33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerapan HET Minyak Goreng di Palangka Raya Masih Dikaji

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menetapkan HET untuk minyak goreng curah dengan harga Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp.14.000.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil Mikro (Disperindagkop UMKM) Kota Palangka Raya, Rawang, mengatakan, jika sampai  saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait bagaimana teknis penerapan HET minyak goreng di pasaran.

“Saat ini masih kami kaji bagaimana penerapannya. Karena yang diatur dalam ketentuan hanya kemasan. Sedangkan minyak goreng ini jenis dan kualitasnya ada banyak,” katanya, Rabu (2/2).

Baca Juga :  Bupati : Saya Janji, Tahun 2022 Bayarkan Dana Bosda Secara Penuh

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 , sebut Rawang, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan untuk menerapkan standar harga sesuai yang telah ditentukan.

“Karena memang harga minyak goreng dari tiap-tiap produsen berbeda-beda, tergantung dari kualitas yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Untuk itu, saat ini masih kami pelajari dulu bagaimana nanti untuk penyesuaiannya dengan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan lagi, berdasarkan pemantauan dan pengawasan di sejumlah pasar tradisional dan modern di kota setempat, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman. Meskipun harga yang ditawarkan masih di atas HET, namun stoknya masih banyak di pasaran.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Audiensi Pengurus PGRI Palangka Raya

“Yang pasti kami tetap melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran,” ungkapnya.

Kepada masyarakat di wilayah Palangka Raya, Rawang mengimbau agar tidak panik dengan ditetapkannya ketentuan HET minyak goreng di pasaran. Masyarakat diminta untuk tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan.

“Kemudian, bagi para pelaku usaha kami minta untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan sendiri. Jangan menyetok barang secara berlebihan, dan menyebabkan barang menjadi kosong di pasaran,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menetapkan HET untuk minyak goreng curah dengan harga Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp.14.000.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil Mikro (Disperindagkop UMKM) Kota Palangka Raya, Rawang, mengatakan, jika sampai  saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait bagaimana teknis penerapan HET minyak goreng di pasaran.

“Saat ini masih kami kaji bagaimana penerapannya. Karena yang diatur dalam ketentuan hanya kemasan. Sedangkan minyak goreng ini jenis dan kualitasnya ada banyak,” katanya, Rabu (2/2).

Baca Juga :  Bupati : Saya Janji, Tahun 2022 Bayarkan Dana Bosda Secara Penuh

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 , sebut Rawang, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan untuk menerapkan standar harga sesuai yang telah ditentukan.

“Karena memang harga minyak goreng dari tiap-tiap produsen berbeda-beda, tergantung dari kualitas yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Untuk itu, saat ini masih kami pelajari dulu bagaimana nanti untuk penyesuaiannya dengan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan lagi, berdasarkan pemantauan dan pengawasan di sejumlah pasar tradisional dan modern di kota setempat, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman. Meskipun harga yang ditawarkan masih di atas HET, namun stoknya masih banyak di pasaran.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Audiensi Pengurus PGRI Palangka Raya

“Yang pasti kami tetap melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran,” ungkapnya.

Kepada masyarakat di wilayah Palangka Raya, Rawang mengimbau agar tidak panik dengan ditetapkannya ketentuan HET minyak goreng di pasaran. Masyarakat diminta untuk tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan.

“Kemudian, bagi para pelaku usaha kami minta untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan sendiri. Jangan menyetok barang secara berlebihan, dan menyebabkan barang menjadi kosong di pasaran,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru