33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Roadshow Keadilan HAM Jilid 2, Bahas Penangkapan 9 Orang Petani Saloloang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Aksi Kamisan Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Madrasah Kiri dan Lingkar Studi Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar roadshow keadilan HAM jilid 2 dengan dialog “Kesewenang-wenangan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Mengkriminalisasi 9 Orang dari Kelompok Tani Saloloang Dalam Bersuara menutut Hak” bertempat di Kedai Filantropi, Kota Palangkaraya pada Selasa malam, (27/2/2024).

“Dialog HAM ini membahas kejadian pada Sabtu 24 Februari 2024, sekira Pukul 20.19 Wita, Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara bersama sejumlah anggotanya yang pada saat itu sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara),” ungkap Moderator, Wira Surya Wibawa.

Baca Juga :  Warga Antusias Dilibatkan sebagai Petugas Pelipat Surat Suara di KPU

Dijelaskannya, diskusi kelompok tani tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan jalan-jalan. Tidak lama berselang, sekitar 7 (tujuh) mobil yang menurut kesaksian warga berasal dari Polda Kaltim.

“Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, Abdul Sahdan. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan,” jelasnya.

Lanjutnya, kelompok tani tersebut dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya. Kemudian pada Minggu 25 Februari 2024 tepatnya malam hari, surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.

Baca Juga :  Pertunjukan Musik Malam Hari Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Aktivis Aksi Kamisan Kalteng, Janang dalam dialog HAM menjelaskan kejadian tersebut adalah efek domino IKN Nusantara. Janang mempertanyakan kenapa surat penangkapan diberikan satu hari setelahnya.

“Jika masyarakat tersebut dianggap tidak sesuai prosedur maka proses penangkapan juga tidak sesuai prosedur. Diharapkan melalui dialog ini, masyarakat Kalimantan khususnya dapat melek dan kritis terhadap isu HAM,” tandasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Aksi Kamisan Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Madrasah Kiri dan Lingkar Studi Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar roadshow keadilan HAM jilid 2 dengan dialog “Kesewenang-wenangan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Mengkriminalisasi 9 Orang dari Kelompok Tani Saloloang Dalam Bersuara menutut Hak” bertempat di Kedai Filantropi, Kota Palangkaraya pada Selasa malam, (27/2/2024).

“Dialog HAM ini membahas kejadian pada Sabtu 24 Februari 2024, sekira Pukul 20.19 Wita, Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara bersama sejumlah anggotanya yang pada saat itu sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara),” ungkap Moderator, Wira Surya Wibawa.

Baca Juga :  Warga Antusias Dilibatkan sebagai Petugas Pelipat Surat Suara di KPU

Dijelaskannya, diskusi kelompok tani tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan jalan-jalan. Tidak lama berselang, sekitar 7 (tujuh) mobil yang menurut kesaksian warga berasal dari Polda Kaltim.

“Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, Abdul Sahdan. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan,” jelasnya.

Lanjutnya, kelompok tani tersebut dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya. Kemudian pada Minggu 25 Februari 2024 tepatnya malam hari, surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.

Baca Juga :  Pertunjukan Musik Malam Hari Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Aktivis Aksi Kamisan Kalteng, Janang dalam dialog HAM menjelaskan kejadian tersebut adalah efek domino IKN Nusantara. Janang mempertanyakan kenapa surat penangkapan diberikan satu hari setelahnya.

“Jika masyarakat tersebut dianggap tidak sesuai prosedur maka proses penangkapan juga tidak sesuai prosedur. Diharapkan melalui dialog ini, masyarakat Kalimantan khususnya dapat melek dan kritis terhadap isu HAM,” tandasnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru