30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdik Kapuas Gandeng Kejari dan Inspektorat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kapuas ada hal berbeda.  Di mana selain dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, Inspektor Kabupaten Kapuas Heribowo, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha C Wibowo, SH di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (31/3).

Tak hanya itu, dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara itu, juga diikuti oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP se Kabupaten Kapuas, dan dilakukan  secara virtual.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, H. Suwarno Muriyat, mengatakan dalam kegiatan ini menggandeng Kejari Kapuas, dan Inspektorat Kapuas guna menyosialisasikan pengelolaan keuangan sekolah. Hal ini guan upaya mencegah penyalahgunaan dan mengetahui aturan yang benar dalam pengelolaan keuangan.

"Adanya Kajari Kapuas Bapak Arif Raharjo, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Bapak Harisha C Wibowo, agar dapat menjelaskan mana aturan yang benar," ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Percepat Pembangunan, Tanpa Bantuan Segenap Lapisan Program Tak

Menurutnya paling penting arahan dari Kementerian Pendidikan dengan kondisi Covid-19 didorong pembelajaran adaptasi kebiasaan baru, dan sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Belajar Dari Rumah (BDR) ditiadakan selama bulan puasa. Akan tetapi diganti dengan kegiatan keimanan dan ketaqwaan yang bentuknya diganti dengan kartu kendali kegiatan siswa.

"Ingat dalam beraktifitas tetap menerapkan 5 M.  Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi aktifitas diluar rumah kurang produktif," pungkasnya.

Sementara Inspektor Kabupaten Kapuas, Heribowo menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat baik apalagi menggandeng Kejari Kapuas untuk menyampaikan pemahaman hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu ada perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dengan kepolisian.

"Dimana penanganan awal adanya laporan pengaduan masyarakat, dan apabila ada indikasi pidana, maka dilimpahkan kepada kejaksaan," jelasnya.

Namun, lanjutnya, sebelum diserahkan kepada kejaksaan maka diberi waktu selama 60 hari harus ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti, maka menurutnya akan diserahkan kepada APH (kejaksaan dan kepolisian). "Makanya dalam pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga :  Perhatikan Realisasi Anggaran

Terpisah Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pihaknya menjalankan amanah kebijakan Jaksa Agung. Di mana kejaksaan menempatkan instrumen hukum Ultimum Remidium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan, bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Setiap kegiatan pengelolaan keuangan negara selalu terkandung resiko hukum. Pengelolaan keuangan negara ada aturan dan ketentuannya," tegas Arif Raharjo.

Menurutnya, kejaksaan menjalankan fungsi kontrol, agar tidak terjadi hal yang diinginkan dengan deteksi dini atau pencegahan. Kejaksaan juga melaksanakan untuk mencegah subyek, agar tidak dihukum caranya dengan preventif (kampanye/sosialisasi positif) terhadap penegakan hukum.

"Ada tiga instrumen hukum, antara lain administrasi, perdata dan pidana. Jadi pelaksanaan patuhi Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kapuas ada hal berbeda.  Di mana selain dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, Inspektor Kabupaten Kapuas Heribowo, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha C Wibowo, SH di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (31/3).

Tak hanya itu, dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara itu, juga diikuti oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP se Kabupaten Kapuas, dan dilakukan  secara virtual.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, H. Suwarno Muriyat, mengatakan dalam kegiatan ini menggandeng Kejari Kapuas, dan Inspektorat Kapuas guna menyosialisasikan pengelolaan keuangan sekolah. Hal ini guan upaya mencegah penyalahgunaan dan mengetahui aturan yang benar dalam pengelolaan keuangan.

"Adanya Kajari Kapuas Bapak Arif Raharjo, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Bapak Harisha C Wibowo, agar dapat menjelaskan mana aturan yang benar," ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Percepat Pembangunan, Tanpa Bantuan Segenap Lapisan Program Tak

Menurutnya paling penting arahan dari Kementerian Pendidikan dengan kondisi Covid-19 didorong pembelajaran adaptasi kebiasaan baru, dan sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Belajar Dari Rumah (BDR) ditiadakan selama bulan puasa. Akan tetapi diganti dengan kegiatan keimanan dan ketaqwaan yang bentuknya diganti dengan kartu kendali kegiatan siswa.

"Ingat dalam beraktifitas tetap menerapkan 5 M.  Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi aktifitas diluar rumah kurang produktif," pungkasnya.

Sementara Inspektor Kabupaten Kapuas, Heribowo menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat baik apalagi menggandeng Kejari Kapuas untuk menyampaikan pemahaman hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu ada perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dengan kepolisian.

"Dimana penanganan awal adanya laporan pengaduan masyarakat, dan apabila ada indikasi pidana, maka dilimpahkan kepada kejaksaan," jelasnya.

Namun, lanjutnya, sebelum diserahkan kepada kejaksaan maka diberi waktu selama 60 hari harus ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti, maka menurutnya akan diserahkan kepada APH (kejaksaan dan kepolisian). "Makanya dalam pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga :  Perhatikan Realisasi Anggaran

Terpisah Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pihaknya menjalankan amanah kebijakan Jaksa Agung. Di mana kejaksaan menempatkan instrumen hukum Ultimum Remidium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan, bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Setiap kegiatan pengelolaan keuangan negara selalu terkandung resiko hukum. Pengelolaan keuangan negara ada aturan dan ketentuannya," tegas Arif Raharjo.

Menurutnya, kejaksaan menjalankan fungsi kontrol, agar tidak terjadi hal yang diinginkan dengan deteksi dini atau pencegahan. Kejaksaan juga melaksanakan untuk mencegah subyek, agar tidak dihukum caranya dengan preventif (kampanye/sosialisasi positif) terhadap penegakan hukum.

"Ada tiga instrumen hukum, antara lain administrasi, perdata dan pidana. Jadi pelaksanaan patuhi Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru