28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hati-Hati, Pengelolaan Penyertaan Modal Dipantau Kejaksaan

KUALA KURUN- Perusahaan
Daerah (Perusda) Gunung Mas (Gumas) akan mendapatkan penyertaan modal dari
pemerintah daerah setempat sebesar Rp 2.232.000.000 di tahun 2020. Diharapkan
modal ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya, sehingga mampu menghasilkan pendapatan
asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Gunung Mas.

Pengelolaan penyertaan
modal tersebut harus hati-hati. Karena saat ini terus dipantau kejaksaan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas belum lama ini. Mantan Direktur
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas berinisial AW ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)
atas tindak pidana korupsi uang penyertaan modal tahun anggaran 2016–2018.

Berkaca pada kasus ini,
perlu perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pengurus perusaahan
daerah tersebut dalam mengelola dana yang akan digelontorkan oleh Pemkab Gumas
nantinya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Perkarangan Sebagai Sumberdaya

Kepala Kejaksaan Negeri
Gunung Mas Koswara mengatakan, boleh saja pemkab melakukan penyertaan modal ke perusda.
Asal sesuai aturan dan penerima penyertaan modal itu menggunakan anggaran tersebut
aturan dan ada pertanggungjawabannya yang jelas.

“Jika modal untuk
pengerjaan proyek, dan pengadaan harus dilelang karena anggaran berasal dari
keuangan daerah dan kegiatannya jangan sampai adanya indikasi pekerjaan fiktif,
kami dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan selalu mengawasi tentunya,” tegas
Koswara, Rabu (30/10).

Koswara berharap untuk
para pengurus perusda agar bekerja secara professional. Jika nanti menerima
penyertaan modal, supaya manfaatkan sesuai aturan demi kemajuan perusda itu
sendiri.
(okt/ens)

KUALA KURUN- Perusahaan
Daerah (Perusda) Gunung Mas (Gumas) akan mendapatkan penyertaan modal dari
pemerintah daerah setempat sebesar Rp 2.232.000.000 di tahun 2020. Diharapkan
modal ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya, sehingga mampu menghasilkan pendapatan
asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Gunung Mas.

Pengelolaan penyertaan
modal tersebut harus hati-hati. Karena saat ini terus dipantau kejaksaan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas belum lama ini. Mantan Direktur
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas berinisial AW ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)
atas tindak pidana korupsi uang penyertaan modal tahun anggaran 2016–2018.

Berkaca pada kasus ini,
perlu perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pengurus perusaahan
daerah tersebut dalam mengelola dana yang akan digelontorkan oleh Pemkab Gumas
nantinya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Perkarangan Sebagai Sumberdaya

Kepala Kejaksaan Negeri
Gunung Mas Koswara mengatakan, boleh saja pemkab melakukan penyertaan modal ke perusda.
Asal sesuai aturan dan penerima penyertaan modal itu menggunakan anggaran tersebut
aturan dan ada pertanggungjawabannya yang jelas.

“Jika modal untuk
pengerjaan proyek, dan pengadaan harus dilelang karena anggaran berasal dari
keuangan daerah dan kegiatannya jangan sampai adanya indikasi pekerjaan fiktif,
kami dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan selalu mengawasi tentunya,” tegas
Koswara, Rabu (30/10).

Koswara berharap untuk
para pengurus perusda agar bekerja secara professional. Jika nanti menerima
penyertaan modal, supaya manfaatkan sesuai aturan demi kemajuan perusda itu
sendiri.
(okt/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru