25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua SHM di Satu Lahan, MA Batalkan Salah Satu Sertifikat

MUARA
TEWEH
-Warga
Muara Teweh, Barito Utara (Batara), ketika melintas Jalan H Koyem Teweh Baru,
seringkali melihat plang tanah milik Gusti Megawati dan Rosnawati. Namun jarang
ada warga yang tahu kalau tanah tersebut dalam sengketa. Uniknya, di tanah ini
terbit dua sertifikat alias tumpang tindih kepemilikan.

Sertifikat tumpang
tindih ini terjadi antara Syahrudin Effendi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)
nomor 01864, dan SHM nomor 357 milik Gusti Megawati bersama Rosnawati.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan masalah tumpah tindih tanah
tersebut.

“Kami sudah menerima
putusan MA yang menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Syahrudin
Effendi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara tidak diterima,”
terang Dwi Santoro, suami Rosnawati mewakili keluarga, kemarin (26/7).

Baca Juga :  Penghuni Asrama Diminta untuk Mematuhi Aturan

Warga Jalan Panglima
Batur Nomor 27 Muara Teweh ini mengetahui jiks ada terbit SHM baru atas nama
Syahrudin Effendi, tanggal 15 Desember 2014 dengan luas 11.520 meter persegi,
terletak di Jalan Tembus Wayang, Kelurahan Jingah oleh Kepala Badan Pertanahan
Negara (BPN) Batara.

“Saya mengetahui
Desember tahun 2016, sehingga tahun 2017 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya,” jelasnya. Tahun itu juga, putusan
pengadilan keluar namun menolak gugatan, sehingga Gusti Megawati dan Rosnawati
menempuh upaya hukum banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, putusan banding
membatalkan putusan PTUN Palangka Raya dan mengambulkan gugatan Gusti dan
Rosnawati.

Pengadilan juga
membatalkan SHM atas nama Syahrudin Effendi. Tidak berhenti di situ saja, Syahrudin
melakukan upaya hukum kasasi, akan tetapi ditolak MA. Kemudian Syahrudin
menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), tapi amar putusannya
lagi-lagi menolak PK Syahrudin.

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Awasi Penyeberangan

Berbeda mencolok memang
terlihat dalam tumpang tindaih SHM ini. Sebab SHM Nomor 357 atas nama Gusti
Megawati dan Rosnawati terbit tahun 2003, sementara SHM 01864 atas nama
Syahrudin Effendi keluar tahun 2014.

Diutarakan Dwi, pihaknya telah menerima Surat
Keputusan Kepala BPN Batara tanggal 13 Juli 2020 tentang pembatalan hak atas
tanah/pembatalan sertipikat atas nama Syahrudin Effendi, dalam sengketa tanah
seluas 11.520 meter persegi, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

MUARA
TEWEH
-Warga
Muara Teweh, Barito Utara (Batara), ketika melintas Jalan H Koyem Teweh Baru,
seringkali melihat plang tanah milik Gusti Megawati dan Rosnawati. Namun jarang
ada warga yang tahu kalau tanah tersebut dalam sengketa. Uniknya, di tanah ini
terbit dua sertifikat alias tumpang tindih kepemilikan.

Sertifikat tumpang
tindih ini terjadi antara Syahrudin Effendi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)
nomor 01864, dan SHM nomor 357 milik Gusti Megawati bersama Rosnawati.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan masalah tumpah tindih tanah
tersebut.

“Kami sudah menerima
putusan MA yang menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Syahrudin
Effendi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara tidak diterima,”
terang Dwi Santoro, suami Rosnawati mewakili keluarga, kemarin (26/7).

Baca Juga :  Penghuni Asrama Diminta untuk Mematuhi Aturan

Warga Jalan Panglima
Batur Nomor 27 Muara Teweh ini mengetahui jiks ada terbit SHM baru atas nama
Syahrudin Effendi, tanggal 15 Desember 2014 dengan luas 11.520 meter persegi,
terletak di Jalan Tembus Wayang, Kelurahan Jingah oleh Kepala Badan Pertanahan
Negara (BPN) Batara.

“Saya mengetahui
Desember tahun 2016, sehingga tahun 2017 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya,” jelasnya. Tahun itu juga, putusan
pengadilan keluar namun menolak gugatan, sehingga Gusti Megawati dan Rosnawati
menempuh upaya hukum banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, putusan banding
membatalkan putusan PTUN Palangka Raya dan mengambulkan gugatan Gusti dan
Rosnawati.

Pengadilan juga
membatalkan SHM atas nama Syahrudin Effendi. Tidak berhenti di situ saja, Syahrudin
melakukan upaya hukum kasasi, akan tetapi ditolak MA. Kemudian Syahrudin
menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), tapi amar putusannya
lagi-lagi menolak PK Syahrudin.

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Awasi Penyeberangan

Berbeda mencolok memang
terlihat dalam tumpang tindaih SHM ini. Sebab SHM Nomor 357 atas nama Gusti
Megawati dan Rosnawati terbit tahun 2003, sementara SHM 01864 atas nama
Syahrudin Effendi keluar tahun 2014.

Diutarakan Dwi, pihaknya telah menerima Surat
Keputusan Kepala BPN Batara tanggal 13 Juli 2020 tentang pembatalan hak atas
tanah/pembatalan sertipikat atas nama Syahrudin Effendi, dalam sengketa tanah
seluas 11.520 meter persegi, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terpopuler

Artikel Terbaru