sederhana, tetapi data anggota yang valid sangat penting memutuskan hasil dalam sebuah korum pada RAT koperasi, dan apabila mereka mengundang kita untuk menghadiri RAT, saya ingin data anggotanya sudah valid,” kata Rusmiati, Kamis (17/2)

Menurutnya, validasi data anggota sangat penting, dan dari hasil yang dipelajari serta diamati pihaknya kebanyakan permasalahan-permasalahan yang muncul adalah dari data anggota, karena koperasi yang melaksanakan RAT, dan mereka sudah melakukan validasi data anggotanya, merupakan satu keuntungan bagi mereka untuk menentukan korumnya rapat.

“Apabila kami hadir dalam rapat mereka tidak memvalidasi data atau belum korum, kami tidak jadi menghadiri RAT tersebut, dan saat ini kami melihat masih banyak koperasi-koperasi yang tidak melakukan RAT. Padahal melaksanakan RAT merupakan salah satu aturan yang wajib dilaksanakan koperasi,” ujar Rusmiati.

Baca Juga :  Wujud Jamur Kulat Bantilung Ini yang Diduga Sebabkan Warga Keracunan

Dirinya mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaksanaan RAT sangat penting bagi sebuah koperasi, dimana minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Dengan RAT, akan menjadikan koperasi tersebut sehat, mau menerima masukan, kritikan, dan saran dari pemerintah, mitra, serta anggota untuk kemajuan koperasi tersebut.

”RAT ini fungsinya sebagai kuasa tertinggi dalam sebuah koperasi. Seluruh kebijakan dan keputusan yang akan diambil harus melalui RAT. Tidak bisa diputuskan oleh pengurus saja, tetapi harus melalui rapat bersama anggota koperasi,” terang Rusmiati.

Ia juga mengatakan pelaksanaan RAT paling lambat dibulan Maret, tetapi banyak juga koperasi yang melaksanakan lewat dari jadwal itu, maka pihaknya menggigatkan kembali melalui surat yang dikirimkan agar melakukan RAT sesuai jadwal yaitu paling lambat bulan Maret.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, BPBD Kota Beri Pembekalan Tim Satgas

“Saya mengingatkan koperasi yang ada di daerah ini untuk segera malakukan RAT, dan kami sudah melakukan pemberitahuan melalui surat yang kita layangkan ke seluruh koperasi, agar pelaksanakan RAT sesuai jadwal paling lambat di bulan Maret,” ucap Rusmiati.

Dirinya juga memgatakan Khusus kepada koperasi yang menjalin kerjasama atau kemitraan, diimbau agar menerapkan sistem tripartit, yaiti harus ada pemerintah, ada perusahaan besar atau avalis, dan ada masyarakat atau koperasi.(bah)

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rusmiati, mengingatkan kepada seluruh Koperasi yang ada di daerah ini untuk melakukan validasi data anggotanya, sebelum melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).

“Walaupun terbilang sederhana, tetapi data anggota yang valid sangat penting memutuskan hasil dalam sebuah korum pada RAT koperasi, dan apabila mereka mengundang kita untuk menghadiri RAT, saya ingin data anggotanya sudah valid,” kata Rusmiati, Kamis (17/2)

Menurutnya, validasi data anggota sangat penting, dan dari hasil yang dipelajari serta diamati pihaknya kebanyakan permasalahan-permasalahan yang muncul adalah dari data anggota, karena koperasi yang melaksanakan RAT, dan mereka sudah melakukan validasi data anggotanya, merupakan satu keuntungan bagi mereka untuk menentukan korumnya rapat.

“Apabila kami hadir dalam rapat mereka tidak memvalidasi data atau belum korum, kami tidak jadi menghadiri RAT tersebut, dan saat ini kami melihat masih banyak koperasi-koperasi yang tidak melakukan RAT. Padahal melaksanakan RAT merupakan salah satu aturan yang wajib dilaksanakan koperasi,” ujar Rusmiati.

Baca Juga :  Wujud Jamur Kulat Bantilung Ini yang Diduga Sebabkan Warga Keracunan

Dirinya mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaksanaan RAT sangat penting bagi sebuah koperasi, dimana minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Dengan RAT, akan menjadikan koperasi tersebut sehat, mau menerima masukan, kritikan, dan saran dari pemerintah, mitra, serta anggota untuk kemajuan koperasi tersebut.

”RAT ini fungsinya sebagai kuasa tertinggi dalam sebuah koperasi. Seluruh kebijakan dan keputusan yang akan diambil harus melalui RAT. Tidak bisa diputuskan oleh pengurus saja, tetapi harus melalui rapat bersama anggota koperasi,” terang Rusmiati.

Ia juga mengatakan pelaksanaan RAT paling lambat dibulan Maret, tetapi banyak juga koperasi yang melaksanakan lewat dari jadwal itu, maka pihaknya menggigatkan kembali melalui surat yang dikirimkan agar melakukan RAT sesuai jadwal yaitu paling lambat bulan Maret.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, BPBD Kota Beri Pembekalan Tim Satgas

“Saya mengingatkan koperasi yang ada di daerah ini untuk segera malakukan RAT, dan kami sudah melakukan pemberitahuan melalui surat yang kita layangkan ke seluruh koperasi, agar pelaksanakan RAT sesuai jadwal paling lambat di bulan Maret,” ucap Rusmiati.

Dirinya juga memgatakan Khusus kepada koperasi yang menjalin kerjasama atau kemitraan, diimbau agar menerapkan sistem tripartit, yaiti harus ada pemerintah, ada perusahaan besar atau avalis, dan ada masyarakat atau koperasi.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru