28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Masuk Kota Palangka Raya, 80 Kendaraan Diperiksa di Pos Penyekatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di masa pengetatan PPKM saat ini, jajaran kepolisian selalu melakukan penjagaan ketat di kawasan pos pintu penyekatan keluar dan masuknya kendaraan di daerah Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang, mengatakan para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan suket hasil negatif.  Yakni Rapid Test-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.  Selain itu, menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Para petugas akan memeriksa di antaranya surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen atau Rapid Test-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat, yakni transportasi atau angkutan umum maupun pribadi,” ungkapnya. Rabu (21/7).

Baca Juga :  Personel Brimob Kalteng Dikerahkan ke Lokasi Banjir Bukit Rawi

Suket tersebut pun menurutnya wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara. Karena hal itu untuk membuktikan keabsahannya.

“Pada saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan pada 80 kendaraan yang melintasi pos penyekatan. Dengan rincian 20 unit kendaraan roda enam, 35 unit kendaraan roda empat dan 25 unit kendaraan roda dua,” ujar Erwin.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di masa pengetatan PPKM saat ini, jajaran kepolisian selalu melakukan penjagaan ketat di kawasan pos pintu penyekatan keluar dan masuknya kendaraan di daerah Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang, mengatakan para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan suket hasil negatif.  Yakni Rapid Test-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.  Selain itu, menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Para petugas akan memeriksa di antaranya surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen atau Rapid Test-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat, yakni transportasi atau angkutan umum maupun pribadi,” ungkapnya. Rabu (21/7).

Baca Juga :  Personel Brimob Kalteng Dikerahkan ke Lokasi Banjir Bukit Rawi

Suket tersebut pun menurutnya wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara. Karena hal itu untuk membuktikan keabsahannya.

“Pada saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan pada 80 kendaraan yang melintasi pos penyekatan. Dengan rincian 20 unit kendaraan roda enam, 35 unit kendaraan roda empat dan 25 unit kendaraan roda dua,” ujar Erwin.

Terpopuler

Artikel Terbaru