27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewan Kecewa dalam Rapat

MUARA TEWEH- Rapat pembahasan mengenai
Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, Senin (26/8). Bertempat di ruang rapat DPRD Batara mendapat kritikan dan
masukan dari beberapa anggota dewan, pasalnya dari pihak eksekutif yang hadir
pada rapat tersebut dianggap tidak dapat mengambil suatu keputusan.

 

“Saya yakin namanya yang mewakili itu tidak
bisa mengambil keputusan, saya yakin itu. Kalau diwakili jangan-jangan nanti
begitu dilaporkan sama pimpinan kok kenapa kamu tadi ini, kenapa kamu
setuju,”seru  H Tajeri di forum rapat.

 

Dirinya juga meminta maaf atas apa yang
disampaikannya, dalam artian bukan tidak menghargai, namun menurutnya yang
hadir seharusnya dapat mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  3 Pencuri Mesin Pembajak Sawah Dibekuk, 1 Unit Handtraktor Berhasil Di

 

“Mungkin ada pendapat lain dari teman-teman,
saya berharap kalau bisa kepala bagian hukum dihubungi, perizinan terpadu
dihubungi. Kalau mereka bisa kita tunggu kalau tidak saya serahkan sepenuhnya
kepada teman-teman,”sambungnya.

 

H Asran juga menyampaikan bahwa setelah
mendengar apa yang disampaikan oleh H Tajeri. Dirinya mengatakan sangat
sependapat.

“Jika membahas suatu peraturan, tentunya yang
bisa mengambil keputusan yang hadir,” ungkapnya.

 

Mendengar apa yang disampaikan oleh anggota
dewan lainnya, Ketua Sementara DPRD Batara, Hj Merry Rukaini angkat bicara
persoalan ketidakhadiran dari pihak eksekutif yang dapat mengambil keputusan
mengenai pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.

 

Baca Juga :  400 KK di Empat Desa di Lamandau Dapat ‘Kado’ Listrik

“Mungkin karena kesibukan atau ada agenda
lain dari pada pimpinan, tapi kalau bisa karena ini jadwal sudah beberapa hari
yang lalu, mungkin pimpinan-pimpinan itu sudah mengetahui agenda hari ini.  Mudah-mudahan ke depan kepala dinas dan
ahlinya harus hadir, teknisnya juga dibawa,” katanya.(adl/ram)

 

 

MUARA TEWEH- Rapat pembahasan mengenai
Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, Senin (26/8). Bertempat di ruang rapat DPRD Batara mendapat kritikan dan
masukan dari beberapa anggota dewan, pasalnya dari pihak eksekutif yang hadir
pada rapat tersebut dianggap tidak dapat mengambil suatu keputusan.

 

“Saya yakin namanya yang mewakili itu tidak
bisa mengambil keputusan, saya yakin itu. Kalau diwakili jangan-jangan nanti
begitu dilaporkan sama pimpinan kok kenapa kamu tadi ini, kenapa kamu
setuju,”seru  H Tajeri di forum rapat.

 

Dirinya juga meminta maaf atas apa yang
disampaikannya, dalam artian bukan tidak menghargai, namun menurutnya yang
hadir seharusnya dapat mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  3 Pencuri Mesin Pembajak Sawah Dibekuk, 1 Unit Handtraktor Berhasil Di

 

“Mungkin ada pendapat lain dari teman-teman,
saya berharap kalau bisa kepala bagian hukum dihubungi, perizinan terpadu
dihubungi. Kalau mereka bisa kita tunggu kalau tidak saya serahkan sepenuhnya
kepada teman-teman,”sambungnya.

 

H Asran juga menyampaikan bahwa setelah
mendengar apa yang disampaikan oleh H Tajeri. Dirinya mengatakan sangat
sependapat.

“Jika membahas suatu peraturan, tentunya yang
bisa mengambil keputusan yang hadir,” ungkapnya.

 

Mendengar apa yang disampaikan oleh anggota
dewan lainnya, Ketua Sementara DPRD Batara, Hj Merry Rukaini angkat bicara
persoalan ketidakhadiran dari pihak eksekutif yang dapat mengambil keputusan
mengenai pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.

 

Baca Juga :  400 KK di Empat Desa di Lamandau Dapat ‘Kado’ Listrik

“Mungkin karena kesibukan atau ada agenda
lain dari pada pimpinan, tapi kalau bisa karena ini jadwal sudah beberapa hari
yang lalu, mungkin pimpinan-pimpinan itu sudah mengetahui agenda hari ini.  Mudah-mudahan ke depan kepala dinas dan
ahlinya harus hadir, teknisnya juga dibawa,” katanya.(adl/ram)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru