27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Karang Taruna Kabupaten Harus Patuhi AD/ART

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk terhadap peraturan-peraturan organisasi. Terutama Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

Memperhatikan hal itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid mengingatkan agar kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten patuh terhadap AD/ART serta Permensos 25/2019 tersebut.

“AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi,” ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Dijelaskan Hafid, AD/ART terbaru Karang Taruna ditetapkan pada Temu Karya Nasional  VIII Karang Taruna tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat pada 20-22 Juli 2020.

“Dalam Angaran Dasar Karang Taruna itu, khususnya pada BAB VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan, kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” kata Hafid, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Maknai Ramadan, RS Bhayangkara Berbagi Bahan Pokok ke Panti Asuhan

Terkait mekanisme pengesahan pengurus, imbuh dia, harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat di atasnya.

Ia mencontohkan untuk pengesahan Karang Taruna Provinsi harus terlebih dahulu pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten, harus terbit pengesahan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi.

“Dari dasar itulah, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna kabupaten melakukan pengukuhan. Surat Keputusan atau SK pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna satu tingkat di atasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya itu juga  menyatakan, AD/ART Karang Taruna telah memuat secara lengkap terkait tata kelola keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Si Komos Sambangi Desa Samuda Kecil

“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,” bebernya.

Dirinya berharap Karang Taruna di Kalteng bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu. “Permensos No 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk terhadap peraturan-peraturan organisasi. Terutama Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

Memperhatikan hal itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid mengingatkan agar kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten patuh terhadap AD/ART serta Permensos 25/2019 tersebut.

“AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi,” ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Dijelaskan Hafid, AD/ART terbaru Karang Taruna ditetapkan pada Temu Karya Nasional  VIII Karang Taruna tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat pada 20-22 Juli 2020.

“Dalam Angaran Dasar Karang Taruna itu, khususnya pada BAB VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan, kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” kata Hafid, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Maknai Ramadan, RS Bhayangkara Berbagi Bahan Pokok ke Panti Asuhan

Terkait mekanisme pengesahan pengurus, imbuh dia, harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat di atasnya.

Ia mencontohkan untuk pengesahan Karang Taruna Provinsi harus terlebih dahulu pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten, harus terbit pengesahan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi.

“Dari dasar itulah, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna kabupaten melakukan pengukuhan. Surat Keputusan atau SK pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna satu tingkat di atasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya itu juga  menyatakan, AD/ART Karang Taruna telah memuat secara lengkap terkait tata kelola keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Si Komos Sambangi Desa Samuda Kecil

“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,” bebernya.

Dirinya berharap Karang Taruna di Kalteng bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu. “Permensos No 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru