27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tenaga Pendidik Geruduk Kantor Disdik Bartim untuk Memperpanjang SK

TAMIANG LAYANG –
Ratusan tenaga pendidik honorer PHT/ PHL beramai-ramai menyambangi kantor Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Timur (Bartim). Mereka terlihat berdesak-desakan
saat antre untuk bisa memperpanjang surat keterangan (SK) yang telah habis masa
kerja, Kamis (27/2).

Sekretaris Disdik
Bartim, Yus Andiarto didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Pujiono
mengatakan, kedatangan para tenaga pendidik dan administrasi itu untuk
memperpanjang SK. Jumlahnya mencapai 1.447 orang, yang terdiri dari guru kelas
untuk SD, guru TK dan Paud, guru mata pelajaran setingkat SMP, tenaga
administrasi di UPT, TU di SMP dan di Disdik untuk tenaga administrasi.

“Ini khusus
perpanjangan (SK) mereka yang telah melengkapi berkas administrasi dan syarat
yang ditetapkan, sehingga tidak ada penambahan baru maupun pergantian,” ungkap
Pujiono.

Baca Juga :  Pemkab Tingkatkan Disiplin Masyarakat

Dia menjelaskan, para
tenaga pendidik yang masuk dalam honorer PHT/ PHL itu jumlahnya juga berkurang.
Sebab, ujar Pujiono, mereka mengundurkan diri karena telah lulus dalam seleksi calon
pegawai negeri (CPNS) maupun tes perangkat desa yang telah diselenggarakan
sebelumnya.

Menurut dia, para tenaga
pendidik yang mengurus perpanjangan SK diberikan batasan waktu sampai pekan depan,
tepatnya pada Rabu (4/3). Jika sampai batasan waktu tersebut tidak merespon,
dinyatakan tidak melanjutkan. (log/ens)

TAMIANG LAYANG –
Ratusan tenaga pendidik honorer PHT/ PHL beramai-ramai menyambangi kantor Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Timur (Bartim). Mereka terlihat berdesak-desakan
saat antre untuk bisa memperpanjang surat keterangan (SK) yang telah habis masa
kerja, Kamis (27/2).

Sekretaris Disdik
Bartim, Yus Andiarto didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Pujiono
mengatakan, kedatangan para tenaga pendidik dan administrasi itu untuk
memperpanjang SK. Jumlahnya mencapai 1.447 orang, yang terdiri dari guru kelas
untuk SD, guru TK dan Paud, guru mata pelajaran setingkat SMP, tenaga
administrasi di UPT, TU di SMP dan di Disdik untuk tenaga administrasi.

“Ini khusus
perpanjangan (SK) mereka yang telah melengkapi berkas administrasi dan syarat
yang ditetapkan, sehingga tidak ada penambahan baru maupun pergantian,” ungkap
Pujiono.

Baca Juga :  Pemkab Tingkatkan Disiplin Masyarakat

Dia menjelaskan, para
tenaga pendidik yang masuk dalam honorer PHT/ PHL itu jumlahnya juga berkurang.
Sebab, ujar Pujiono, mereka mengundurkan diri karena telah lulus dalam seleksi calon
pegawai negeri (CPNS) maupun tes perangkat desa yang telah diselenggarakan
sebelumnya.

Menurut dia, para tenaga
pendidik yang mengurus perpanjangan SK diberikan batasan waktu sampai pekan depan,
tepatnya pada Rabu (4/3). Jika sampai batasan waktu tersebut tidak merespon,
dinyatakan tidak melanjutkan. (log/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru